Friday, April 19, 2024

Gus Muhdlor Absen Pemeriksaan karena Sakit, KPK: Surat Sakitnya Agak Lain

 


Jakarta
, rakyatindonesia.com - KPK mengonfirmasi Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, tersangka pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, tidak memenuhi panggilan KPK hari ini karena sakit. Namun KPK menyatakan surat sakit yang dikirimkan Gus Muhdlor agak aneh.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Gus Muhdlor mengirimkan surat sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. Namun, dalam surat itu, dicantumkan Gus Muhdlor dirawat dari 17 April 2024 sampai sembuh atau waktu yang tidak bisa ditentukan.

"Bahwa ybs hari ini tidak bisa hadir di gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit, RSUD Sidoarjo Barat. Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh," kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

"Ini agak lain suratnya. Kalau sembuhnya kapan, kan kita nggak tahu," tambahnya.

Berdasarkan surat itu, KPK menilai alasan yang disampaikan Gus Muhdlor kurang jelas. Dirinya pun mengingatkan agar Gus Muhdlor kooperatif.

"Tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasannya kemudian yang disampaikan setidaknya kurang jelas gitu ya, makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif," kata dia.

Lebih lanjut Ali juga memperingatkan dokter yang membuat surat sakit Gus Muhdlor. Dirinya mencontohkan pernah ada kasus, ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan dan diproses hukum.

"Termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Gus Muhdlor, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, hari ini. Namun Gus Muhdlor tak memenuhi panggilan tersebut.

"Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," ujar pengacara Gus Muhdlor, Musthofa Abidin, saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/4).

Musthofa mengatakan menghormati panggilan oleh KPK terhadap kliennya. Dia menyebut permohonan penundaan pemeriksaan telah disampaikan kepada KPK.

"Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

(red.alz)

Tuesday, April 16, 2024

Barang Bukti Rp 69 Juta Kasus Korupsi Gus Muhdlor Dinilai Kecil, Politis?


Sidoarjo
, rakyatindonesia.com - Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo resmi menjadi tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp 69 juta. Barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu menurut Pengacara Muhdlor disebut sangat kecil.
Salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menilai bahwa barang bukti senilai Rp 69 juta itu sangat kecil untuk ukuran kepala daerah. Apalagi, kata Mustofa, kasus itu ditangani oleh KPK.

"Pada saat OTT, barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK," ujar Mustofa saat memberikan keterangan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

Soal muatan politis di balik OTT yang berujung penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi itu, Mustofa mengaku belum berani mengambil kesimpulan dan masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.

"Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani menyimpulkan, atau memutuskan," imbuh Mustofa.




Sebelumnya, Mustofa menyatakan bahwa Gus Muhdlor yang merupakan putra dari Pengasuh Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo, KH Ali Masyhuri atau Gus Ali itu siap mengajukan proses praperadilan atas kasus yang sedang menjeratnya.

Mustofa mengaku baru mendengar kabar soal penetapan tersangka Bupati Sidoarjo pagi tadi melalui pemberitaan media. Dia menyebutkan bahwa dirinya telah menyiapkan sejumlah upaya hukum termasuk praperadilan.

"Terkait hal tersebut, selaku warga negara yang baik, beliau menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," kata Mustofa.

Berkaitan kasus dugaan korupsi yang menjadikannya sebagai tersangka, Sang Bupati menegaskan bahwa dirinya akan sepenuhnya menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK.

"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," kata Gus Muhdlor.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain dalam kasus itu. Dia sebutkan gelar perkara soal aliran dana kasus itu telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali dalam keterangan tertulis.

Gus Mudhlor diduga turut menikmati aliran dana dari pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

(red.alz)

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Pemotongan Insentif ASN


Surabaya
, rakyatindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka dugaan kasus korupsi di wilayahnya.
Penetapan tersangka ini usai Gus Muhdlor diduga terlibat korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari detikNews, Selasa (16/4/2024).

Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor. Dia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.

"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujarnya.

Ali mengatakan, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dari keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," imbuhnya.

Sebelumnya, Gus Muhdlor telah diperiksa KPK pada Jumat (16/2/2024). Ia berjanji akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di KPK.

"Intinya, kami berusaha memberikan keterangan yang seutuh-utuhnya. Sebenar-benarnya, kooperatif," ujarnya di sela pemeriksaannya di gedung KPK, Jakarta, dilansir dari detikNews, Jumat (16/2/2024).

Muhdlor berharap, perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi Pemkab Sidoarjo. Kasus ini akan dijadikan pelajaran agar Pemkab Sidoarjo lebih transparan.

"Dan semoga ini jadi awal. Untuk kebaikan Sidoarjo, pembelajaran agar tata kelola pemerintah lebih baik, transparansi, serta pelayanan prima kepada masyarakat," kata dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo nonaktif, Siska Wati sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar.

Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, kata Ghufron, Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen.

Lalu, uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Nurul Ghufron.

(red.alz)

Thursday, November 16, 2023

KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Bondowoso Diantaranya Kejari dan Kasipidsus

 

Jakarta, rakyatindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa pihak di di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur. Ada enam orang yang dita

“Benar, kemarin KPK tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Kab. Bondowoso Jatim,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/11/2023).

Informasi yang diterima beritajatim.com, tersangka yang ditangkap KPK tersebut diduga Kejari Bondowoso dan Kasipidsus serta sejumlah pejabat Pemkab Kabupaten Bondowoso.

Menurutnya, sejauh ini ada 6 orang yang ditangkap diantaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta. Namun, Ali belum menjelaskan secara rinci identitas pihak yang diamankan.

Dia menambahkan, para pihak yang ditangkap sedang dibawa dan dalam perjalanan ke kantor KPK.

“Terkait dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso. Perkembangan akan disampaikan,” kata Ali. (red.IY)

Saturday, November 11, 2023

Tersangka Dugaan Korupsi APD Kemenkes saat Pandemi di Kantong KPK

 


Palembang, rakyatindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kerugian ditaksir ratusan miliar rupiah, sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan nilai proyek APD tahun 2020-2022 mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," tutur Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Sebelumnya, Kamis (9/11), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut sudah ada tersangka dalam kasus ini. Pimpinan KPK sudah meneken surat perintah penyidikan. Namun nama-nama tersangka belum diumumkan.

"Kita sudah menetapkan tersangka, nama-namanya sudah ada semua, cuma saya lupa," kata Alexander.

Kemenkes merespons. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Taramizi, menjelaskan kasus itu terjadi sebelum menteri saat ini.

"Sepemahaman kami, ini terjadi sebelum Pak BGS (Budi Gunadi Sadikin) sebagai Menkes," kata Siti.

"Kita ikuti dulu prosesnya," tutupnya. (red.IY)

Thursday, October 19, 2023

KPK Kembali Periksa Bupati Lamongan di Kasus Korupsi Proyek Pembangunan

 

Jakarta, rakyatindonesia.com – KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Hari ini KPK kembali memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Effendi.


"Hari ini (19/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

"Yuhronur Effendi (Bupati Lamongan)," tambahnya.

Sementara itu, Yuhronur pun hadir dalam pemeriksaan hari ini. Setelah diperiksa, dia hanya memberikan sedikit komentar terkait pemeriksaannya.

"(Diperiksa sebagai) saksi. Untuk kelengkapan," kata dia.

Yuhronur juga tidak mengingat ada berapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Yuhronur mengatakan, ketika diperiksa, dia juga sambil berdiskusi dengan penyidik.

"Wah, lupa saya (berapa pertanyaan). Ya berhenti-berhenti (pemeriksaan), istirahat ya. Lupa saya mas. Banyak, sambil diskusi-diskusi ya," tuturnya.

KPK Sempat Periksa Bupati Lamongan
Adapun Yuhronur sempat diperiksa KPK pada Kamis (12/10) lalu. Yuhronur pun hadir dalam pemeriksaan tersebut.

KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. KPK ternyata tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di Pemkab Lamongan.

"Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana, pemkab berarti ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).

Asep mengatakan proyek yang diduga menjadi objek korupsi itu dijalankan oleh PUPR Pemkab Lamongan. Korupsi itu merugikan keuangan negara.

"Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana. Kemudian, kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk pihak swasta," ujar Asep.

"Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan," tambahnya.(red.IY)

Sunday, October 8, 2023

Sudah 2 Kasus Pimpinan KPK Dilaporkan ke Polda Metro Naik Penyidikan

 

Jakarta, rakyatindonesia.com – Kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah naik ke tingkat penyidikan. Tercatat, kasus itu merupakan perkara kedua yang melibatkan pimpinan KPK dan kini sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Kasus pertama terkait dengan dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di ESDM. Kasus ini berawal dari munculnya rekaman video yang disebut-sebut terkait dugaan pembocoran yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri.

Singkat cerita, kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah pihak, salah satunya dari LP3HI. Pelapor melaporkan Firli atas dugaan kebocoran dokumen. Laporan LP3HI terhadap Firli Bahuri sudah teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Selain LP3HI, Polda Metro menerima 17 laporan mengenai perkara yang sama. Ada individu dan LSM melaporkan Firli ke Polda Metro.

Kasus Kebocoran Dokumen Naik Penyidikan, Ada Peristiwa Pidana
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto lalu buka suara terkait kasus dugaan kebocoran dokumen KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Karyoto mengatakan pihaknya menemukan unsur pidana sehingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6).

Karyoto mengatakan laporan soal kebocoran dokumen KPK ini memenuhi unsur pidana setelah didapatkan bukti-bukti.

"Buktinya apa, bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu," jelasnya.

Bukti lainnya, kata Kapolda, bahwa dokumen yang seharusnya rahasia menjadi bocor dan diketahui publik.

"Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak yang menjadi objek penyelidikan," imbuhnya.

Karyoto juga sempat ditanya soal sosok tersangka dalam kasus tersebut. Apa katanya?

"Ya tunggu saja," jawab Karyoto.

Karyoto mengatakan, yang jelas, pihaknya telah menemukan adanya peristiwa pidana terkait kebocoran dokumen KPK ini. Urusan ada-tidaknya tersangka di kasus akan ditentukan kemudian.

"Karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini, karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali. Kan kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa, apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan nanti belakangan, yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu," bebernya.

Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo
Dua bulan berselang, tepatnya pada 12 Agustus, Polda Metro Jaya kembali menerima laporan pelanggaran hukum yang diduga melibatkan pimpinan KPK. Laporan yang diterima terkait pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya memang tidak menyebutkan sosok pelapor dalam kasus tersebut. Namun, pada Kamis (5/10) SYL diperiksa di Polda Metro. Tercatat, penyidik telah memeriksa SYL sebanyak tiga kali.

Dalam laporan ini Polda Metro Jaya juga tidak menjelaskan sosok terlapor secara rinci. Polisi hanya menjelaskan yang dilaporkan merupakan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK
Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.
Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Foto Pertemuan Firli dan SYL Jadi Materi Penyidikan
Di tengah kasus pemerasan pimpinan KPK kepada SYL, muncul foto pertemuan Ketua KPK dan SYL. Foto itu beredar sejak Jumat (6/10). Polda Metro mengatakan tengah mendalami soal foto pertemuan tersebut.

"Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri mengatakan foto pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli yang beredar itu menjadi salah satu yang direkomendasikan penyidik dalam gelar perkara. Adapun gelar perkara dilakukan di ruang Bagian Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat (6/10).

"(Gelar perkara) untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya, terkait dengan temuan dokumen foto (pertemuan) dimaksud," katanya.

Ade Safri menegaskan, dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah diatur bahwa penyidik dilarang berhubungan dengan pihak-pihak yang tengah berperkara dalam kasus pidana korupsi.

"Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apa pun," kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.(red.IY)

Thursday, October 5, 2023

KPK Kembali Periksa Reyna Usman Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker

 

Jakarta, rakyatindonesia.com – Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman kembali diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Kamis (5/10).


"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut: Reyna Usman (Pensiunan PNS) dan Bery Komarudzaman (PNS)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (5/10).

Reyna sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan tengah menjalani pemeriksaan. Sementara untuk Bery belum diperoleh informasi perihal kehadirannya.

Ali enggan menyampaikan informasi ihwal materi yang hendak didalami terhadap dua saksi tersebut. Hanya saja untuk Reyna, ini merupakan pemeriksaan kali kesekian.

Pada Senin (4/9), KPK telah memeriksa Reyna dan mendalami pengadaan barang dan jasa sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Reyna sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pemeriksaan waktu itu dalam kapasitasnya sebagai saksi sehingga KPK tidak melakukan penahanan.

Selain Reyna, KPK juga menetapkan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia sebagai tersangka.

Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo
beberapa waktu lalu.

Kasus yang sedang diusut ini terjadi pada tahun 2012. Saat itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans.

Ali menegaskan penanganan kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik. Ia menjelaskan KPK memproses kasus ini lantaran ada informasi dari masyarakat.

Pada Juli 2023, terang dia, KPK baru meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.

"Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu, tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih. Tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk-pikuk politik pencapresan," tutur Ali beberapa waktu lalu.

"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," katanya. (red.IY)

Saturday, September 30, 2023

KPK Apresiasi MA yang Persulit Mantan Koruptor Maju Jadi Caleg di Pemilu 2024

 

Jakarta, rakyatindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang mempersulit para mantan koruptor maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024. Putusan MA ini setidaknya memberikan efek jera bagi para koruptor.

"Hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya. Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Ali mengatakan, pihaknya melalui tim jaksa penuntut umum kerap menuntut hakim Pengadilan Tipikor untuk mengenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi para terdakwa korupsi. Dengan demikian, putusan MA ini sejalan dengan harapan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan," kata Ali.

Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 11 ayat 6 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 tahun 2023 terkait syarat mantan terpidana kasus korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Dalam putusannya, MA memerintahkan KPU mencabut dua peraturan yang dinilai memberikan karpet merah kepada mantan koruptor mengikuti Pemilu 2024.

Uji materi ini sebelumnya diajukan oleh dua mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang, bersama dengan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Transparency International Indonesia (TII).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya," demikian keterangan resmi MA dikutip Sabtu (30/9/2023).

Pertimbangan MA

Dalam pertimbangannya, MA menilai Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Selain itu, MA juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 10 rahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

MA menilai seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 tahun 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Selain itu, MA memerintahkan kepada KPU selaku termohon mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 tahun 2023. MA menegaskan, seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku untuk umum.

MA juga memerintahkan kepada Panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. MA menghukum Ketua KPU selaku termohon membayar biaya perkara Rp1 juta.

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," bunyi amar putusan tersebut.(red.IY)

KPK Mulai Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim hingga Penjabat Bupati Morowali Utara

 

Jakarta
, rakyatindonesia.com – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPKmulai menyelidiki indikasi dugaan korupsi yang dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono. Penyelidikan ini berangkat dari hasil klarifikasi dan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Staf Ahli Menteri Bidang Perlindungan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) itu.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut, penyelidikan dugaan korupsi Adhy Karyono dilakukan dalam kapasitas Adhy sebagai pejabat di Kemensos.

"Pak Adhy Karyono sekarang Sekda Jawa Timur. Itu sudah dilidik tapi dalam posisi waktu itu di Kemensos," ujar Pahala Nainggolan dalam keterangannya dikutip Sabtu (30/9/2023).

Namun Pahala enggan mengungkap unsur dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki KPK dari Adhy Karyono. Meski demikian, selain Adhy Karyono, KPK juga menaikkan beberapa wajib lapor LHKPN lain ke proses penyelidikan.

Di antaranya mantan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan mantan Kadis ESDM Sulawesi Tengah yang kini menjadi Penjabat Bupati Morowali, Racmansya Ismail.

"Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, kita undang klarifikasi, undangan ketiga baru dateng. Karena kita periksa itu akhirnya Gubernur Sulawesi Tengah kita undang juga. Baru dijadwalkan. Jadi kembangan dari Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah," kata Pahala.

KPK Bidik Penyelenggara Negara Lain?

Pahala mengatakan dalam waktu dekat pihaknya juga bakal memanggil sejumlah penyelenggara negara terkait harta kekayaannya. Di antaranya Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah dan Direktur Utama Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

"Jangan ditanya hasilnya, belum (dipanggil). Tapi kira-kira kalau dipanggil berarti dari dokumennya ada yang perlu diklarifikasi," Pahala menandaskan.

Diketahui, KPK telah menjerat sejumlah tersangka hasil penelusuran LHKPN dan laporan masyarakat. Di antaranya, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta Eko Darmanto, dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.(red.IY)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved