Saturday, May 18, 2024

Polres Kediri Amankan Pemuda Pare Diduga Edarkan Sabu dan Pil LL


KEDIRI, rakyatindonesia.com  - Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap seorang pria diduga mengedarkan Narkotika. Pria itu berinisial AGE (28) asal Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriatik menuturkan terduga pelaku diamankan dirumahnya.

"Terduga pelaku AGE diamankan saat berada dirumah,"tutur AKP Sriatik, Sabtu (18/5/2024)

Penangkapan AGE ini berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya peredaran narkotika. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. 

"Dari penyelidikan itu diamankan AGE,"terangnya. 

Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah AGE. Petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Diantaranya narkotika jenis sabu-sabu dalam 9 bungkus plastik klip dengan berat kotor beserta bungkusnya sebesar 104,65 gram atau berat bersih 102,16 gram. 

Selain itu Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 22 butir dalam plastik klip dengan berat kotor beserta plastik klipnya sebesar 8,54 gram atau berat bersih 8,22 gram. 

"Turut diamankan barang bukti 2 timbangan elektrik warna hitam, 23 bungkus plastik klip kosong dan 1 ponsel,"jelasnya.

Pada saat diamankan petugas, lanjut disampaikan AKP Sriatik, pelaku AGE tidak berkutik atau tanpa perlawanan. Pelaku AGE kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Kediri. 

"Masih dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kediri guna pengembangan lebih lanjut,"ucap AKP Sriatik.(red.Tim)

Thursday, January 12, 2023

Narkotika Berupa Sabu 43,Kg Polda Sulsel Gagalkan Peredaran di Makassar


Makassar, Rakyat-indonesia. Com -- Aparat kepolisian di Sulsel berhasil pengungkapan sindikat jaringan peredaran gelap narkotika dengan barang bukti seberat 43 kilogram. 


Selain itu juga menyita sebanyak 15.056 butir pil ekstasi, terdiri pil berlogo channel sebanyak 1891 butir dan pil berlogo monyet 9577,5 butir.


Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan modus operandi para pelaku yang merupakan jaringan Internasional ini dan beroperasi di pulau Jawa dan Sulawesi yaitu dengan sistem kerja diarahkan oleh orang tidak dikenal melalui aplikasi bbm dan aplikasi threema untuk mengambil barang jenis narkotika dan mengedarkannya.


Namun, lanjut Kapolda para pelaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu langsung dengan orang yang mengirimkan barang maupun orang yang akan menerima barang, para pelaku adalah merupakan gudang atau tempat penyimpanan barang sekaligus kurir yang hanya bertindak atas arahan dari pengendali mereka yang tidak mereka kenal dan diupah 10 juta hingga 16 juta perkilogram narkotika. 


"Masing-masing pengedar yang berhasil ditangkap berinisial FA, SA, RC dan RA, mereka di tangkap di 4 tempat berberda yakni Jl abd. Dg. Sirua Makassar;, Jl. Faisal Makassar, di Apartement Edu City Tower Harvard lantai 31 kamar 3102, Surabaya dan Jl. Onta Lama 

Makassar," katanya saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Kamis, (12/01/2023).

Penangkapan berawal 1 Januari 2023 di Makassar terhadap FA dan PE dan ditemukan bb 1 (satu) sachet sabu sabu dan satu pirex kaca beserta 2 unit hp dan hasil interogasi narkotika dari tsk SA di Jl. Faisal diamankan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu sabu.


Dari hasil interogasi tsk FA dan SA dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, diketahui bahwa masih ada sisa narkotika jenis sabu sabu dan pil berlogo “channel” dan berlogo monyet disimpan di apartement educity Surabaya.


Kemudian dilokasi itu berhasil diamankan barang bukti berupa 12.118,4077 gram sabu sabu, 1891 butir pil berlogo channel dan 9577,5 butir phisikotropika dengan kandungan etizolam. Pil tersebut diperoleh dengan cara tsk FA diarahkan CSM (DPO) melalui aplikasi bbm dan threema untuk mengambil narkotika.


Selanjutnya tanggal 5 januari 2023, di Jl. Onta lama Makassar berhasil diamankan RC beserta bb 32 (tiga puluh dua) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 31.491 (tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh satu gram). BB tersebut diperoleh dengan cara dijemput di Surabaya, lalu dikemas kedalam ac portable lalu dibawa ke ekspedisi untuk dikirim ke kota makassar 


Diakhir penyampaiannya, Kapolda menjelaskan, untuk narkotika tersebut jika sempat beredar dimasyarakat bisa merusak hingga 229.000,- (dua ratus dua puluh sembilan ribu) orang. (***)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved