Pacitan, rakyatindonesia.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras tindakan tidak manusiawi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi berinisial Aiptu LC terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW di Mapolres Pacitan, Jawa Timur.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa tindakan yang terjadi di bawah kekuasaan dan kewenangan aparat kepolisian ini tergolong sebagai perbuatan tercela dan tidak bisa ditoleransi.
"Perbuatan ini kategorinya memang perbuatan tercela. Ini terjadi di bawah kekuasaan dan kewenangan aparat kepolisian, dan dugaannya adalah pemerkosaan. Ini sangat serius," ujar Anam, Minggu (20/4/2025).
Kompolnas mengapresiasi langkah cepat Kapolres Pacitan yang langsung berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Meski demikian, Kompolnas menekankan bahwa sanksi etik saja seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak cukup untuk memberikan efek jera.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah Kapolres Pacitan, namun sanksi PTDH tidak cukup. Jika benar terjadi pemerkosaan, pelaku juga harus dihukum pidana,” tegas Anam.
Anam juga menekankan pentingnya penegakan hukum secara adil dan transparan, terutama dalam kasus yang menyangkut korban dalam posisi rentan seperti tahanan.
"Institusi kepolisian harus menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan perlindungan terhadap korban," tambahnya.
Kompolnas berjanji akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. (Red.R)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram