Minggu, 04 Agustus 2024

Warga Puncu Kabupaten Kediri Tolak Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Mangli, Begini Kronologinya

Warga Puncu Kabupaten Kediri Tolak Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Mangli, Begini Kronologinya

  


KEDIRI,  rakyatindonesia.com  - Redistribusi tanah eks hak guna usaha (HGU) PT Mangli seluas 60,9 hektare pada Februari lalu, belum menyelesaikan masalah.

Warga Desa/Kecamatan Puncu menolak perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Mangli Dian Perkasa.

Warga menanami ribuan bibit di total 80 hektare tanah yang kini berstatus quo tersebut.

Masalah timbul setelah perusahaan mencabuti bibit di lahan tersebut.

Untuk diketahui, total lahan eks HGU PT Mangli Dian Perkasa mencapai sekitar 350 hektare. HGU yang dikelola perusahaan itu habis sejak 2020 lalu.

Selanjutnya, pada Februari lalu sekitar 60 hektare tanah diredistribusi kepada warga Desa Puncu. Total ada 200 bidang yang diterima ratusan warga. Dari informasi yang dihimpun, PT Karunia Rejeki Abadi mendapatkan peralihan HGU dari PT Mangli. Lantas PT Karunia Rejeki Abadi juga lakukan perpanjangan HGU bersamaan dengan PT Mangli.

Sebanyak 290 hektare lahan inilah yang perpanjangan HGU-nya ditolak oleh warga Desa Puncu. Mereka berharap bisa mengelola ratusan hektare lahan tersebut.

Karenanya, warga melakukan aksi penanaman lebih dari seribu bibit di tanah. Mulai bibit ketela, pisang, dan bibit tanaman lainnya.

“Ada sekitar 80 hektare lahan eks HGU yang ditanami warga,” kata Ketua Buruh Tani Desa Puncu Jianto.

Lebih jauh Jianto menyebut, protes yang dilakukan warga terkait perpanjangan HGU PT Mangli itu karena pembagian lahan redistribusi dinilai tidak tepat sasaran.

Menurutnya, sedikitnya ada 10 warga Dusun Margomulyo, Desa/Kecamatan Puncu yang belum menerima.

“Orang asli pribumi ada yang tidak dapat dan tidak sedikit. Padahal itu (seharusnya, Red) prioritas,” lanjut Jianto.

Namun, karena keputusan redistribusi sudah final, mereka tidak mempermasalahkannya. Selanjutnya, warga memilih memperjuangkan agar sisa tanah redistribusi seluas ratusan hektare bisa dikelola warga.

“Tuntutan kami tidaklah banyak. Hanya agar masyarakat sekitar itu bisa mengelola. Tujuannya pun penanaman untuk ketahanan pangan masyarakat sekitar,” terangnya tak mempermasalahkan jika warga tidak menerima sertifikat.

Selebihnya, Jianto menduga ada penyelewengan pengelolaan dari PT Mangli. Tanah yang seharusnya dikelola warga karena masa HGU yang sudah habis, ditengarai disewakan oleh PT Mangli ke pihak lain.

Tidak hanya itu, warga juga menunjukkan bekas tanah yang dikeruk, diduga untuk galian pasir di lahan eks HGU. Beberapa alasan itu menurut Jianto semakin memperkuat warga untuk menolak perpanjangan HGU. Salah satu aksinya dengan menanami pohon pisang.

Rupanya, bibit-bibit yang ditanam warga itu diduga dcabuti. “Kalau menurut kami karena sama-sama belum dapat sertifikat (atas hak guna tanah di lahan eks HGU, Red) maka kami boleh menanam, malah dicabut,” sesal Jianto.

Sayang, Direktur PT Mangli Dian Perkasa Imam, belum bisa dikonfirmasi terkait konflik tersebut. Saat dihubungi koran ini, dia mengajak koran ini untuk bertemu membahas hal tersebut pada Senin (5/8) lusa. “Hari Senin saja ya. Besok kita ketemu biar tidak salah informasi,” pintanya.

Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kediri Sukadi menuturkan, PT Mangli sudah mengajukan perpanjangan HGU ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur dan sudah disetujui.

“Tinggal menunggu penerbitan dari kanwil,” paparnya.

Terkait keinginan warga untuk mengelola lahan eks HGU, menurut Sukadi bisa dilakukan di tanah seluas 18 hektare yang masuk fasilitas umum (fasum) dan dikelola desa.

Adapun untuk tanah sisa menurut Sukadi sudah tidak ada. Sebab, di luar 20 persen tanah yang diredistribusi, sudah diajukan untuk perpanjangan HGU oleh PT Mangli

Meski demikian, menurut Sukadi pihaknya akan membantu komunikasi dengan perangkat desa. Yakni, agar warga sekitar bisa mengelola 18 hektare tanah tersebut.

“Nanti akan kami upayakan untuk berkomunikasi lebih lanjut,” tandasnya.(Red.AL)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved