Kediri, rakyatindonesia.com – Proses pengisian perangkat desa kembali tercoreng oleh dugaan praktik jual beli jabatan. Kali ini terjadi di Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dua posisi strategis yang diisi dalam proses ini adalah Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Wonosari. Diduga kuat, para calon yang ingin menduduki posisi tersebut harus merogoh kocek puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa beberapa calon rela memberikan sejumlah uang kepada oknum tertentu demi memuluskan langkah mereka dalam seleksi perangkat desa. Modus yang digunakan diduga adalah pemberian uang pelicin kepada pihak yang memiliki pengaruh dalam proses seleksi, baik panitia maupun pejabat terkait.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa proses seleksi tidak berjalan transparan. "Sudah jadi rahasia umum, kalau mau lolos ya harus setor. Ada yang sampai ratusan juta," ujarnya.
Praktik jual beli jabatan ini sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang dan peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan tindak pidana korupsi, terdapat beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku:
-
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"(1) Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000."
-
Pasal 12 huruf e UU Tipikor
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun."
-
Pasal 3 UU Tipikor
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun."
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pengangkatan perangkat desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan kompetensi, bukan karena pertimbangan lain apalagi uang suap.
Warga masyarakat Desa Sambirejo berharap aparat penegak hukum, baik dari Inspektorat, Kepolisian, maupun Kejaksaan, dapat mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dalam proses pengisian perangkat desa ini. Proses seleksi yang tidak sehat akan menciptakan birokrasi desa yang lemah dan sarat kepentingan pribadi.
Jika dibiarkan, tindakan ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Kediri dan daerah-daerah lain. Perlu ada tindakan tegas agar integritas dalam pelayanan publik benar-benar ditegakkan.(RED.TIM)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram