Saturday, May 10, 2025

Diduga Mangkir Tugas Hampir 3 Tahun, Guru ASN di Tuban Tetap Terima Gaji

Diduga Mangkir Tugas Hampir 3 Tahun, Guru ASN di Tuban Tetap Terima Gaji

  


Tuban,rakyatindonesia.com– Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai guru pendidikan jasmani di SD Negeri Parangbatu 1, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, berinisial RHP, diduga tidak pernah menjalankan tugasnya selama hampir tiga tahun. Meski demikian, RHP disebut-sebut masih aktif menerima gaji dan berbagai tunjangan sebagai pegawai negeri sipil.

Perilaku tidak disiplin ini mengundang perhatian dan sorotan masyarakat, terutama karena profesi guru mestinya menjadi teladan dalam tanggung jawab serta integritas. Ketidakhadiran RHP selama bertahun-tahun telah menjadi rahasia umum di lingkungan sekolah, namun baru belakangan ini informasi tersebut mencuat ke publik.

Tono, salah satu rekan kerja RHP yang mengajar sebagai guru kelas di SD Negeri Parangbatu 1, menyatakan bahwa dirinya memang tidak pernah bertemu RHP di ruang guru maupun dalam kegiatan sekolah lainnya. “Kalau mejanya ada, tapi orangnya saya belum pernah ketemu. Coba konfirmasi langsung ke kepala sekolah, mungkin lebih tahu,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (9/5/2025).

Namun, Kepala Sekolah SD Negeri Parangbatu 1, Tri Kuntari, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media. Ia menolak menjawab pertanyaan saat menghadiri kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) di GOR Tenis Indoor Kodim 0811 Tuban. “Maaf, Mas ya, saya tidak mau komentar,” singkatnya.

Sementara itu, Rudi Priyono, rekan seprofesi RHP, mengungkapkan bahwa ia sudah beberapa kali menyarankan agar RHP kembali aktif mengajar dan melaksanakan kewajibannya. “Saya sudah mengingatkan, tapi sepertinya Beliau punya pendirian sendiri. Kami tidak bisa memaksa,” ungkap Rudi.

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Abdul Rahmat, membenarkan adanya laporan mengenai guru yang diduga tidak melaksanakan tugas mengajar tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan penanganan kasus ini ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban untuk proses lebih lanjut.

“Benar, Mas. Sudah kami proses dan sampaikan ke BKPSDM. Nanti hasilnya akan kami informasikan,” ujar Abdul Rahmat saat ditemui pada Jumat (9/5/2025).

Lebih lanjut, Dinas Pendidikan Tuban kini tengah melakukan monitoring serta evaluasi terhadap seluruh tenaga pendidik di bawah naungannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh ASN menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan etika profesi.

“RHP bukan satu-satunya. Kami juga tengah mengevaluasi beberapa guru lain yang dinilai kurang disiplin atau bermasalah dalam kinerjanya,” tambah Abdul Rahmat.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etika oleh oknum guru di berbagai daerah. Masyarakat berharap agar penanganan dilakukan secara transparan dan profesional, demi menjaga kualitas pendidikan serta kepercayaan publik terhadap institusi sekolah.(red.a)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved