Jakarta, rakyatindonesia.com – Mulai hari ini, Senin (8/4/2025), pelayanan kantor Samsat untuk proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali dibuka seperti biasa. Masyarakat pun diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini tengah diberlakukan di sejumlah provinsi, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Program pemutihan pajak ini memberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta denda keterlambatan, yang menjadi angin segar bagi masyarakat yang sempat menunggak kewajiban pajaknya.
Jawa Tengah Terapkan Penghapusan Tunggakan dan Denda
Di Provinsi Jawa Tengah, program pemutihan resmi dimulai hari ini dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Berdasarkan informasi dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, masyarakat yang membayar pajak tahunan untuk tahun berjalan (2025) akan otomatis mendapatkan pembebasan terhadap seluruh tunggakan pokok pajak dan dendanya dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kami akan melakukan penghapusan terhadap pokok pajak PKB dan dendanya, namun dengan batas waktu tertentu. Kesempatan ini bersifat terbatas dan harus dimanfaatkan secepatnya,” ujar Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Bebas Denda SWDKLLJ
Tak hanya itu, program ini juga menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang biasanya dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Triadi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov Jateng.
“Kami dari Jasa Raharja juga menghapuskan denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya, sebagai kontribusi kami dalam mempermudah masyarakat,” jelas Triadi.
Jawa Barat Juga Masih Berlakukan Pemutihan
Provinsi Jawa Barat juga masih melanjutkan program serupa. Masyarakat di wilayah ini dapat menikmati pembebasan tunggakan dan denda PKB, serta denda SWDKLLJ. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap program ini mendorong kesadaran pajak serta penertiban administrasi kendaraan bermotor di wilayahnya.
Banten Siap Gelar Pemutihan Mulai 10 April
Sementara itu, Provinsi Banten akan segera menyusul. Program pemutihan pajak kendaraan di wilayah ini akan dimulai pada 10 April 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Pemprov Banten juga telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi lonjakan animo masyarakat, termasuk penambahan loket dan peningkatan layanan informasi di kantor-kantor Samsat.
Segera Manfaatkan Kesempatan Ini
Program pemutihan pajak kendaraan merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban perpajakan tanpa beban tambahan. Selain meringankan beban finansial, hal ini juga membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menertibkan data kendaraan bermotor.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda kesempatan ini. Segera datangi kantor Samsat terdekat dan manfaatkan fasilitas pemutihan sebelum program berakhir.(red.al)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram