Thursday, April 4, 2024

Bolehkah Isbat Nikah Jadi Alat Melegalkan 'Poligami Ilegal'?

 


Jakarta, rakyatindonesia.com - Isbat nikah bisa menjadi alat untuk melegalkan pernikahan siri yang belum dicatat negara. Namun bagaimana bila salah satu pihak nikah siri masih terikat pernikahan resmi? Apakah isbat nikahnya bisa dikabulkan hakim?
Berikut pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim lewat surat elektronik. Berikut pertanyannya:

Assalamualaikum
Selamat siang, maaf saya N di Palembang

Saya membaca artikel tentang pengajuan pengesahan nikah siri. Saya mau bertanya perihal tersebut Kak Andi.

Syarat-syarat apa saja untuk pengajuan pengesahan nikah siri, sedangkan saya istri ke dua dan saya dinikahi tanpa sepengetahuan istri pertama.

Mohon penjelasannya kak



Terima kasih

N



Untuk menjawab masalah-masalah di atas, tim detik's Advocate merangkum jawaban dengan meminta pendapat hukum dari Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Inti jawaban:

Perkawinan siri saudara adalah perkawinan yang tidak sah menurut hukum positif Indonesia dikarenakan poligami yang dilakukan oleh saudara dan suami saudara haruslah mendapat persetujuan istri pertama dan izin poligami dari Pengadilan Agama. Sehingga pengajuan pengesahan perkawinan menjadi batal seketika apabila tanpa didahului dengan permohonan poligami melalui pengadilan agama.

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara tanyakan kepada redaksi detik's Advocate. Izinkan saya menjawab pertanyaan saudara.

Dari pertanyaan yang saudara ajukan tidak jelas mengenai kedudukan agama saudara maka penjawab asumsikan saudara penanya beragama Islam dan tunduk pada hukum Islam. Dari pertanyaan saudara prinsipnya perkawinan siri saudara adalah perkawinan yang tidak sah menurut hukum positif Indonesia, dikarenakan poligami yang dilakukan oleh saudara dan suami saudara haruslah mendapat persetujuan istri pertama dan izin poligami dari Pengadilan Agama. Sehingga pengajuan pengesahan perkawinan menjadi batal seketika apabila tanpa didahului dengan permohonan poligami melalui pengadilan agama.

Hal tersebut dapat saya jabarkan sebagai berikut:

Poligami Menurut Hukum Perkawinan Indonesia.

Pada dasarnya dalam Undang- Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menganut adanya asas monogami dalam perkawinan. Hal ini disebut dengan tegas dalam pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan:

Pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami

Akan tetapi asas monogami dalam UU perkawinan tidak bersifat mutlak, artinya hanya bersifat pengarahan pada pembentukan perkawinan monogami dengan mempersulit penggunaan lembaga poligami dan bukan menghapus sama sekali sistem poligami. Ini dapat diambil argumen yaitu jika perkawinan poligami ini dipermudah maka setiap laki-laki yang sudah beristri maupun yang belum tentu akan beramai- ramai untuk melakukan poligami dan ini tentunya akan sangat merugikan pihak perempuan juga anak-anak yang akan dilahirkannya nanti di kemudian hari.

Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan jo. Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menyebutkan sebagai berikut:

Apabila seorang suami bermaksud untuk Beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan secara tertulis kepada Pengadilan

Sehingga secara hukum kewenangan absolut Pengadilan Agama juga dalam hal mengajukan permohonan izin poligami dengan merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan Penjelasannya Huruf a angka 1 di mana Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam meliputi bidang perkawinan yang salah satunya adalah terkait izin beristeri lebih dari seorang (Poligami), sehingga perkara permohonan poligami seharusnya merupakan kewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesaikannya.

Adapun syarat pengajuan melakukan Poligami harus juga memenuhi pasal 4 dan 5 UU Perkawinan, serta pasal 55, 56, 57, 58 dan 59 KHI. Yang berbunyi sebagai berikut:


Pasal 4 UU Perkawinan :

Dalam hal seorang suami akan beristri Lebih dari seorang,sebagaimana Tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang Undang ini,maka ia waib mengajukan Permohonan kepada Pengadilan di Daerah tempat tinggalnya.

Pengadilan dimaksud dalam ayat (1)pasal ini hanya memberikan izin Kepada seorang suami yang akan Beristri lebih dari seorang apabila:

Isteri tidak dapat menjalankan Kewajibannya sebagai isteri;

Isteri mendapat cacat badan atau Penyakit yang tidak dapat Disembuhkan;

Isteri tidak dapat melahirkan Keturunan.


Pasal 5 UU Perkawinan :

1. Untuk dapat mengajukan permohonan Kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Adanya persetujuan dari isteri/isteri-Isteri;

b. Adanya kepastian bahwa suami Mampu menjamin keperluan-keperluanHidup isteri-isteri dan anak-anak Mereka;

c. Adanya jaminan bahwa suami akan Berlaku adil terhadap isteri-isteri dan Anak-anak mereka.


2. Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan Bagi seorang suami apabila isteri/isteri-Isterinya tidak mungkin dimintai Persetujuannya dan tidak dapat Menjadi pihak dalam perjanjian; atau apabila tidak ada kabar dari isterinya Selama sekurang-kurangnya 2 (dua) Tahun atau karena sebab-sebab lainnya Yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.


Pasal 55 KHI

Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai Empat isteri.

Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku Adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin Dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.


Pasal 56 KHI

(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin Dari Pengadilan Agama.

(2) Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut Pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975.

(3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat Tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.


Pasal 57 KHI

Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang Akan beristeri lebih dari seorang apabila :

a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;

b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.


Pasal 58 KHI

1. Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk Memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syaratYang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu :

a. Adanya pesetujuan isteri;

b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup Ister-isteri dan anak-anak mereka.

c. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat Diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada Persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan Isteri pada sidang Pengadilan Agama.

d. Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi Seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai Persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau Apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinya sekurang- kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat Penilaian Hakim.


Akibat Hukum Perkawainan Siri yang Meminta Isbat Nikah di Pengadilan Agama

Dalam pertanyaan yang saudara ajukan dikarenakan adanya poligami antara suami siri saudara dengan saudara adalah perkawinan yang tidak sah menurut hukum Negara. Meskipun demikian, terlepas dari kasus posisi saudara perkawinan siri yang telah dilangsungkan oleh pasangan suami istri khususnya yang beragama Islam, dapat dilakukan pengesahan atas perkawinan siri (isbat nikah) ke Pengadilan Agama sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;


Mengenai syarat diajukannya isbat nikah, dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

  • Hilangnya akta nikah.
  • Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
  • Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan.
  • Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.


Kesimpulan Isbat Nikah Bagi Akumulasi Poligami


Sebagaimana yang diatur di atas, untuk dapat melakukan isbat perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan sehingga pelaku poligami yang terakumulasi dengan nikah siri tidak dapat seketika mengesahkan nikah sirinya sebagaimana dimaksud pertanyaan saudara ajukan tidak dapat diisbatkan kecuali sudah ada izin poligami dari Pengadilan Agama.


Hal ini pun ada pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai berikut:

SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama - 12. Di mana dalam hal terjadi kumulasi isbat nikah atas pernikahan kedua dengan perceraian, sedangkan pernikahan yang keduanya tidak mendapatkan persetujuan dari istri pertama, maka pernikahan tersebut tidak dapat diisbatkan kecuali sudah ada izin poligami dari Pengadilan Agama.


SEMA No. 3 Tahun 2018 - Kamar Agama - III.A-8. Di mana permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima, namun demikian untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal-usul anak.


SEMA No. 5 Tahun 2014 - Kamar Agama - 7, di mana seorang isteri dapat mengajukan gugatan pembatalan penetapan itsbat nikah seorang suami dengan isteri barunya yang tidak melibatkan isteri sebelumnya ke Pengadilan Agama yang menerbitkan penetapan itsbat nikah tersebut. Jika itsbat nikah dilakukan di luar negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.


SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama - 7, di mana Izin Poligami untuk WNA harus dilakukan menurut hukum Indonesia.


SEMA No. 2 Tahun 2019 - Rumusan Hukum Kamar Agama - C.1.f C. di mana akibat hukum Poligami tanpa izin pengadilan dijelaskan bahwa perkawinan dengan istri kedua, ketiga dan keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beritikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri berupa nafkah zaujiyah, harta bersama dan waris.


Demikian semoga bermanfaat. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.


Salam


(red.alz)

Friday, December 1, 2023

Gadis Diperkosa Ipar hingga Melahirkan Akan Trauma Healing di Palembang

 

Lahat, rakyatindonesia.com – Kementerian Sosial mendatangi kediaman RA (16), gadis yang diperkosa kakak iparnya hingga melahirkan di Lahat, Sumatera Selatan. Kemensos membawa korban ke Palembang untuk diberikan trauma healing.


Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eko Yanto, usai pihaknya mendampingi utusan Kemensos yang mengunjungi kediaman kakak kandung RA (istri Candra) di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Iya berdasarkan hasil kunjungan memang arahnya akan seperti itu (RA akan dibawa ke Palembang)," kata AKP Sapta dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (30/11).

Dia menyebut, kegiatan kunjungan ke rumah korban itu bertema Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) yang juga didampingi Unit PPA Satreskrim Polres Lahat. Ada 3 orang perwakilan dari Kemensos, yakni Winda Wikantantri, Psikolog Klinis Ahli Pertama Direktorat Anak Kemensos, Elimiana dan Luksot Pratama, dan Pensos ahli muda UPT Balai Budi Perkasa Palembang.

Berdasarkan hasil kunjungan itu, sambungnya, korban akan mendapat bantuan dari Kemensos berupa trauma healing khusus. Korban bersama orang tuanya akan dibawa ke Palembang dalam waktu dekat.

"Dari hasil kegiatan tersebut Kemensos RI berencana akan membawa korban didampingi orang tuanya ke Central Budi Perkasa di Palembang guna dilakukan pengecekan terkait kesehatan fisik dan mental korban," jelasnya.

Setelah melakukan assessment di kediaman RA di Lahat, Kemensos juga memberikan sejumlah bantuan ke RA. Diharapkan bantuan tersebut dapat meringankan beban RA yang kini masih trauma dalam merawat bayinya. Disamping itu, Kemensos juga memberikan bantuan ke anak dan istri Candra.

"Hari ini kami lakukan assessment awal. Dan ada beberapa bantuan seperti perlengkapan sekolah, perlengkapan rawat diri, paket nutrisi tambahan kepada korban, dan anak dari pelaku (Candra)," kata Psikolog Direktorat Anak Kemensos RI, Winda Wikantantri dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (30/11/2023).

Setelah RA sampai di Palembang, Kemensos berencana akan langsung memeriksakan kesehatan RA dan memberikan terapi psikologis terhadapnya.

"Selanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis (terhadap RA) di Palembang, untuk lebih intensif memberikan terapi psikososial kami bawa korban ke Sentra Budi Perkasa," terangnya.

Kronologi Pemerkosaan
Diketahui, RA (16) menjadi korban kebejatan kakak iparnya, Candra (32). Memanfaatkan ketiadaan istrinya di rumah, Candra memerkosa adik iparnya hingga hamil dan melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Sapta Eko Yanto mengatakan aksi bejat Candra dilakukannya terhadap RA di kediamannya di kawasan Kota Jaya, Lahat, pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

RA diketahui tinggal satu rumah dengan Candra sejak 2021 lalu. RA yang masih bersekolah menumpang tinggal dengan kakak kandung yang tak lain adalah istri Candra. Saat kejadian, kebetulan istri Candra, RN tak berada di rumah. Tiba-tiba RA yang sedang menyapu di kamarnya didatangi Candra dan langsung diperkosa.

Berselang lima hari tepatnya pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, kejadian serupa kembali terjadi dengan modus yang sama. Saat itu pelaku memerkosa korban, saat korban sedang tertidur pulas di kamarnya.

Diduga merasa aman karena korban hanya bisa bungkam atas ancamannya, Candra kembali mengatur siasat. Lima hari kemudian, pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, Candra pun memerkosa korban lagi.

Korban pun hamil atas ulah Candra tersebut. Kehamilan RA itu terbongkar usai sang ibu, HR main ke rumah Candra pada 27 September 2023 lalu.

"Saat itu ibu korban ini curiga, melihat kaki korban sedang bengkak, dan curiga bahwa korban sedang hamil. Saat didesak sang ibu, korban pun mengaku bahwa ia memang sedang hamil dan pelakunya adalah kakak ipar korban (Candra)," ujarnya.

Ibu korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian itu ke polisi pada 20 Oktober 2023. Dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti.

Lalu pada Jumat (3/11/2023), RA pun dikabarkan telah melahirkan seorang anak perempuan dalam kondisi sehat. "Korban melahirkan seorang anak perempuan pada 3 November tadi," katanya. (red.IY)

Thursday, November 30, 2023

3 Penodong Sopir Bus Pariwisata di Monpera Akhirnya Ditangkap!

 

Palembang, rakyatindonesia.com – Polisi menangkap 3 pelaku penodongan terhadap sopir bus pariwisata asal Pekanbaru di Monpera Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Ketiga pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.


"Iya, Alhamdulillah pelakunya sudah kita tangkap, ada tiga orang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Kamis (30/11/2023).

Adapun identitas ketiga pelaku itu, yakni Abdul Ibrahim dan Ahmad Aryadi (34), warga Lorong Kedukan Bukit, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. Lalu, Yandri Saputra (28), warga Jalan Sidoing Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.

Dia menyebut, ketiganya ditangkap tak sampai sehari usai kejadian. Ada pelaku yang ditangkap di sekitar lokasi kejadian, juga ada yang ditangkap di kediamannya masing-masing.

"1x24 jam berhasil ditangkap di seputaran lokasi Monpera dan ada di rumah pelaku," kata Haris.

Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dan terikat satu sama lain. Abdul merupakan eksekutor yang awalnya menggiring korban hingga menodong pakai senpi dan merampas uang korban Rp 1,5 juta.

"Pelaku Abdul ini berperan mengajak korban ke TKP, kemudian mengancam korban dengan senpira (senjata api rakitan). Dan mengambil dompet korban berisi uang Rp 1,5 juta," ungkapnya.

Pelaku Ahmad adalah orang yang memberikan pisau ke pelaku Yandri. Kemudian, pelaku Yandri memakai pisau itu dan menodongkan ke leher sepupu korban, saat kejadian.

"Kalau Ahmad ini yang ngasihkan (memberi) pisau ke pelaku satunya (Yandri). Nah si pelaku Yandri itu lah yang mengancam sepupu korban saat dia mendekati hendak membantu korban," bebernya.

Ketiga pelaku kini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan hingga pengancaman.

Dari pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah bukti seperti, tas, kaos kuning dan kaos hitam. Sementara untuk senpira, sajam yang digunakan pelaku saat kejadian masih dalam pencarian.

"Dan untuk barang bukti yang masih dalam pencarian yakni sepucuk senpira, uang tunai Rp 1,5 juta, dompet korban dan kaos hijau lumut. Tersangka kita jerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-2 KUHP atau, Pasal 368 Ayat 1 dan 2 ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," jelasnya. (red.IY)

Pemilihan Ketua KONI Sumsel Rawan Ricuh, Polisi Kerahkan Pengamanan 2 Lapis

Palembang, rakyatindonesia.com – Polrestabes Palembang mengerahkan pengaman dua lapis saat pemilihan ketua KONI Sumsel. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kericuhan seperti yang sempat terjadi saat masa pendaftaran.

"Dalam mengamankan pemilihan ketua KONI Sumsel yang sempat ricuh saat pendaftaran kemarin, maka saat Musprovlub digelar 29-30 November malam ini dan besok pagi kami menurunkan sebanyak 83 personel, ini lebih banyak dua kali lipat dari biasanya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono Rabu (29/11/2023) malam.

Harryo menjelaskan 83 personel yang diterjunkan untuk mengamankan pemilihan ketua KONI Sumsel ini terbagi dari anggota Samapta, Intel, dan Reserse Polrestabes Palembang.

"Anggota pengamanan dibagi menjadi dua shift untuk Musprovlub digelar 29 November malam ini kami keluarkan setengah kekuatan sebanyak 20 Anggota, 10 menggunakan pakaian dinas yang berjaga di luar ruangan dan anggota berpakaian bebas berjaga di dalam memantau acara," ujarnya.

"Kemudian saat hari puncanya besok 30 November kami kerahkan semua pengamanan untuk mengamankan acara pemilihan ketua KONI, " sambungnya.

Harryo menambahkan langkah ini diambil guna menjaga keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung.

"Saya harapkan pemilihan ketua KONI Sumsel berjalan aman dan lancar tanpa ada kericuhan yang terjadi, " ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, hanya 2 bakal calon ketua KONI Sumatera Selatan (Sumsel) 2023 - 2027 yang akhirnya mengembalikan formulir pendaftaran. Keduanya adalah Muhammad Asrul Indrawan dan Yulian Gunhar, mereka datang dengan membawa uang Rp 500 juta sebagai syarat pendaftaran.

Muhammad Asrul Indrawan tiba lebih awal, pukul 22.27 WIB. Kedatangan Ketua ADO (Aliansi Driver Online) Sumsel ini diiringi puluhan driver ojek online (Ojol) ke Kantor Sekretariat TPP (Tim Penyaringan dan Penjaringan) Musprovlub di KONI Sumsel.

Sementara Yulian Gunhar tiba di Kantor KONI tepat pukul 23.00 WIB. Sejumlah orang juga tampak hadir mengiringinya. Sesuai persyaratan, selain terpenuhi syarat 30 persen dukungan masing-masing dari cabang olahraga (Cabor) dan KONI 17 kabupaten/kota di Sumsel, calon juga diminta menyerahkan biaya pendaftaran senilai Rp 500 juta.

"Sesuai kesepakatan pencalonan, harus menyertakan uang keseriusan," ujar Ketua TPP (Tim Penyaringan dan Penjaringan), Widodo Sigit Pudjianto, Senin (27/11) malam. (red.IY)

Saturday, November 11, 2023

Tersangka Dugaan Korupsi APD Kemenkes saat Pandemi di Kantong KPK

 


Palembang, rakyatindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kerugian ditaksir ratusan miliar rupiah, sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan nilai proyek APD tahun 2020-2022 mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," tutur Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Sebelumnya, Kamis (9/11), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut sudah ada tersangka dalam kasus ini. Pimpinan KPK sudah meneken surat perintah penyidikan. Namun nama-nama tersangka belum diumumkan.

"Kita sudah menetapkan tersangka, nama-namanya sudah ada semua, cuma saya lupa," kata Alexander.

Kemenkes merespons. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Taramizi, menjelaskan kasus itu terjadi sebelum menteri saat ini.

"Sepemahaman kami, ini terjadi sebelum Pak BGS (Budi Gunadi Sadikin) sebagai Menkes," kata Siti.

"Kita ikuti dulu prosesnya," tutupnya. (red.IY)

Wednesday, November 8, 2023

Tampang Kawanan Perampok Toko Emas PALI yang Diciduk di Bengkulu-Sumbar

 

Palembang, rakyatindonesia.com – Polisi merilis kasus perampokan toko emas di Penukal Abab Lematang (PALI), Sumatera Selatan yang merugikan korban sekitar Rp 2 miliar. Polisi pun membeberkan peran keempat pelaku yang ditangkap di Bengkulu dan Sumatera Barat tersebut.


Keempat pelaku perampokan yakni Didin Sugianto alias Suwitno (51), Sutrisno (33), Wawan (37), dan Sulian (52). Sementara tersangka kelima bernama Yudi Saputra (35) selaku penadah. Begini tampang mereka.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo menjelaskan bahwa sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu merencanakan perampokan bersenjata api. Aksi tersebut harus dilakukan pada pukul 12.00 WIB di hari kejadian, Selasa (31/10/2023).

"Saat kejadian, ketiga pelaku kecuali Sulian masuk ke dalam toko sambil menodongkan senpi rakitan. Para pelaku langsung mengambil seluruh perhiasan yang berada di dalam etalase dan mengambil uang tunai yang ada di meja kasir," ungkap Kombes Anwar di Palembang, Rabu (8/11/2023).

Yang berperan menodongkan senpira ke korban yakni Didin dan Sutrisno. Sementara Wawan yang menggasak perhiasan dan uang di toko terdekat. Dan Sulian hanya bertugas memantau dan memastikan lokasi di sekitar TKP aman.

Usai berhasil menggasak harta benda korban, para pelaku langsung bergegas meninggalkan TKP. Namun, karena korban Asma sempat berteriak, Didin pun meletuskan tembakan peringatan satu kali lalu memacu motor mereka.

"Kemudian ketiga pelaku itu langsung membawa perhiasan hasil perampokan tersebut ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat dan mereka serahkan ke pelaku lain bernama Yudi Saputra," terangnya.

Selain menjadi penadah, Yudi juga yang berperan melebur sejumlah emas atau perhiasan milik korban. Usai mengantongi identitas salah satu pelaku yakni Sulian, polisi dari Unit 4 Subdit Jatanras langsung bergerak ke Bengkulu memburu Sulian yang informasinya bersembunyi di sana.

"Setelah anggota berhasil menangkap pelaku atas nama Sulian beberapa hari lalu di wilayah Bengkulu, kemudian didapati identitas pelaku lainnya tengah bersembunyi di Sumatera Barat," katanya.

Dari situ, polisi pun langsung berangkat ke Solok dan berhasil menangkap empat pelaku lainnya saat sedang berada di sebuah penginapan. Dari tangan mereka, polisi juga menyita sejumlah bukti seperti dua pucuk senpira.

"Barang bukti yang diamankan ada 9 keping perhiasan yang sudah dilebur, 1 set alat pelebur emas, 2 motor yang digunakan saat aksi perampokan, 1 motor dibeli dari hasil penjualan emas yang dilebur, serta uang tunai Rp 24 juta," bebernya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku resmi ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian. "Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya. (red.IY)

Saturday, August 5, 2023

Sok Jagoan Siaran Langsung saat Hendak Tawuran, Pelajar SMP Mewek Ditangkap Polisi

 



Polisi menangkap pelajar SMP di Kota Palembang, berinisial S (14) karena membawa hendak melakukan tawuran dan membawa senjata tajam.


PALEMBANG, rakyatindonesia.com - Seorang pelajar SMP di Kota Palembang, berinisial S (4) mewek ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam saat hendak tawuran. Sebelum ditangkap polisi, S sempat tampil garang dan sok jagoan saat siaran langsung di media sosial (Medsos). 


Pelajar kelas sembilan SMP tersebut, kini mendekam di sel tahanan Polsek Sukarami, karena memiliki senjata tajam dan perbuatannya telah meresahkan masyarakat. Kapolsek Sukarami, Kompol M. Ikang Ade Putra mengatakan, terungkapanya aksi tawuran itu berawal dari siaran langsung yang dilakukan para pelaku di medsos. 


"Anggota kita memantau siaran langsung yang dilakukan para pelaku tawuran ini di medsos, dan dari siaran langsung tersebut akhirnya dapat dilakukan upaya penggagalan tawuran antar pelajar," terang kata Ikang. 



Anggota Polsek Sukarami, langsung bergerak ke lokasi tawuran dan berhasil menggagalkan tawuran yang rencananya dilakukan di Jalan Jogja, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. 


"Sebelum ditangkap, pelaku sempat berusaha menyembunyikan sebilah parang miliknya ke dalam parit," imbuhnya. Sementara para pelaku tawuran lainnya, memilih membubarkan diri saat melihat kedatangan polisi. 



Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Mereka yang akan tawuran melakukan siaran langsung di medsos, agar terlihat gagah karena banyak ditonton oleh para cewek seusia mereka," terang Ikang. Berdasarkan hasil keterangan S, mereka sebelumnya berkumpul di tempat lain. Setelah membekali diri dengan senjata tajam, baru berangkat ke lokasi tawuran. Dan ia mengaku hanya ikut-ikutan temannya yang sering melakukan aksi tawuran. "Kami berangkat ke lokasi tawuran dengan naik delapan motor," ungkapnya.

Saturday, December 10, 2022

Terbakar Cemburu, Pria Palembang Rampas HP Pacar lalu Pesta Narkoba

   


PALEMBANG, rakyatindonesia.com
 - Terbakar cemburu karena merasa diduakan, M Yusuf, seorang pemuda di Palembang rampas handphone pacarnya lalu dijual untuk pesta narkoba. Selain merampas handphone, pelaku juga mendorong korban.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Handry mengatakan, pelaku warga  Jalan KI A Mangku Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II nekat merampas handphone pacarnya berinisial FD.

 "Pelaku mengajak korban bertemu di sebuah taman di Tangga Takat, lalu setelah bertemu pelaku mendorong sambil merampas handphone yang dipegang korban," ujarnya, Sabtu (10/12/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku nekat merampas handphone karena cemburu pacarnya dekat dengan pria lain. Kemudian handphone korban yang dirampas dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba. "Motifnya cemburu, pelaku mengatakan pacarnya dekat dengan pria lain," katanya. 

Kini pelaku hanya dapat menyesali perbuatannya, karena ditangkap dan ditahan polisi. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.  (red.Sl)
© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved