Sunday, April 21, 2024

5 Oknum Polisi di Depok Diamankan Terkait Narkoba

Ilustrasi

 




Depok
, rakyatindonesia.com  - Lima oknum Polisi diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Kelimanya ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Benar. 5 (orang anggota yang diamankan)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu (21/3/2024).



Ade Ary belum merinci dari satuan mana kelima anggota yang diamankan tersebut. Dia juga belum merinci barang bukti yang sudah diamankan pihak kepolisian.

"Sedang diperiksa oleh Propam Polda, mohon waktu," ujarnya.

Ade Ary menegaskan pengungkapan kasus menjadi komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

"Ini merupakan Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya agar Polres jajaran terus mengungkap dan memproses segala bentuk penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

(red.alz)

Wednesday, January 11, 2023

Polda Metro Jaya Tetapkan Kombes YBK sebagai Tersangka dalam Kasus Narkoba Jenis Sabu

Jakarta, rakyatindonesia.com - Polda Metro Jaya menetapkan Komisaris Besar Polisi Yulius Bambang Karyanto alias Kombes YBK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menuturkan ada orang lain yang diduga ikut terlibat. Para tersangka lain ini adalah warga sipil. 

"Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu, 11 Januari 2023.

Ada dua orang perempuan yang hanya diarahkan untuk rehabilitasi, yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo. Zulpan mengatakan status mereka sebagai saksi.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 UUT Narkotika itu berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar."

Dari kabar ini, belum ada penjelasan lebih lanjut perihal keterlibatan mereka masing-masing dalam kasus sabu ini. Penetapan status tersangka terhadap mereka setelah pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kombes Yulius ditangkap di sebuah kamar hotel di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 7 Januari 2023. Dia kedapatan bersama seorang teman perempuannya.

Polisi menyita sabu dalam dua klip plastik seberat 0,5 gram dan 0,6 gram. Barang terlarang tersebut diduga milik Kombes YBK dan teman perempuannya itu.

Kepolisian memastikan kasus Kombes YBK ini tidak ada hubungannya dengan perkara kasus Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Sebelumnya, jenderal bintang dua itu diduga memerintahkan peredaran sabu dari Bukittinggi, Sumatera Barat.

Sunday, January 8, 2023

Kronologi Kombes YBK Ditangkap Gegara Sabu

Jakarta, rakyatindonesia.com - Perwira polisi berpangkat komisaris besar alias Kombes inisial YBK ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu pada Jumat (6/1).

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan penangkapan YBK pada 15.36 WIB itu dilakukan di sebuah kamar hotel di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu YBK bersama seorang wanita berinisial R.

"Iya diamankan bersama seorang wanita," kata Mukti kepada wartawan, Sabtu (7/1).

Polisi kemudian membawa YBK dan R ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil tes urin, keduanya positif metafetamin sama amfetamin.

"Itu temannya saja, lalu tes urinenya positif. Metafetamin sama amfe," ungkap Mukti.

Menurut Mukti, YBK sudah dua hari di kamar hotel tersebut dan tidak dalam keadaan berdinas. Dari penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram.

"Barang buktinya 0,5 sama 0,6. Jadi ada dua barbuk," ujarnya.

Mukti menambahkan kasus YBK tidak terkait kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Enggak ada hubungannya sama TM ya. Ini berdiri sendiri," ucap dia.

Kini status hukum Kombes YBK dan R akan ditentukan dalam kurun waktu 3x24 jam. (Red.Sl)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved