Jakarta, rakyatindonesia.com – Dalam rangka mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2025, pemerintah pusat dan daerah telah merancang sejumlah strategi untuk memastikan kelancaran perjalanan masyarakat. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah penerapan work from anywhere (WFA) atau pengaturan kerja fleksibel bagi pegawai, terutama aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN), serta diharapkan juga dapat diadopsi oleh sektor swasta.
Kebijakan WFA rencananya mulai diberlakukan sejak H-7 Lebaran, tepatnya pada 24 Maret 2025. Dengan skema ini, para pekerja dapat bekerja dari lokasi yang lebih fleksibel sebelum cuti bersama dan libur nasional dimulai.
"Dalam waktu dekat akan diterbitkan surat resmi terkait kebijakan ini. Selain itu, Kementerian BUMN juga telah siap menerapkan kebijakan serupa. Hal ini mengingat banyak pemudik berasal dari kalangan ASN dan BUMN," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (3/3/2025).
Pemerintah juga mengimbau agar sektor swasta turut menerapkan kebijakan ini guna membantu memperlancar arus mudik.
"Untuk sektor swasta, sifatnya masih imbauan. Kami berharap perusahaan-perusahaan swasta dapat bekerja sama melalui Kementerian Ketenagakerjaan," lanjut Menhub.
Ia menegaskan bahwa penerapan WFA dapat membantu mendistribusikan pergerakan pemudik secara lebih merata, sehingga mengurangi potensi kemacetan yang kerap terjadi menjelang Lebaran.
Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa Pemprov Jakarta akan mendukung kebijakan WFA bagi ASN di lingkup pemerintahan daerah. Ia menilai langkah ini dapat memberikan keleluasaan bagi warga Jakarta yang ingin mudik lebih awal.
"Setelah pemerintah pusat memutuskan penerapan WFA mulai 24 Maret, maka Pemprov DKI Jakarta juga akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak swasta agar dapat mengadopsi kebijakan serupa," ujar Pramono.
Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Adita Irawati, sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemerintah mendorong masyarakat untuk mudik lebih awal guna menghindari kepadatan lalu lintas. Salah satu caranya adalah melalui penerapan sistem kerja fleksibel bagi para pekerja.
"Saat ini, Kementerian PAN-RB tengah menyusun aturan terkait FWA sebagai pedoman bagi ASN yang akan menerapkannya," kata Adita dalam pernyataan tertulis, Jumat (28/2/2025).
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan kerja fleksibel ini terdiri dari dua jenis, yaitu fleksibilitas berdasarkan lokasi kerja dan fleksibilitas berdasarkan waktu kerja.
"FWA sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8. Regulasi ini memungkinkan ASN untuk bekerja dengan sistem kerja fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu," jelas Rini dalam pernyataan tertulis, Jumat (21/2/2025).
Ia menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini akan diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan daerah. Mereka akan menentukan kategori pekerjaan serta pegawai yang dapat menjalankan skema WFA sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi kepadatan arus mudik dan menciptakan perjalanan yang lebih nyaman bagi masyarakat yang merayakan Idul Fitri di kampung halaman.(Red.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram