Thursday, December 1, 2022

Asyik Main Judi Dadu Koprok di Los Pasar, 6 Warga Merangin Digerebek Polisi

 


    
    Merangin, rakyatindonesia.id - Polres Merangin mengamankan enam pelaku judi Dadu Koprok. Para pelaku diamankan di salah satu rumah warga Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (25/11/2022) dini hari. 

    Informasi yang dihimpun, saat itu tim operasi Pekat Polres Merangin mendapat informasi jika di salah satu los pasar sering dijadikan sarana perjudian jenis dadu Koprok. Aparat pun langsung menyasar los pasar di Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang, petugas langsung menggerebek dan didapati enam orang warga sedang asik berjudi dadu Koprok. 

    Enam pelaku yang berhasil diamankan yakni Sis (35), Man (65), Kir (50), Nar (42), Ron (36), dan Bandarnya Ki (26) semua warga Desa Meranti. Selain mengamankan enam orang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang Rp6.510 ribu dan peralatan judi dadu Koprok. 

    Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kabag Ops Polres Merangin Kompol Agus Saleh saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya mengamankan enam pelaku judi dadu Koprok. 

    "Ya, kita amankan dini hari tadi. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (red.lf)


Sunday, November 20, 2022

3 Pasangan Remaja di Merangin Diamankan Polisi karena didapati sedang Pesta Miras

 



MERANGIN, rakyatindonesia.id - Tiga pasangan remaja di Merangin, Jambi diamankan polisi karena kedapatan pesta minuman keras (miras), Minggu (20/11/2022) dini hari. 

Mereka diamankan saat terjaring dalam operasi Pekat Siginjai 2022. Ketiga pasangan remaja ini kedapatan pesta miras di belakang gedung serbaguna depan Kantor Bupati Baru Kelurahan Pematang Kandis.   Kemudian, oleh petugas tiga pasangan remaja ini dibawa ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan.


Kasat Samapta Polres Merangin Iptu Irgazali membenarkan personelnya mengamankan tiga pasangan remaja yang sedang pesta miras.  Ia mengatakan, para remaja ini diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.



Bukan itu saja, kata dia, pihaknya juga memanggil orang tua dari tiga pasangan remaja itu. "Ya kita lakukan pendataan dan membuat surat perjanjian tertulis untuk tidak mengulang kembali aktivitas yang merugikan tersebut. 

Lalu kita panggil orang tua masing-masing remaja ini agar dapat dibina oleh orang tuanya" katanya, Minggu (20/11/2022). (hum.aw)



© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved