Wates, Kediri,rakyatindonesia.com - Kasus pengisian perangkat desa di Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, kini menjadi sorotan publik setelah dugaan adanya pungutan yang sangat tinggi terhadap calon Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kepala Urusan TU) yang mengajukan diri untuk mengisi posisi tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, para calon perangkat desa harus mengeluarkan uang hingga puluhan juta, bahkan ratusan juta rupiah, sebagai syarat untuk mengisi posisi yang seharusnya diberikan melalui prosedur yang transparan dan sesuai aturan.
Pengisian perangkat desa ini semestinya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur mengenai pemilihan perangkat desa yang bersifat transparan, akuntabel, dan tanpa biaya yang memberatkan. Namun, dalam kasus yang terjadi di Desa Janti ini, dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon Kepala Urusan TU ini bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, bahwa perangkat desa dipilih oleh warga desa secara langsung atau melalui mekanisme lain yang ditetapkan dalam peraturan desa tanpa dikenakan biaya atau pungutan yang tidak sah. Selain itu, dalam Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dijelaskan bahwa calon perangkat desa tidak boleh dikenakan biaya apapun dalam proses seleksi, dan apabila ada pungutan, hal tersebut bisa dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyelenggaraan pengisian perangkat desa di Desa Janti ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, yang merasa terbebani oleh adanya dugaan praktik pungutan liar yang tidak hanya merugikan calon perangkat desa tetapi juga berpotensi mencederai demokrasi dalam pemerintahan desa. Beberapa calon yang mengaku terpaksa mengeluarkan uang dalam jumlah besar menyatakan kekecewaannya dan merasa tertekan oleh kondisi tersebut.
Terkait hal ini, aparat berwenang di Kabupaten Kediri dan pihak kepolisian setempat tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari informasi yang beredar. Pihak yang terlibat dalam praktik pungutan liar tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait dengan penerimaan uang yang tidak sah dalam proses seleksi perangkat desa.
Pihak desa dan pemerintah daerah diharapkan untuk segera melakukan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan proses pengisian perangkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka temui guna mendukung upaya pemberantasan pungli di lingkungan desa.
Demi menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat, penting untuk menegakkan ketentuan undang-undang yang ada dan memastikan seluruh proses dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.(RED.B)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram