Sidoarjo, rakyatindonesia.com - Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo resmi menjadi tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp 69 juta. Barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu menurut Pengacara Muhdlor disebut sangat kecil.
Salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menilai bahwa barang bukti senilai Rp 69 juta itu sangat kecil untuk ukuran kepala daerah. Apalagi, kata Mustofa, kasus itu ditangani oleh KPK.
"Pada saat OTT, barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK," ujar Mustofa saat memberikan keterangan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
Soal muatan politis di balik OTT yang berujung penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi itu, Mustofa mengaku belum berani mengambil kesimpulan dan masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.
"Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani menyimpulkan, atau memutuskan," imbuh Mustofa.
Sebelumnya, Mustofa menyatakan bahwa Gus Muhdlor yang merupakan putra dari Pengasuh Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo, KH Ali Masyhuri atau Gus Ali itu siap mengajukan proses praperadilan atas kasus yang sedang menjeratnya.
Mustofa mengaku baru mendengar kabar soal penetapan tersangka Bupati Sidoarjo pagi tadi melalui pemberitaan media. Dia menyebutkan bahwa dirinya telah menyiapkan sejumlah upaya hukum termasuk praperadilan.
"Terkait hal tersebut, selaku warga negara yang baik, beliau menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," kata Mustofa.
Berkaitan kasus dugaan korupsi yang menjadikannya sebagai tersangka, Sang Bupati menegaskan bahwa dirinya akan sepenuhnya menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK.
"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," kata Gus Muhdlor.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain dalam kasus itu. Dia sebutkan gelar perkara soal aliran dana kasus itu telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.
"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali dalam keterangan tertulis.
Gus Mudhlor diduga turut menikmati aliran dana dari pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
(red.alz)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram