Monday, January 8, 2024

Polisi Usut Laporan Dugaan Ketua DPRD Solok Perkosa Remaja 18 Tahun

 


Solok, rakyatindonesia.com - Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial DH, dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun. Polisi masih mendalami laporan tersebut.


Kasi Humas Polres Solok, Iptu Nurjasman, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya laporan itu sudah diterima pihaknya. Keterangan korban dan saksi juga sudah diperoleh.


"Benar. Laporan sudah masuk sejak kemarin. Si pelapor dan saksi sudah diperiksa sama anggota kita, berkaitan laporan yang dia sampaikan", Minggu (7/1/2023).


Nurjasman menambahkan, laporan yang masuk itu menurutnya saat ini masih didalami pihaknya. Pengambilan sampel visum juga sudah dilakukan.


"Kemarin korban juga sudah dilakukan visum. Kami masih melakukan pendalaman, karena sangat perlu pembuktian dalam laporan tersebut," jelasnya.


Terkait barang bukti yang telah diperoleh, Nurjasman belum mendetailkan. Namun menurutnya setelah barang bukti lengkap, pemanggilan terhadap terlapor akan dilakukan.


Nurjasman juga membenarkan oknum yang dilaporkan oleh korban merupakan Ketua DPRD Solok.


"Orang yang dilaporkan ini memang merupakan Ketua DPRD Solok. Namun kami harus hati-hati. Karena beliau saat ini sedang maju juga (caleg). Jadi laporan ini akan kami dalami dulu. Jangan sampai ini merugikan korban ataupun terlapor. Kami juga tidak akan memandang siapapun terlapor," ungkapnya.


"Sementara untuk memanggil si terlapor. Kami harus melengkapi laporan polisi, keterangan saksi dan barang bukti ataupun keterangan ahli. Kalau itu sudah lengkap, terlapor akan kami panggil," sambungnya.


Kalau terbukti oknum pimpinan DPRD Kabupaten Solok inisial DH itu melakukan pemerkosaan, maka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.(red.w)

Friday, December 1, 2023

Polres Tanjungperak Amankan Oknum Driver Ojol Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

 

TANJUNGPERAK, rakyatindonesia.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang ojek online (Ojol) pelaku pelecehan seksual dengan pamer kemaluan terhadap anak di bawah umur.


AKBP Herlina, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prastya menyebut, pelaku yang diamankan yakni BM, (51) warga Jalan Babatan Pantai Utara Kecamatan, Kenjeran Surabaya.


Herlina mengatakan, awal dari peristiwa dugaan  pelecehan seksual terhadap AR anak di bawah umur itu bermula pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 Wib.


Saat itu pelaku yang bekerja sebagai ojek online sedang mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor Kota Surabaya. 


"Saat itu, AR sedang bermain sendirian di depan rumahnya, karena keadaan sekitar sangat sepi kemudian tersangka BM mendekati AR dan memanggilnya untuk melakukan aksi bejatnya tersebut," ungkap Herlina,Jumat (01/12) 


Herlina mengungkapkan, setelah AR mendekati pelaku BM langsung membuka resleting celana yang dipakai lantas BM mengeluarkan alat kelaminnya untuk melakukan Masturbasi. 


"Pelaku BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelamin BM, untuk melakukan masturbasi AR," jelas Herlina. 


Herlina menambahkan, setelah korban AR tersebut memegangi alat kelamin BM dengan menggunakan tangan kirinya BM. 


Kemudian oknum driver ojol melakukan Masturbasi dan mengocok alat kelamin dengan menggunakan tangan kanan BM. 


Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan mendatangi SPKT Polres Tanjung Perak guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya.


Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 Wib. Tersangka berhasil diamankan rumahnya.


Selain mengamankan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, satu baju batik warna hitam lengan pendek, satu jaket ojek online warna hijau, satu celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu, satu tas warna hitam, satu masker dan satu unit sepeda motor Revo dan satu helm warna hitam. 


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.  (red.IY)

Saturday, November 11, 2023

Buntut Panjang Mahasiswa Makassar Lecehkan Teman Wanitanya Saat KKN

 

Maros, rakyatindonesia.com – Kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan mahasiswa Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial M (19) ke teman wanitanya berinisial DA (18) saat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Maros berbuntut panjang. Korban resmi melaporkan pelaku ke polisi.


DA diduga mengalami pelecehan di rumah salah satu warga di Kecamatan Tompobulu, Maros pada Kamis (2/11). Korban kemudian melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialami ke Polres Maros pada Kamis (9/11).

"Kejadiannya (pelecehan) itu di hari Kamis tanggal 2 November. Iya (posko KKN), rumah salah satu warga," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet, Jumat (10/11/2023).

Iptu Slamet menegaskan kasus pelecehan itu dialami DA saat mengikuti KKN di Maros bersama pelaku. Saat itu, pelaku tiba-tiba mendekati korban dan melakukan tindakan tidak terpuji.

"Jadi kejadiannya itu saat KKN mahasiswa di Tompobulu. Pada saat itu temannya melakukan aksi pelecehan seksual kepada korban," terangnya.

Slamet menuturkan korban sempat menegur pelaku terkait aksinya itu. Namun pelaku tidak menggubris korban dan terus saja melancarkan aksi tak senonoh itu.

"Korban sempat bertanya (ke pelaku) kenapa seperti itu? Masuklah korban, pas begitu dilakukan lagi (pelecehan seksual oleh pelaku) ditanya kenapa kau begitu? Dijawab sama terlapor tidak apa-apa," ungkap Slamet.

Lanjut Slamet, pelaku justru mengikuti korban saat masuk ke kamar mandi di rumah warga tersebut. Pelaku bahkan menggedor-gedor pintu kamar mandi yang membuat korban panik.

"Begitu pelapor masuk ke kamar mandi dia ketuk-ketuk," sebutnya.

Korban Lapor Polisi
Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan kasus pelecehan tersebut ke Polres Maros, pada Kamis (9/11). Slamet menyatakan pihaknya telah melakukan disposisi ke Unit PPA Polres Maros dan sedang melengkapi administrasi.

"Korban membuat pengaduan di Polres Maros di tanggal 9 November. Sementara ini kami sudah lakukan disposisi ke Unit PPA yang khusus membidangi perempuan dan anak. Kami sedang proses melengkapi administrasi penyidikan," ujar Slamet. (red.IY)

Thursday, September 28, 2023

Ulah Tak Terpuji Pelajar SMP Lecehkan Mahasiswi UI

 

Jakarta, rakyatindonesia.com – Tak disangka-sangka, seorang pelajar SMP diduga melakukan pelecehan kepada Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial F (18). Dugaan pelecehan ini terjadi di sekitar kampus UI.

Awalnya F sedang lari pagi pada sekitar pukul 06.00 WIB, Selasa (26/9/2023). Lalu pelajar SMP berinisial M itu melintas di sekitar F.

F awalnya curiga kepada M ingin mencuri handphonenya. Sontak, F langsung mengamankan handphonenya ke arah depan.

Saat itu F sempat teriak meminta tolong. Korban mengaku bokongnya dipegang oleh pelajar SMP tersebut.

Pelaku Ditangkap Satpam
Saat F teriak minta tolong, satpam kampus langsung bergerak. M akhirnya ditangkap.

"Mahasiswi UI tersebut tiba-tiba merasa ada yang memegang bagian belakangnya. Kemudian korbannya teriak minta tolong dan diamankan satpam kampus," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, Rabu (27/9).

Berakhir Damai
Korban dan pihak pelaku kemudian dimediasi. Kasus akhirnya diselesaikan secara damai.

"Kedua belah pihak sepakat islah, karena sejak awal pun mahasiswi UI itu meminta dimediasi dan menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi kepada orang tua pelaku dan pihak sekolah," ujar Hadi.(red.IY)

Wednesday, September 27, 2023

Ketua Geng Motor di Riau Cabuli 40 ABG

 

Jakarta, rakyatindonesia.com – Ketua geng motor berinisial A diduga mencabuli 40 anak laki-laki dan perempuan di Bengkalis, Riau. Pelaku juga memaksa korban menelan air mani atau sperma.

Selasa (26/9/2023), kasus itu terungkap setelah salah satu korban dicurigai oleh keluarganya karena lebih banyak diam dan menyendiri. Orang tua korban lalu memeriksa handphone (HP) korban dan menemukan percakapan mencurigakan antara korban dan pelaku berinisial A (38) pada 10 September lalu.

"Awalnya salah satu korban diketahui ada perubahan sikap dan dilihat orang tuanya. Ditanya, diajak bicara, baru mau ngomong," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, Selasa (26/9/2023).

Firman mengatakan korban, yang merupakan anak laki-laki tersebut, mengalami trauma setelah dicabuli oleh A. Keluarga yang tak terima, lalu melaporkan A ke Polsek Mandau hingga polisi menangkap pelaku di sebuah warung di wilayah Bathin Solapan, Bengkalis.

Setelah ditangkap, A diinterogasi sampai akhirnya polisi mendapatkan keterangan ada 39 anak laki-laki dan 1 anak perempuan menjadi korban pencabulan. Tidak hanya dicabuli, para korban disebut Firman sempat disuruh minum sperma korban.

"Diminum pula air maninya, alasan nuntut ilmu hitam. Yang pasti, para korban juga trauma, malu juga. Korban rata-rata usia 11-13 tahun," kata mantan Kasat Reskrim Indragiri Hulu tersebut.(red.IY)

Sunday, August 6, 2023

Gadis 12 Tahun Dicabuli Tetangga, Korban Disembunyikan di Hutan

 


SUMPENEP, rakyatindonesia.com - Seorang gadis berusia 12 tahun di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dicabuli tetangganya berinisial NY (37) sejak akhir Juli 2023. 


Pelaku yang merupakan warga Dusun Sapangkur Besar, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, itu kemudian diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Pelaku NY sudah kami amankan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Sabtu (5/8/2023). 


Widiarti menjelaskan, kasus pencabulan itu bermula saat orangtua korban tak mengetahui keberadaan anaknya pada Kamis (31/7/2023) lalu. Saat itu, orangtua bocah tersebut langsung mencari keberadaan korban. 


Orangtua korban kemudian mendapatkan informasi bahwa sang anak dibawa oleh NY yang masih kerabatnya. Meraka kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. 


Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di tengah hutan dengan membawa korban. 


Hutan yang dimaksud berada di Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. 


"Menindaklanjuti laporan tersebut Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY," kata Widiarti. 


Pelaku bersama korban ditemukan keberadaannya di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. 


"Hasil Interogasi petugas, pelaku membawa kabur korban yang masih di bawah umur karena telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali," tuturnya.


Kini, pelaku NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(Red*Tim)


Monday, July 31, 2023

Viral !!! Pria di Pasuruan Tega Perkaos Adik Tiri Hingga Hamil

 


Pasuruan, rakyatindonesia.com - Pria berinisial J (49) di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, tega melakukan pemerkaosan pada seorang remaja putri hingga hamil. Parahnya, korban berinisial B (17) tidak lain adalah saudara tiri pelaku.


J ditangkap Polres Pasuruan Kota pada Senin (24/7/2023). Penangkapan dilakukan setelah korban didampingi orangtua dan kakak kandungnya melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi.


“Korban didampingi keluarganya melapor bahwa telah dilakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Sehingga korban mengandung anak selama empat bulan dua minggu dari hasil peesetubuhan pelaku dengan korban,” kata Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko, Senin (31/7/2023).


Agung menjelaskan, kejadian ini bermula pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 19.00 WIB lalu. Saat itu, pelaku mengajak korban pergi ke pasar malam.


Di pasar malam itu, pelaku mengajak korban membeli rok dalaman. Setelah itu, pelaku membonceng korban menggunakan sepeda motor melewati jalan yang sepi.



Saat di jalan, pelaku melihat sebuah pos ronda yang kosong. Kemudian pelaku mengajak korban untuk berhenti sejenak.


Di tempat itulah, otak mesum pelaku muncul. Lalu, pelaku menyuruh korban duduk di pos ronda yang sepi dan mulai memeluk dan menciumi B.


Korban yang diperlakukan tak sewajarnya mulai memberontak dengan berusaha melepaskan rangkulan pelaku. Namun, pelaku yang sudah terlanjur terpengaruh nafsu mengancam korban agar tidak melawan.


Korban juga diancam agar tidak mengungkapkan perbuatan pelaku ke orangtua. Jika sampai melapor, pelaku tidak akan segan memukul korban.


Tak kuasa menghadapi ancaman, korban pasrah dan pelaku mulai melakukan pemerkaosan. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengantarkan korban pulang.


“Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yakni saat di pos ronda, dan juga di belakang kamar mandi di rumah korban. Setelah mendapat laporan, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan,” lanjutnya.


Dari kejadian tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian pelaku.

Sunday, March 19, 2023

Usai Pesta Miras 2 Remaja Perkosa Wanita 17 Tahun Hingga Hamil 5 bulan.

    


Kotawaringin Barat,  rakyatindonesia.com - Remaja perempuan berusia 17 tahun di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) diperkosa 2 pria kenalannya, ES (25) dan MY (20) usai pesta minuman keras (miras). Saat ini korban tengah hamil 5 bulan.
"Korban saat itu diajak minum miras oleh kenalannya dari WhatsApp, yaitu para pelaku hingga terjadi persetubuhan. Saat ini korban sedang hamil 5 bulan," ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono kepada Wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Aksi bejat pelaku dilakukan di rumah ES di Desa Sungai Rangit, Kecamatan Pangkalan Lada pada 3 November 2022 lalu. Saat itu korban menerima ajakan ES untuk ikut pesta miras di rumah pelaku.

"Jadi korban ini diajak minum, karena kenal jadi ikutlah. Korban ini dijemput pelaku di rumah temannya, sehingga orang tua korban tak tau adanya kejadian ini dan tak mengenal para pelaku," jelasnya.

Kejadian ini baru terungkap setelah pihak keluarga mengetahui korban hamil. Saat ditanya, korban akhirnya mengaku telah ditiduri oleh kedua pelaku.

"Baru ketahuan setelah korban hamil, korban mengaku jika diperkosa kedua pelaku saat minum miras bersama itu," terangnya.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dilaporkan ke polisi. Terungkap jika kedua pelaku memperkosa korban dengan cara bergiliran.

"Iya korban disetubuhi secara bergiliran, setelah pelaku pertama kemudian yang satu keluar, satu lagi yang sebelumnya sudah di kamar itu juga melakukannya," tuturnya.

ES dan MY kini ditahan di Polres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(red.Df)
© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved