Wednesday, February 5, 2025

KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Ahmad Ali, Politikus Nasdem, Terkait Dugaan Pencucian Uang

 KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Ahmad Ali, Politikus Nasdem, Terkait Dugaan Pencucian Uang

 


rakyatindonesia.com   --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kediaman politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan pencucian uang hasil korupsi. Penggeledahan ini dilakukan pada Senin pagi, 5 Februari 2025, di rumah pribadi Ahmad Ali yang terletak di Jakarta.

Menurut sumber yang dekat dengan KPK, proses penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan setelah tim penyidik mendapatkan petunjuk penting dalam kasus pencucian uang yang melibatkan sejumlah oknum di partai politik tersebut. KPK mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menggali informasi terkait aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dan dicuci melalui berbagai transaksi finansial.

KPK menyatakan bahwa Ahmad Ali, yang juga menjabat sebagai salah satu anggota DPR, belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidik mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam proses pencucian uang yang melibatkan sejumlah pihak terkait.

Pihak KPK mengimbau agar semua pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk berkoordinasi dengan tim penyidik guna mempercepat proses hukum. KPK juga menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di segala level, termasuk tindakan pencucian uang yang kerap kali digunakan untuk menutupi jejak hasil korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ahmad Ali maupun Partai Nasdem mengenai penggeledahan ini. KPK sendiri belum mengungkapkan apakah ada barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan.

Proses penyidikan ini akan terus berlanjut seiring dengan upaya KPK untuk mengungkap dan menuntaskan jaringan korupsi yang melibatkan pihak-pihak tertentu

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved