Jakarta, rakyatind Indonesia.com 20 Oktober 2025 — Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Meski status hukumnya meningkat, pihak Lisa menegaskan siap menjalani seluruh proses yang akan dijalankan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Lisa menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini masih perlu diuji lebih lanjut secara hukum. Menurutnya, tidak ada unsur pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kliennya dan semua akan dibuktikan dalam proses penyidikan.
Pihak Lisa juga menegaskan bahwa kliennya sejak awal bersikap kooperatif dan menghormati jalannya hukum. Ia memastikan bahwa tudingan terhadap Lisa tidak berdasar pada halusinasi, melainkan ada konteks peristiwa yang perlu dilihat secara objektif.
“Lisa tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan akan hadir dalam setiap pemanggilan apabila kondisi kesehatannya memungkinkan,” ujar tim kuasa hukum kepada awak media.
Jadwal Pemeriksaan Ditunda Karena Sakit
Lisa tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (20/10) lantaran kondisi kesehatannya menurun. Tim pengacara menyebut pihaknya telah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan ke penyidik, dengan rencana akan dilakukan antara tanggal 23 hingga 24 Oktober mendatang.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana menyebut nama Ridwan Kamil dalam sebuah pernyataan yang menimbulkan polemik di ruang publik. Mantan gubernur tersebut kemudian melaporkan Lisa ke kepolisian karena merasa namanya telah dicemarkan.
Untuk mengklarifikasi tudingan tersebut, kedua belah pihak sempat menjalani tes DNA yang difasilitasi oleh kepolisian. Hasil tes menunjukkan bahwa anak yang disebut-sebut Lisa tidak memiliki kesesuaian DNA dengan Ridwan Kamil.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Lisa sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran terkait pencemaran nama baik.
Pihak Ridwan Kamil Apresiasi Kinerja Polisi
Dari pihak Ridwan Kamil, tim kuasa hukum memberikan apresiasi atas langkah tegas dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Mereka menilai proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi unsur pidana yang berlaku.
“Langkah penyidik dinilai sudah sesuai prosedur, dan keputusan penetapan tersangka merupakan bentuk penegakan hukum yang transparan,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil saat ditemui awak media.
Kasus ini kini masih bergulir di tingkat penyidikan. Pihak kepolisian dijadwalkan memeriksa Lisa kembali pekan depan untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka.
(Red.FR)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram