Monday, January 8, 2024

Polres Sumenep Terjunkan 223 Personel Pengamanan Laga Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim

  


SUMENEP , rakyatindonesia.com  – Polres Sumenep Madura Jawa Timur menerjunkan 223 personel pada  pelaksanaan babak 28 besar Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur tahun  2023-2024 grup FF di Stadion Ahmad Yani, Panglegur, Sumenep, Minggu (7/01/2024).



“Kita melibatkan personel pengamanan terdiri dari Polri (termasuk Brimob) sebanyak 156 orang, TNI 10 orang, Steward 30 orang, Damkar 5 orang, Dinkes 2 orang, Satpol PP 10 orang dan Dishub 10 orang total 223 orang,” terang Kasihumas  AKP Widiarti S, S.H, Minggu (7/1/24).


Pada laga ini di jam pertama mempertemukan Persipro 1954 versus Pasuruan United dijadwalkan kick off pukul 13.00 wib dan jam kedua PERSSU Sumenep versus Suryanaga  kick off pukul 15.15 wib.


Akp Widi menjelaskan, pengamanan akan dilakukan sejak awal pertandingan hingga selesai. 


“Pengamanan itu, sebelum dan selama laga berlangsung hingga para penonton atau suporter keluar dari area Stadion Ahmad Yani,” katanya.


Sistem pengamanan dilakukan secara terbuka maupun tertutup. “Intinya agar situasi kondusif dan aman,” tegasnya.


Pihaknya juga mengimbau kepada para suporter maupun pengunjung agar menjaga kondusivitas dan ketertiban selama pertandingan berlangsung. 


“Jadilah suporter dan penonton yang baik, saling menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. (red.tim)

Wednesday, November 22, 2023

Polres Sumenep Amankan Sopir Truk Oleng yang Viral di Tiktok

 

SUMENEP, rakyatindonesia.com –   Seorang sopir truk bernama Rifki Afrizal  Dwi Hardika usia 18 tahun diamankan Polres Sumenep seusai aksinya viral di tiktok yang mengemudikan truck secara ugal-ugalan atau truk oleng di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan.


Sopir truck bernama Rifki  diamankan  Polres Sumenep di Kecamatan Pragaan, dan meminta maaf kepada public terkait perbuatannya yang membahayakan orang lain dan diri sendiri.


“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Rifki di Mapolres Sumenep, Rabu (22/11). 

 

Pria asal Kelurahan Jalmak, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan itu mengaku bahwa awalnya ia tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut.


Namun perbuatannya yang membahayakan itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.

 

“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut – ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat – obatan atau alkohol,” katanya.

 

Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan

 

“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat – obatan atau tidak,” jelas Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H

 

Setelah dilakukan tes urine papar Widiarti, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Refki tidak sedang dalam pengaruh obat – obatan ketika sedang mengemudikan truk oleng tersebut.


Sementara itu Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin  Nasution.,S.H.,M.H mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang – Undang Lalu – Lintas dan Angkutan jalan No. 23 Pasal 311, yakni setiap orang  yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang  diancam hukuman pidana paling lama 1 tahun  atau denda sebesar Rp 3 juta

 

 “Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang  dan kami berikan pembinaan,” tandas AKP Alimuddin Nasution 

 

Sebelumnya, aksi Refki yang mengemudikan truck dengan ugal – ugalan  viral di akun tiktok anak bungsu "Seng Tulus Minggir Sek Saiki Wayae  Wong Mumet Tampil"(red.IY)

Thursday, March 16, 2023

Polres Sumenep Ungkap Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

 


SUMENEP, rakyatindonesia.com -, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Sumenep.


Kapolres Sumenep Akbp  Edo Satya Kentriko.,S.H.,M.H mengatakan bahwa petugas unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep menghentikan kendaraan bermuatan pupuk bersubsidi tersebut pada hari Rabu tanggal 8 Maret pekan lalu sekitar pukul 20.30 WIB.


Menurut Kapolres Sumenep Akbp  Edo Satya Kentriko.,S.H.,M.H, penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan tepatnya di Desa. Sendang Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.


“Pelaku  penyelundupan tersebut ada 3 orang yakni berinisial H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk, IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk dan W warga Bluto Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi (DPO),” ujar AKBP Edo.


Sementara barang bukti berupa pupuk urea sebanyak 240 karung, pupuk Phonska 120 karung dengan total sebanyak 18 ton dan 2 truk serta 2 sopir saat ini sudah diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.


“Sedangkan pelaku yang berinisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang AKBP Edo.


Menurut AKBP Edo pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adanya informasi tentang  armada transportasi (truck) yang sedang melaksanakan muat barang (pupuk bersubsidi) di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.


“Untuk memastikan informasi tersebut anggota kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap AKBP Edo.


Kemudian sekitar pukul 20.30 Wib, lanjut AKBP Edo di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa. Sendang Kec. Prenduan Kabupaten Sumenep Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku.


“Dari situ kita ketahui bahwa dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi  semakin kuat, lalu kami lakukan pemeriksaan dan hasilnya dua orang kami tetapkan tersangka, dan satu orang kami tetapkan DPO,” tambah AKBP Edo.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP 


“Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara, “ pungkas AKBP Edo. (red)

Friday, March 3, 2023

Polisi Terjunkan Personel Pengamanan Kunjungan Wisatawan Asal Amerika Serikat di Sumenep

  


SUMENEP, rakyatindonesia.com -,Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, terjunkan 44 personel dalam pengamanan kunjungan wisatawan Mancanegara asal Negara Amerika Serikat ke Kota Keris. Rabu ( 01/02/2023 )


Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H mengatakan bahwa dari 44 personel yang diterjunkan diantaranya Polwan,  Polsek Saronggi, Polsek Sumenep Kota serta personel Satlantas Polres Sumenep.


“Personel diterjunkan dibeberapa titik yakni di pelabuhan Tanjung Saronggi, Musium, Keraton, Masjid Jamik dan Asta Tinggi, ” jelas Akp Widi


Menurut Akp Widi, wisatawan asing asal Amerika itu sebanyak 117 orang dan 8 crew pemandu.


Selain memberikan pengamanan dilokasi, personel juga memberikan pengawalan dari pelabuhan Tanjung menuju Keraton Sumenep.


Lebih lanjut AKP Widi menyampaikan kepada wisatawan asing asal Amerika Serikat untuk menikmati indahnya pemandangan obyek wisata dan religi yang ada di Kota Keris.


"Kami menempatkan personel untuk melaksanakan pengaturan arus lalu lintas baik di pelabuhan maupun di tempat tempat obyek wisata," tambahnya.


Puluhan personel di terjunkan untuk memback up kegiatan pelaksanaan pengamanan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung wisatawan mancanegara," pungkasnya(red)

Monday, January 2, 2023

Tanggap Bencana, Polres Sumenep Turunkan Personel Bantu Warga Terdampak Banjir

Sumenep, rakyatindonesia.com  – Hujan Deras dengan intensitas tinggi yang cukup lama menyebabkan air sawah meluap ke permukaan akses jalan raya Desa Nambakor - Patian,kemarin Minggu (1/1/23).

Para pengendara roda dua dan roda empat yang memaksa menerobos dan melintas jalur protokol Desa Nambakor - Patian Kabupaten Sumenep banyak yang mengalami macet mesin kendaraanya akibat kena air.

Melihat kondisi tersebut, para personel Polres Sumenep Polda Jatim pun segera melakukan langkah - langkah untuk antisipasi kemacetan lalulintas karena banjir melanda di jalan protokol.

Tidak hanya mengatur dan penjagaan saja, namun juga membantu mendorong dan mengevakuasi semua kendaraan yang macet akibat banjir.

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa pihaknya menempatkan anggotanya dibeberapa titik yang terendam banjir untuk mengatur lalulintas dan membantu mengevakuasi kendaraan yang macet.

“Sasaran pengaturan lalulintas ini meliputi para pengendara R2, R4, R6 dan pejalan kaki di lokasi jalan yang terdampak banjir rawan kemacetan, ” jelas Kapolres Sumenep.

Ia menghimbau masyarakat lebih berhati-hati pada saat melewati jalan yang terdampak banjir dan mematuhi aturan lalu lintas dalam berkendara, sehingga tidak terjadi kemacetan serta menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. (Red.Sl)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved