Jombang. rakyatind Indonesia.com Praktek penjualan solar bersubsidi yang seharus nya untuk masyarakat yang membutuhkan nampaknya tidak di lakukan oleh SPBU perak Jombang yang berlokasi di jalan raya perak perak Pagerwojo kec perak kabupaten Jombang dengan nomor lambung 54.614.27 hal tersebut ditemukan oleh awak media radar bangsa. Kabareskrim . zona berita Jatim news di lapangan saat investigasi dengan adanya permainan penjualan solar ke pada pelangsir dengan mengunakan truk nopol AB 8424 pz yang di dalam nya ada tangki tandon Selasa ( 11/ 11/ 2025)
Solar subsidi yng seharusnya di subsidi untuk masyarakat namun distribusi nya sangat melanggar dan saat hal tersebut akan di konfirmasi kepada sopir saudara ... Di SPBU perak Jombang dengan nomor lambung 54.614.27 saat pengisian malah melarikan diri hal tersebut telah di sampaikan kepada aph polres Jombang
Rasa kecewa dan kesal sangat di rasakan oleh beberapa media yg melakukan investigasi di lapangan
Aksi kejar kejaran antara mobil awak media dan truk pelangsir BBM solar pun tak terelakkan di jalan raya Jombang dan pada akhirnya mobil tersebut berhenti sebelum area lampu merah perempatan Jombang dan ternyata sangat mengejutkan saat di liat apa yang ada di dalam bak truk adalah tangky berisi solar penuh ukuran 4 kl
Mengacu pada surat edaran menteri ESDM no.14.E/HK.03/DJM/2021 Distribusi BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite harus mengikuti regulasi yang berlaku . pelanggaran aturan ini dapat di jerat pasal 53-58 undang undang nomor .22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar
Tak hanya itu penyimpanan dan penjualan BBM tanpa izin usaha juga melanggar 2001 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 30 miliar
Karena kasus ini memicu desakan dari masyarakat agar penegak hukum bertindak tegas.kolusi antara pengawas SPBU serta pegawai SPBU dan pelangsir BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengganggu program Subsidi tepat sasaran yang sangat di upayakan pemerintah
Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan undang undang no .22 tahun 2001 jo .pasal 55 UU cipta kerja yang melarang penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi
Masyarakat berharap pihak berwenang seperti polres Jombang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yg berlaku . penegak hukum yg tegas di harapkan agar dapat memberi efek jerahdan mencegah terulang nya praktik curang serupa di masa datang. ( Red.tim)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram