Kediri, rakyatindonesia.com– Dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa mencuat di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Lima kepala desa diduga terlibat dalam kasus ini setelah melakukan seleksi perangkat desa untuk mengisi posisi yang kosong.
Desa Ngasem mengisi satu posisi perangkat desa, yakni Kepala Seksi Pemerintahan. Desa Besuk mengisi lima posisi, yaitu Sekretaris Desa, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, serta Kepala Dusun Besuk. Desa Tiru Kidul mengisi dua posisi, yakni Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum serta Kepala Dusun Kemuning. Desa Tiru Lor mengisi tiga posisi, yaitu Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Dusun Sentul Barat, dan Kepala Dusun Sentul Timur. Desa Gayam mengisi tiga posisi, yakni Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Dusun Gayam Timur.
Dalam proses pengisian perangkat desa, muncul dugaan bahwa para calon perangkat desa harus membayar sejumlah uang yang berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah demi mendapatkan jabatan tersebut. Dugaan praktik ini memicu keresahan di masyarakat.
Beberapa pihak telah melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Pihak berwenang saat ini tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa ini.
Dasar hukum yang digunakan dalam penyelidikan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengisian Perangkat Desa. Selain itu, Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran hukum. Pemerintah Kabupaten Kediri diminta untuk memperketat mekanisme seleksi perangkat desa guna mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang. Reformasi sistem pengangkatan perangkat desa dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan jabatan di desa diisi oleh individu yang kompeten dan berintegritas.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera mendapatkan kejelasan hukum. Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan ini bisa menghadapi sanksi berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(TIM)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram