Tuesday, April 22, 2025

Satresnarkoba Polres Kediri Bongkar Jaringan Sabu Antar Desa, Dikendalikan dari Balik Penjara

Satresnarkoba Polres Kediri Bongkar Jaringan Sabu Antar Desa, Dikendalikan dari Balik Penjara

  


KEDIRI,  rakyatindonesia.com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri. Operasi ini menjadi sorotan karena diketahui bahwa jaringan pengedar dikendalikan langsung oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Sebanyak 913,66 gram sabu—nyaris mencapai satu kilogram—berhasil disita sebagai barang bukti. Penangkapan dilakukan terhadap tiga individu yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

Ketiga tersangka yakni Muhammad Ilham Maulana (23) alias Kacung, warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare; Kholifatul Agustinawati (31) alias Olip, asal Desa Krecek Kecamatan Badas; dan Abdul Hamid Khoiron (31) alias Amek, warga Desa Canggu Kecamatan Badas yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Pare. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Buser Satresnarkoba.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap Kacung di rumahnya pada Senin (14/4/2025). Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 913,66 gram yang disimpan dalam kemasan siap edar,” ungkap AKBP Bimo dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin (22/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, Kacung mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang bernama Olip. Petugas kemudian melanjutkan operasi dengan membekuk Olip di sebuah rumah kos kawasan Kampung Inggris, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare.

Pengungkapan selanjutnya mengarah pada fakta mengejutkan: sabu tersebut ternyata dikendalikan dari balik jeruji oleh Amek, suami dari Olip. “Amek merupakan otak dari peredaran ini, dia mengatur distribusi sabu dari dalam lapas,” tambah Kapolres.

Dalam struktur jaringan ini, Kacung bertindak sebagai kurir dan pengedar lapangan, dengan bayaran Rp250 ribu setiap transaksi. Sementara itu, Olip menjadi perantara dan penyimpan barang haram, sedangkan Amek berperan sebagai koordinator utama dari dalam penjara.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain timbangan digital, beberapa unit ponsel, serta plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas sabu sebelum dijual.

Saat ini penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta asal muasal pasokan sabu yang diterima jaringan tersebut. Tidak menutup kemungkinan, jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat narkoba lintas daerah.

Ketiga pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Langkah tegas Polres Kediri ini menjadi pengingat penting akan bahaya jaringan narkoba yang kini bahkan dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkotika.(RED.AL)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved