JAKARTA, rakyatindonesia.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pelarangan dan pembatasan impor barang bawaan penumpang dari luar negeri. Aturan yang tengah dipersiapkan ini merupakan lanjutan dari keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
"Terhadap barang non-commercial, bukan barang dagangan atau personal use, dikeluarkan dari pengaturan Permendag dan diatur oleh Kemenkeu atau melalui Dirjen Bea Cukai," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat, (17/5/2024)
Sebelumnya, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sempat menuai sorotan karena salah satunya mengatur tentang pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Barang yang dibatasi di antaranya alat elektronik, hingga pakaian jadi. Aturan ini banyak diprotes masyarakat hingga menjadi perbincangan di jagat maya.
Setelah isu itu viral, pemerintah kemudian merevisi Permendag 36 menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Namun, aturan baru tersebut ternyata masih menimbulkan masalah, terutama terkait larangan dan pembatasan importasi barang-barang untuk keperluan komersial.
Airlangga mengakui aturan itu menyebabkan lebih dari 26 ribu kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kontainer-kontainer tersebut berisi 7 komoditas barang yang importasinya diperketat, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, hingga produk elektronik, dan lainnya.
Airlangga mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan kendala perijinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan, pemerintah memutuskan untuk kembali merevisi Permendag aturan impor ini. Keputusan untuk merevisi aturan ini diambil dalam rapat internal bersama Presiden Jokowi.
Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dia mengatakan aturan yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 ini memberikan relaksasi perijinan impor untuk 7 kelompok barang impor seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; tas; dan katup.
Selain itu, relaksasi juga diberikan kepada komoditas lainnya, yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris juga diatur ulang.
"Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini," kata dia.(red.I)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram