Thursday, February 19, 2026

Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk KDKMP di Kediri Masih Terkunci Regulasi, Tunggu Restu Menteri

Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk KDKMP di Kediri Masih Terkunci Regulasi, Tunggu Restu Menteri

 

KEDIRI rakyatind Indonesia.com – Rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di salah satu kawasan hutan Kabupaten Kediri hingga kini belum dapat direalisasikan. Proses tersebut masih menunggu persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan oleh Perum Perhutani melalui KPH Kediri.

Dokumen yang diperoleh awak media menunjukkan bahwa permohonan penggunaan lahan telah diajukan oleh pemerintah daerah dan telah melalui tahapan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis dari unsur perencanaan dan pengelolaan hutan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari proses administratif sebelum dilaporkan ke tingkat pusat.

Dalam surat balasan resmi tertanggal 17 Februari 2026, Perhutani menegaskan bahwa kegiatan pembangunan di lokasi yang dimohon tidak diperbolehkan sebelum adanya persetujuan pelepasan kawasan hutan dari kementerian. Ketentuan ini merujuk pada regulasi yang mewajibkan setiap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan memperoleh izin resmi melalui mekanisme yang berlaku.

Secara hukum, kawasan hutan produksi tetap merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada di bawah mandat Perhutani. Perubahan fungsi lahan tanpa persetujuan yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di satu sisi, KDKMP merupakan program yang diarahkan untuk memperkuat ekonomi desa. Di sisi lain, tata kelola kawasan hutan memiliki prosedur ketat yang harus dipenuhi sebelum pemanfaatan dapat dilakukan. Kondisi ini mencerminkan pentingnya sinkronisasi antara agenda pembangunan dan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keputusan final dari kementerian terkait status permohonan tersebut. Awak media masih berupaya memperoleh keterangan tambahan guna memastikan perkembangan terbaru dari proses perizinan dimaksud.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved