Saturday, February 8, 2025

Mantan Kanit Resmob Polres Metro Jaksel AKP Ahmad Zakaria Dipecat Terkait Dugaan Suap

Mantan Kanit Resmob Polres Metro Jaksel AKP Ahmad Zakaria Dipecat Terkait Dugaan Suap

 


 Jakarta, rakyatindonesia.com  – Eks Kepala Unit (Kanit) Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria, resmi diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian pada Jumat (7/2/2025). Pemecatan tersebut dilakukan setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap untuk menghentikan proses hukum kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, membenarkan keputusan tersebut. “AKP Z dinyatakan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) berdasarkan hasil sidang etik,” ungkap Anam saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Selain AKP Ahmad Zakaria, sidang etik juga menjatuhkan sanksi kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda ND. Keduanya dijatuhi hukuman demosi selama delapan tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Selain itu, keduanya dilarang untuk bertugas di unit reserse yang menangani penegakan hukum.

Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, masih menjalani sidang etik yang tengah berlangsung di Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari investigasi yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terhadap dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan beberapa perwira lainnya. Berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah anggota kepolisian diduga menerima uang dari keluarga tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dengan imbalan menghentikan proses hukum terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan seorang korban perempuan berinisial FA (16).

Sejak 25 Januari 2025, empat personel polisi telah ditempatkan dalam tahanan khusus di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak termasuk dalam daftar yang menjalani penahanan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Indonesia Police Watch (IPW) merilis laporan yang mengungkap dugaan suap tersebut. Rilis tersebut merujuk pada gugatan perdata yang diajukan oleh keluarga Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025. Dalam gugatan tersebut, nama-nama seperti AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry turut disebutkan.

Berkas perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terbagi menjadi dua bagian, yakni kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Pada Jumat (7/2/2025), kasus pembunuhan tersebut dinyatakan lengkap, sementara berkas perkara pemerkosaan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah mengonfirmasi bahwa berkas pemerkosaan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang permasalahan etika di tubuh kepolisian. Pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas personel yang terlibat dalam pelanggaran hukum guna menjaga integritas institusi Polri.(Red.AL)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved