Tuesday, March 4, 2025

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Negara Hampir Rp 12 Triliun

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Negara Hampir Rp 12 Triliun

  


Jakarta, rakyatindonesia.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan direktur di LPEI.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa LPEI telah menyalurkan kredit kepada 11 debitur dengan nilai yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 11,7 triliun.

"Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini memiliki potensi besar menimbulkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," ujar Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Namun, hingga saat ini, KPK baru mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE). Berikut ini lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut:

  1. Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI
  2. Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI
  3. Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
  4. Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy
  5. Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut belum ditahan karena KPK masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini. Menurut Budi, kredit tetap diberikan meskipun para debitur dinilai tidak memenuhi syarat kelayakan.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh PT Petro Energy dalam memperoleh kredit tersebut. Perusahaan ini diduga telah memalsukan dokumen purchase order agar pencairan dana dapat dilakukan, meskipun data yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, laporan keuangan perusahaan pun dimanipulasi agar terlihat sehat di atas kertas.

"PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan mereka. Selain itu, fasilitas kredit yang diperoleh tidak digunakan sesuai perjanjian dengan LPEI," jelasnya.

Dalam satu kasus pemberian kredit yang bermasalah ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai USD 60 juta, yang jika dikonversi ke mata uang rupiah saat ini, jumlahnya sekitar Rp 999 miliar atau hampir Rp 1 triliun.

"Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta," tambahnya.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.(Red.AL)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved