Monday, September 1, 2025

Gaji & Tunjangan DPR Disorot, Prabowo Umumkan Pencabutan Sejumlah Kebijakan

Gaji & Tunjangan DPR Disorot, Prabowo Umumkan Pencabutan Sejumlah Kebijakan

              



Jakarta,  rakyatindonesia.com 1 September 2025  —  Presiden terpilih Prabowo Subianto  menggelar pertemuan penting dengan sejumlah ketua partai politik di  Istana Negara  pada Minggu (31/8). Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah pernyataan mengejutkan mengenai kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).   

Dalam konferensi pers usai pertemuan, Prabowo mengungkapkan bahwa pimpinan DPR menyatakan akan mencabut sejumlah kebijakan yang selama ini menimbulkan polemik, termasuk soal besarnya izin anggota dewan.

Langkah ini diambil menyusul kritik tajam masyarakat terkait tingginya nilai tunjangan yang diterima anggota DPR, yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per bulan jika digabungkan dengan gaji dan berbagai fasilitas lainnya.


Gaji Pokok Resmi Anggota DPR

Besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 , dengan rincian sebagai berikut:

  • Ketua DPR:  Rp 5.040.000

  • Wakil Ketua DPR:  Rp 4.620.000

  • Anggota DPR:  Rp 4.200.000


Rincian Tunjangan Anggota DPR

Selain gaji pokok, anggota DPR mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:

Tunjangan Rutin Bulanan

Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan istri (10% dari gaji pokok):

    • Anggota: Rp 420.000

    • Wakil Ketua: Rp 462.000

    • Ketua: Rp 504.000

  • Tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak):

    • Anggota: Rp 168.000

    • Wakil Ketua: Rp 184.000

    • Ketua: Rp 201.600

Tunjangan Jabatan

  • Anggota DPR: Rp 9.700.000

  • Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000

  • Ketua DPR: Rp 18.900.000

Tunjangan Kehormatan

  • Anggota DPR: Rp 5.580.000

  • Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000

  • Ketua DPR: Rp 6.690.000

Tunjangan Komunikasi

  • Anggota DPR: Rp 15.554.000

  • Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000

  • Ketua DPR: Rp 16.468.000

Bantuan Tambahan

  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000


Biaya Perjalanan Dinas

  • Uang harian tingkat I:  Rp 5.000.000

  • Uang harian tingkat II:  Rp 4.000.000

  • Uang representasi tingkat I :  Rp 4.000.000

  • Uang representasi tingkat II:  Rp 3.000.000


Fasilitas dan Tunjangan Lain


Reaksi Publik dan Respon Pemerintah

Gelombang kritik dari masyarakat terhadap besarnya tunjangan DPR muncul dalam beberapa minggu terakhir. Banyak pihak yang menilai angka-angka tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Pencabutan kebijakan ini dianggap sebagai langkah merespons keresahan publik dan memperbaiki citra DPR di mata rakyat.

Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintahan Prabowo dalam menata ulang  birokrasi  dan penggunaan  anggaran negara  secara lebih efisien dan berkeadilan.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved