Saturday, March 22, 2025

Diduga Nilai Fantastis, Proses Janggal! Seleksi Kepala Dusun Semanding Dicurigai Bermasalah

Diduga Nilai Fantastis, Proses Janggal! Seleksi Kepala Dusun Semanding Dicurigai Bermasalah



Semanding,rakyatindonesia.com – Proses seleksi perangkat desa di Desa Semanding, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya kejanggalan dalam hasil seleksi Kepala Dusun. Nilai yang dianggap terlalu tinggi dan tidak wajar menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait transparansi serta akuntabilitas dalam pengisian jabatan tersebut.

Sejumlah laporan menyebutkan bahwa ada indikasi transaksi keuangan bernilai puluhan juta rupiah yang berkaitan dengan proses seleksi ini. Dugaan praktik suap dan nepotisme pun mencuat, mengingat hasil seleksi yang dinilai tidak mencerminkan kompetensi calon secara objektif. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa seleksi perangkat desa harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan kompetensi.

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menyebutkan bahwa pengisian perangkat desa harus mempertimbangkan aspek profesionalisme, keahlian, serta kebutuhan masyarakat desa. Namun, dengan adanya dugaan praktik jual beli jabatan, masyarakat mempertanyakan apakah regulasi tersebut benar-benar dijalankan dengan semestinya.

Merespons kontroversi ini, berbagai elemen masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proses seleksi tersebut. Jika terbukti terjadi penyimpangan, mereka menuntut agar seleksi diulang dan pelaku yang terlibat dalam praktik kecurangan ini dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap proses seleksi ini. Kepala DPMD menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dan tidak segan merekomendasikan pengulangan seleksi jika ditemukan indikasi pelanggaran serius.

Sementara itu, beberapa anggota DPRD Kabupaten Kediri telah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan kecurangan ini. Mereka menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani dengan serius agar tidak mencoreng citra pemerintahan desa dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem seleksi perangkat desa.

Ombudsman Republik Indonesia juga turut menyoroti persoalan ini. Menurut lembaga tersebut, kepala desa tidak memiliki kewenangan absolut dalam pengangkatan perangkat desa. Proses seleksi harus sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Selain itu, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri dan Polres Kediri didesak untuk turut mengusut dugaan praktik jual beli jabatan ini. Jika terbukti ada unsur pidana korupsi, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Masyarakat Desa Semanding berharap agar polemik ini segera mendapat kepastian hukum dan kejelasan dari pihak berwenang. Mereka menginginkan sistem seleksi perangkat desa yang benar-benar transparan, adil, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Jika dugaan kecurangan ini tidak ditindak dengan tegas, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pengisian perangkat desa di wilayah lain.

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kredibilitas tata kelola pemerintahan desa. Diharapkan, langkah-langkah konkret segera diambil untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan sesuai regulasi dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta integritas dalam pemerintahan desa.(Red.Tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved