Jakarta, rakyatindonesia.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. "Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kediaman mantan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali, terkait kasus yang sama. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang, tas, dan jam tangan.
Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018 atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp436 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat ini, Rita menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno dan keterkaitannya dengan kasus tersebut
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram