Bogor, rakyatindonesia.com - Polisi menggerebek rumah pengedar narkoba di Citereup, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pria berinisial EI (26) berikut barang bukti sabu seberat 57,78 gram.
"Pelaku yang ditangkap inisial EI (26). Operasi penggerebekan dilakukan pada Jumat (19/4) pagi, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 57,78 gram beserta barang bukti lainnya," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Istiono menjelaskan, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat. Di lokasi, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat timbangan.
"Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat penggerebekan EI ditemukan di dalam rumahnya bersama barang bukti narkotika," kata Istiono.
"EI mengakui bahwa sabu yang ditemukan rencananya akan diedarkan atau dijual kembali. Selain narkotika, satu timbangan elektrik disita berwarna hitam merek Camry yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan," imbuhnya.
Tersangka EI kini ditahan di Polres Bogor. EI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasusnya masih kita kembangkan. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.
(red.alz)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram