Sunday, April 20, 2025

UD Sentoso Seal Diduga Beroperasi Tanpa Izin Gudang Resmi, Pemkot Surabaya Telusuri Pelanggaran

UD Sentoso Seal Diduga Beroperasi Tanpa Izin Gudang Resmi, Pemkot Surabaya Telusuri Pelanggaran

  


Surabaya, rakyatindonesia.com  Dugaan pelanggaran oleh UD Sentoso Seal kian mengemuka. Selain mencuat karena dugaan penahanan ijazah karyawan, perusahaan tersebut kini disorot karena diduga belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang menjadi syarat legalitas operasional pergudangan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, menyampaikan hasil investigasi sementara dari lintas perangkat daerah menyebutkan bahwa gudang milik UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo belum terdaftar secara resmi di sistem perizinan nasional.

"Setelah kami telusuri, ditemukan bahwa CV Sentoso Seal hanya memiliki SKRK tahun 2012 dan IMB tahun 2013. Namun TDG maupun NIB tidak kami temukan di sistem OSS yang resmi," ungkap Fikser pada Minggu (20/4/2025).

Padahal, keberadaan TDG merupakan hal yang wajib dimiliki pelaku usaha pergudangan, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. TDG diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, dan bisa dilimpahkan ke dinas atau PTSP di daerah.

Fikser menjelaskan bahwa aturan tersebut juga mewajibkan pemilik gudang untuk memperbarui TDG setiap lima tahun. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa penutupan gudang atau denda administratif.

“Ini yang sedang kami dalami. Karena gudang ini diduga tidak memiliki TDG, maka akan kami konsultasikan ke Kemendag pada Senin (21/4/2025) untuk memastikan siapa yang berwenang mengambil tindakan tegas, apakah pusat, provinsi, atau Pemkot,” tegasnya.

Sementara itu, publik juga menyoroti masalah lain yang menyeret nama perusahaan ini, yakni dugaan praktik penahanan ijazah milik pekerja. Kasus ini memicu kemarahan publik hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan turut turun tangan.

Dengan dua persoalan yang sedang bergulir, nasib operasional UD Sentoso Seal kini tengah berada di bawah sorotan tajam dari pemerintah dan masyarakat.(Red.R)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved