LAMPUNG- Misteri hilangnya sebuah mobil Honda Brio milik pengunjung Pantai Sanggar Beach di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menemukan kendaraan yang sempat berpindah tangan dan telah menggunakan pelat nomor berbeda. Dalam kasus ini, satu pelaku utama pencurian serta dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan. Polisi menetapkan BT (38), warga Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, sebagai tersangka utama pencurian kendaraan bermotor. Sementara itu, dua warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, yakni SN (29) dan AA (39), turut ditangkap karena diduga menerima dan menguasai kendaraan hasil tindak pidana.
Peristiwa pencurian terjadi pada 1 April 2026 di kawasan wisata Pantai Sanggar Beach, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Saat itu, korban bernama Rahayu (36) memarkirkan Honda Brio merah miliknya di area parkir pantai sebelum pergi makan siang bersama rekannya.
Namun, ketika kembali ke lokasi parkir beberapa saat kemudian, korban mendapati mobilnya sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari kendaraannya hilang, korban bersama pengelola wisata segera melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar kawasan pantai.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat seorang pria membawa kabur Honda Brio milik korban. Aksi tersebut diduga tidak dilakukan sendirian karena pelaku mendapat bantuan dari sebuah mobil Toyota Vios berwarna hitam yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp114 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalianda.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan lapangan, tim gabungan kepolisian kemudian melakukan pelacakan terhadap pelaku. Hasil investigasi mengarah kepada BT yang diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Setelah melakukan pengejaran selama beberapa hari, polisi akhirnya berhasil menangkap BT pada 9 April 2026 di wilayah Telukbetung, Bandar Lampung. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk Toyota Vios yang digunakan saat menjalankan aksi pencurian.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi menjelaskan bahwa selain menangkap pelaku utama, pihaknya juga berhasil menyita Honda Brio milik korban, kendaraan Toyota Vios yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta sejumlah dokumen kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, BT mengakui bahwa dirinya tidak beraksi seorang diri. Ia mengungkapkan adanya keterlibatan dua orang lainnya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan untuk melacak keberadaan mobil korban yang sempat hilang. Upaya tersebut membuahkan hasil pada 13 Juni 2026 ketika Honda Brio itu ditemukan berada di wilayah Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Saat ditemukan, kendaraan tersebut berada dalam penguasaan SN dan AA. Keduanya mengaku memperoleh mobil tersebut melalui seorang perantara berinisial JY dengan harga transaksi sebesar Rp42 juta, jauh di bawah nilai pasar kendaraan tersebut.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Honda Brio tersebut telah menggunakan pelat nomor yang berbeda dari identitas aslinya. Selain itu, kendaraan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, sehingga memperkuat dugaan bahwa mobil tersebut merupakan hasil tindak pidana.
Polisi kemudian mengamankan kendaraan beserta dokumen berupa STNK dan BPKB untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik kini juga terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Sementara itu, SN dan AA disangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan berharap dapat segera mengungkap seluruh jaringan yang berkaitan dengan kasus ini.(red/lis)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram