Wednesday, June 24, 2026

Naas! Baru 15 Menit Beraksi, Dua Maling Motor Tumbang di Exit Tol Situbondo

Naas! Baru 15 Menit Beraksi, Dua Maling Motor Tumbang di Exit Tol Situbondo

Kondisi MI, salah satu terfuga pelaku curanmor yang sempat diamankan warga sebelum diserahkan ke aparat.-photo by memorandum co.id





 SITUBONDO- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang diketahui merupakan kakak beradik asal Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Kedua pelaku, Irfan (26) dan MI (19), diringkus setelah diduga mencuri sepeda motor milik Rasuli (42), warga Kecamatan Bungatan, Situbondo.

Penangkapan yang berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran yang menegangkan antara pelaku, petugas kepolisian, dan warga. Setelah menerima laporan kehilangan kendaraan, anggota URC Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri menggunakan motor hasil curian.

Aksi pelarian keduanya akhirnya terhenti di kawasan pertigaan pintu keluar (exit) Tol Situbondo Barat. Dalam upaya menghentikan pelaku utama, petugas terpaksa menabrakkan kendaraan dinas ke sepeda motor curian yang dikendarai Irfan hingga akhirnya berhasil diamankan. Sementara itu, MI yang berusaha kabur berhasil ditangkap warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum petugas segera mengamankannya ke Mapolsek Bungatan. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu anggota tim URC yang berada di lokasi menyampaikan bahwa selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor hasil curian serta empat buah kunci T yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan bermotor.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut tidak lepas dari respons cepat anggota di lapangan. Menurutnya, kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang lebih 15 menit setelah aksi pencurian terjadi.

"Dalam waktu sekitar 15 menit setelah laporan diterima, anggota berhasil melacak dan mengamankan para pelaku," ujar AKP Selimat.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu unit Honda Vario bernomor polisi P 2853 FL milik korban. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit Honda Beat Street tanpa pelat nomor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Besuki.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Situbondo dan sekitarnya.

Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta segera melapor apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.(red/lis)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved