Sunday, February 2, 2025

Upaya Perampasan Senjata Api Kajari Kabupaten Kediri Segera Disidangkan

Upaya Perampasan Senjata Api Kajari Kabupaten Kediri Segera Disidangkan

 


KEDIRI,  rakyatindonesia.com – Kasus penghadangan dan percobaan perampasan senjata api milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan, kasus ini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri oleh Polres Kediri Kota.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Kamis (30/1/2025). Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Muhamad Safir, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (31/1/2025).

“Proses pelimpahan sudah dilakukan kemarin, Kamis. Berkas perkara juga sudah dinyatakan lengkap,” ujar Safir. Ia menambahkan, kasus ini akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

“Rencana kami, minggu depan kasus ini sudah masuk ke tahap persidangan di pengadilan. Untuk jadwal pastinya akan kami informasikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus ini bermula ketika dua pelaku, yang diketahui merupakan oknum anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Kediri, melakukan pengejaran terhadap mobil dinas yang dikendarai Kajari. Mereka menghadang kendaraan tersebut dengan dalih ingin mempertanyakan penggunaan mobil dinas di luar jam kerja.

Namun, aksi mereka berujung pada percobaan perampasan senjata api milik Kajari. Insiden ini sempat memicu ketegangan di lokasi kejadian dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan mendalam berhasil mengamankan kedua pelaku dan mengumpulkan barang bukti yang relevan.

Pihak Kejaksaan menegaskan akan menangani kasus ini dengan serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan dan ketertiban masyarakat,” tegas Safir.

Proses hukum terhadap para tersangka diharapkan menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati hukum di ruang publik. Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyampaikan aspirasi.(Red.AL)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved