Sabtu, 24 Agustus 2024

Demo Tolak RUU Pilkada, Mahasiswa dan Masyarakat Sipil di Kediri Ricuh

Demo Tolak RUU Pilkada, Mahasiswa dan Masyarakat Sipil di Kediri Ricuh

 


 rakyatindonesia.com - Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus dan masyarakat sipil di Kediri menggelar aksi demo tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPRD Kota Kediri hingga berakhir ricuh, Jumat (23/8/2024) kemarin.

Beberapa pendemo dari mahasiswa sempat diamankan karena diduga menjadi provokator dalam aksi kali ini. Dalam aksinya, mereka membawa bendera organisasi mahasiswa dan spanduk bertuliskan “Boikot Pilkada”.

Secara bergantian pendemo melakukan orasi di depan kantor DPRD, sementara situasi memanas ketika memasuki batas waktu demonstrasi yang telah ditentukan oleh aparat keamanan. Terjadi saling dorong antara pendemo dan pihak kepolisian, kerincuhan pun tak dapat dihindarkan.

Kericuhan semakin bertambah ketika beberapa pengunjuk rasa melempar botol ke arah halaman kantor DPRD, sebagai bagian dari upaya mereka untuk masuk dan menyampaikan tuntutannya secara langsung.

“Jika tuntutan kami tidak direspons, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” kata salah satu pendemo Fajrul secara singkat.

Kondisi ini menyebabkan kemacetan parah di Jalan Mayor Bismo, di mana banyak kendaraan roda dua dan roda empat terpaksa memutar balik. Unjuk rasa ini merupakan bagian dari aksi protes mahasiswa terkait Pilkada. Setidaknya ada 10 tuntutan yang disampaikan mahasiswa, di antaranya Membatasi tirani dengan menunjukkan kedaulatan sepenuhnya di tangan rakyat bukan para pejabat, Mendesak presiden jokowi beserta oligarki nya agar memberhentikan segala upaya dinasti politik dan politik kepentingan.

Kemudian mendesak pemerintah dan DPR juga DPRD untuk menaati putusan MK no 60 dan 70 terkait pilkada, Mendesak DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan terkait revisi UU Pilkada, Menuntut DPR untuk berhenti mengubah UU dengan semena-mena tanpa mengedepankan aspirasi publik. Bukan cuma RUU Pilkada tapi RUU perampasan aset.

Aspirasi lainnya adalah menuntut DPR untuk menjalankan tugas mencakup pengawasan, pelaksanaan umum dan kebijakan pemerintah terhadap rakyat dan bukan untuk penguasa, desak KPU untuk segera melayangkan PKPU berdasarkan putusan MK, Menuntut seluruh partai politik untuk mengedepankan serta menjunjung tinggi nilai nilai demokrasi dalam pelaksanaan politik.

Dua aspirasi berikutnya adalah Menuntut segala sektor untuk pemerintahan dan DPR untuk mengingat dan mengindahkan sumpah jabatan di awal periode dengan kembali sebagai wakil rakyat yang sesungguhnya, dan Menuntut DPR untuk mengesahkan RUU perampasan aset.(Red.AL)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved