Rabu, 11 Januari 2023

Polda Metro Jaya Tetapkan Kombes YBK sebagai Tersangka dalam Kasus Narkoba Jenis Sabu

Polda Metro Jaya Tetapkan Kombes YBK sebagai Tersangka dalam Kasus Narkoba Jenis Sabu

Jakarta, rakyatindonesia.com - Polda Metro Jaya menetapkan Komisaris Besar Polisi Yulius Bambang Karyanto alias Kombes YBK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menuturkan ada orang lain yang diduga ikut terlibat. Para tersangka lain ini adalah warga sipil. 

"Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu, 11 Januari 2023.

Ada dua orang perempuan yang hanya diarahkan untuk rehabilitasi, yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo. Zulpan mengatakan status mereka sebagai saksi.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 UUT Narkotika itu berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar."

Dari kabar ini, belum ada penjelasan lebih lanjut perihal keterlibatan mereka masing-masing dalam kasus sabu ini. Penetapan status tersangka terhadap mereka setelah pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kombes Yulius ditangkap di sebuah kamar hotel di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 7 Januari 2023. Dia kedapatan bersama seorang teman perempuannya.

Polisi menyita sabu dalam dua klip plastik seberat 0,5 gram dan 0,6 gram. Barang terlarang tersebut diduga milik Kombes YBK dan teman perempuannya itu.

Kepolisian memastikan kasus Kombes YBK ini tidak ada hubungannya dengan perkara kasus Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Sebelumnya, jenderal bintang dua itu diduga memerintahkan peredaran sabu dari Bukittinggi, Sumatera Barat.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved