Monday, March 3, 2025

Gadaikan Motor Tetangga, Pemuda Asal Kras Kediri Ditangkap Polisi

Gadaikan Motor Tetangga, Pemuda Asal Kras Kediri Ditangkap Polisi

 


KEDIRI, rakyatindonesia.com  – Seorang pemuda asal Dusun/Desa Karangtalun, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat menggadaikan motor milik tetangganya sendiri. Pelaku yang diketahui bernama Sandy Muhclisin (25) kini meringkuk di balik jeruji besi akibat perbuatannya.

Kejadian bermula saat Sandy meminjam motor Yamaha Mio GT berwarna hitam dengan nomor polisi L 4309 DX milik Munahaya (38), tetangganya. Dia beralasan hendak pergi menjual burung dara. Karena merasa percaya, Munahaya pun menyerahkan motor tersebut kepada pelaku.

Namun, setelah satu minggu berlalu sejak peminjaman pada Rabu (19/2), motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Munahaya yang semakin khawatir akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kras setelah usahanya meminta motor tersebut kembali tak membuahkan hasil.

Kapolsek Kras, Iptu Agus Winarto, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sandy diketahui berada di rumahnya. Polisi pun langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

"Saat kami amankan, pelaku mengakui bahwa motor yang dipinjamnya telah digadaikan di wilayah Tulungagung," ungkap Iptu Agus Winarto.

Kini, Sandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sementara itu, barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio GT tahun 2014, satu lembar BPKB, dan satu STNK telah diamankan di Polsek Kras untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Red.AL)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved