Tuesday, March 26, 2024

Pencarian Bocah Hanyut di Sungai Brantas Malang Disetop Imbas Cuaca Buruk

 


Malang, rakyatindonesia.com - Operasi pencarian Kurt Cobain, bocah berusia 4,5 tahun yang hanyut di Sungai Brantas, Kota Malang dihentikan siang ini. Proses pencarian hari keempat ini dihentikan karena faktor cuaca.


Dalam pencarian bocah asal Jodipan, Kota Malang, tim pencarian dibagi menjadi tiga SRU dengan jangkauan penyisiran sampai 16 kilometer dari titik korban hanyut.


"Ini pencarian dihentikan. Karena cuaca hujan," ujar Komandan Tim Basarnas Surabaya Novix Heryadi kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Operasi pencarian menyisir aliran Sungai Brantas, mulai dari kawasan Mergosono, Dam Blobo dan berakhir di Jembatan Kendalpayak, Kabupaten Malang. Tahapan pencarian dengan melakukan susur sungai sampai dengan penggunaan perahu karet atau rafting.



"Penyisiran tadi dari Gang 7 Margosono sampai Dam Blobo, dengan susur sungai dan rafting. Pukul 13.20 WIB, karena kondisi hujan dihentikan sampai Jembatan Kendalpayak," beber Novix.


Novix menjelaskan, penyisiran aliran sungai dilakukan sampai sejauh kurang lebih 16 kilometer dari titik korban dilaporkan hilang. Sejauh ini, tim personel gabungan belum berhasil menemukan keberadaan korban.

"Dari Mergosono Gang 7 sampai Dam Blobo bisa dihitung sejauh hampir 16 kilometer dari titik korban dilaporkan hilang," jelasnya.

Seperti diberitakan, Kurt Cobain bocah 4,5 tahun yang beralamat di Jalan Jodipan Wetang Gang IIIC, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dilaporkan hanyut di aliran sungai Brantas pada Sabtu (23/3/2024), pukul 12.30 WIB.

Peristiwa berawal saat korban bersama tiga temannya tengah bermain bantengan di pelataran dekat aliran Sungai Brantas. Kemudian korban yang ingin membasuh kaki dengan mendekati aliran sungai, justru terpeleset dan terjatuh. (red.W)

Operasi Pekat Semeru 2024 Polresta Malang Kota Amankan Ratusan Botol Miras

  


KOTA MALANG, rakyatindonesia.com - Satuan Samapta Polresta Malang Kota bersama Satpol PP, Kodim, Pasukan Garnesun, dan Dispenda Kota Malang menggelar Operasi Gabungan Pekat Semeru pada Minggu (23/3) dini hari.

Operasi gabungan ini bertujuan untuk menegakkan Surat Edaran (SE) Walikota No. 4 Th. 2024 tentang larangan penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadan.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli S.H, M.H menjelaskan, operasi ini menyasar toko-toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin dan tempat hiburan malam yang memaksa buka di bulan Ramadhan.

"Operasi Pekat ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan sekaligus menegakkan peraturan SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024," jelas Kompol Wiwin.

Patroli dimulai pukul 21.00 WIB hingga 00.30 WIB, keliling dengan sasaran wilayah Kecamatan Klojen. Tim gabungan menemukan penjual miras berkedok toko kelontong milik salah satu warga Jalan Nusakambangan Klojen.

"Awalnya kami tidak menyangka toko itu menjual miras karena dari luar terlihat seperti toko kelontong biasa," kata Kompol Wiwin.

Namun, saat diperiksa, tim gabungan menemukan 363 botol miras golongan A, B, dan C di dalam toko. Ratusan miras tersebut kemudian diamankan.

Pemilik toko kemudian dimintai keterangan dan dikenakan sanksi tipiring karena menjual miras secara sembunyi-sembunyi.

Tim gabungan kemudian bergerak ke wilayah Blimbing dan menemukan salah satu toko di Jalan L.A. Sucipto yang menjual miras dengan izin distributor. 

Petugas masih mendalami apakah izin distributor tersebut memungkinkan penjualan miras secara eceran atau tidak.

Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju sebuah kafe di Jalan Kahuripan. Di kafe Down Town ini, ditemukan beberapa botol miras golongan A, B, dan C. 

Saat diperiksa, kafe tersebut hanya memiliki izin untuk menjual minuman golongan A.

“Barang bukti hasil operasi gabungan, yaitu 367 botol miras, diamankan di Mako Polresta Kota Malang"kata Kompol Wiwin.

Ia menegaskan,Polresta Malang Kota akan terus melaksanakan Operasi seperti ini selama bulan Ramadan, baik internal anggota Sat Samapta sendiri ataupun gabungan.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024 harus ditaati.

Ia mengatakan Khusus kios atau toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, berpotensi menjadi pendukung gangguan keamanan dan ketertiban umum.

“Yang jelas penindakan terkait penjualan miras terlebih yang tanpa izin seperti ini akan kami tindak tegas,”pungkasnya. (red.Tim)

Polres Malang Ungkap Kasus Produksi Miras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

  


MALANG, rakyatindonesia.com - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. Dua pelaku berinisial FA (36) dan AW (46) berhasil diamankan.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan kedua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

“Kami dari jajaran Polres Malang melaksanakan konferensi pers ungkap kasus minuman keras ilegal dengan tepat kejadian perkara langsung ini di lokasi Dusun Krajan RT 10 RW 3 Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan kabupaten Malang,” kata Kompol Imam Mustolih, Senin (25/3).

Menurut Kompol Imam Mustolih, kejadian bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal. 

Respon cepat diberikan dan operasi tangkap tangan berhasil mengamankan kedua pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.

Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.

Diketahui bahwa minuman keras tersebut diproduksi oleh para tersangka secara otodidak, tanpa adanya takaran dan komposisi yang pasti. 

Hal ini menjadikan minuman keras ilegal ini sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh dan dapat menyebabkan kematian.

“Miras yang diproduksi oleh tersangka dibuat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya kan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian,” jelasnya.

Kompol Imam Mustolih, menyampaikan komitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis. Ia menegaskan perlunya kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal.

“Apabila menemukan informasi, mengetahui terkait adanya peredaran minuman keras illegal, apalagi rumah produksi segera diinformasikan. Kami pastikan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa minuman keras yang disita ini diproduksi sebelum bulan Ramadan dengan kapasitas sekitar 500 liter. 

Penjualan dilakukan di wilayah Kabupaten Malang saja, dengan harga jual per botol mencapai Rp50.000 dengan keuntungan sekitar Rp25.000 per botol.

Pengakuan dari tersangka juga menyebutkan bahwa bisnis ini telah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan rata-rata keuntungan omzet penjualan mencapai Rp 4 juta per bulan.

“Kurang lebih sudah satu tahun setengah beroperasi untuk sehari itu bisa produksi mencapai 500 liter sehari,” kata AKP Aditya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, FA dan AW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. 

Keduanya akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dan pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

“Ancaman hukuman bagi keduanya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah,”pungkasnya. (red.Tim)

Ops Pekat Semeru 2024, Polisi Kediri Gerak Cepat Amankan Pelaku Curanmor di Ringinrejo

  


KEDIRI, rakyatindonesia.com - Operasi penyakit masyarakat (Pekat), petugas Unit Reskrim Ringinrejo Polres Kediri berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor tidak sampai 6 jam. 

Terduga pelaku Curanmor itu berinisial SS (43) warga Desa/Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

Petugas mengamankan terduga pelaku setelah menindaklanjuti laporan dari korban berinisial CBS (44) warga Desa/Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. 

Awalnya korban datang ke Polsek Ringinrejo, pada Sabtu (23/3/2024), malam, melapor bahwa sepeda motor merek Honda Beat plat nomor AG 3570 NC, berada di rumah telah dicuri. 

"Korban ini seorang pedagang. Pada saat pulang ke rumah korban kaget sepeda motornya tidak ada. Bahkan kecurigaan motornya hilang diperkuat jendela samping rumah sudah dalam keadaan rusak,"terang Kapolsek Ringinrejo AKP Joko Suparno, Senin (25/3/2024). 

Menindaklanjuti laporan dari korban, petugas unit Reskrim Polsek Ringinrejo langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mencurigai salah satu orang yakni SS. Petugas pun, sekitar pukul 23.30 WIB mendatangi rumah terduga pelaku.

"Terduga pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya,"jelas AKP Joko. 

Kapolsek Ringinrejo mengungkapkan, terduga pelaku masuk ke rumah korban denda cara merusak jendela samping rumah korban dan memanjatnya. Kemudian sepeda motor tersebut di bawa oleh terduga pelaku melalui pintu dapur belakang rumah korban. 

"Setelah berhasil mencuri sepeda motor terduga pelaku menyembunyikan di rumah kosong milih orang tuanya. Untuk barang bukti sudah kita amankan,"ungkap AKP Joko. 

Lanjut disampaikan AKP Joko, untuk saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut. "Masih kita mintai keterangan,"ucap AKP Joko.

AKP Joko yang pernah menjabat Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati bila menaruh barang berharga. Apalagi rumah dalam keadaan kosong atau berpergian. 

"Kami berpesan kepada masyarakat bila rumah dalam kosong atau berpergian tanpa penghuni bila ada barang berharga agar ditaruh ditempat yang aman. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,"ujar AKP Joko. (red.Tim)

Sunday, July 17, 2022

Atlet Karate Bone Raih Medali di Kejurda Kapolda Cup , Danyon Brimob Bone Sampaikan Ini!



Watampone
I RAKYAT-INDONESIA.COM  Delapan atlet karate Kabupaten Bone berhasil meraih medali dalam Kejuaraan Daerah Kapolda Cup Inkanas Sulawesi Selatan tahun 2022.


Kedelapan atlet tersebut berhasil meraih satu medali, tiga medali perak dan empat medali perunggu pada Kejurda yang berlangsung di GOR Unhas tanggal 16 dan 17 Juli 2022.


Prestasi putra dan putri terbaik Kabupaten Bone ini mendapat apresiasi yang tinggi dari Komandan Batalyon ( Danyon ) C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan, S.Sos., yang dihubungi via telepon, Minggu pagi ( 17/07/22 ).


" Saya mengucapkan selamat kepada adik-adik atlet karate Bone yang berhasil meraih medali dalam Kejurda Kapolda Cup 2022, semoga hasil ini dapat mengharumkan nama Kabupaten Bone di bidang olahraga karate," ungkap Kompol Nur Ichsan.


Danyon Brimob Bone juga berharap di akhir pertandingan jumlah medali yang diraih oleh para atlet karate Bone ini terus bertambah.


" Semoga di akhir pertandingan hari ini, adik - adik dapat menampilkan kemampuan terbaiknya sehingga jumlah medali yang diraih  dapat bertambah dan untuk yang belum dapat medali jangan berkecil hati serta terus lah berlatih karena masih banyak ajang / event kejuaraan karate yang akan dilaksanakan ke depannya," tambahnya.


Lebih lanjut Danyon C Pelopor mengungkapkan bahwa Brimob Bone akan terus memberikan dukungan bagi para atlet karate ini demi kemajuan olahraga di Kabupaten Bone.


" Kami telah berkomitmen untuk terus ikut berperan dalam memajukan olahraga karate di Kabupaten Bone dengan menyediakan fasilitas tempat latihan di Mako yang dapat digunakan setiap saat, harapannya semoga kedepan atlet-atlet karate Bone dapat memberikan prestasi tidak hanya ditingkat daerah melainkan di tingkat nasional bahkan internasional," tandas perwira menengah kelahiran Jogja ini.


Adapun nama atlet karate Bone peraih medali di ajang Kejurda Kapolda Cup 2022 Inkanas Sulawesi Selatan diantaranya medali emas diraih oleh Ahmad Fadli kelas -70 KADET PA, medali perak diraih oleh Almuhajirin kelas KADET +70 PA, Regita Cahyani kelas + 54 KADET PI dan Febrian +76 JUNIOR PA, serta medali perunggu diraih oleh Nur Ainun Azzahrah kelas Kata Perorangan Pra Pemula PI, Tiara Akbar kelas -54 KADET PI, Fatin,  dan A.Bintang kelas -61 JUNIOR PA.(**)

Gubenur Khofifah Bertemu Dengan Adinda Cresheilla Asal Malang Raih Juara ke-4 Miss Supranational 2022.

 

Surabaya, rakyat-indonesia.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan rasa bangganya kepada Adinda Cresheilla. Gadis asal Malang, Jawa Timur tersebut sukses membawa gelar 3rd runner-up dalam ajang Miss Supranational 2022 di Strzelecki Park Amphitheater, Polandia, Jumat (15/7).

"Alhamdullilah, suatu kebanggaan bagi Jawa Timur, Adinda Cresheilla telah meraih posisi ke 4 di ajang Miss Supranational 2022. Prestasi ini tidak hanya membuat bangga Indonesia, terlebih khusus untuk masyarakat Jawa Timur. Ini merupakan kabar bahagia untuk kita semua," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (17/7).

Gubernur Khofifah mengatakan bahwa prestasi ini semakin mengagumkan, lantaran persiapan yang dilakukan Adinda sangatlah singkat. Setelah dinobatkan menjadi Runner Up ke 2 (Juara ke 3) pada ajang Putri Indonesia 2022 pada 27 Mei 2022, Adinda langsung mengikuti serangkaian tahapan karantina pada akhir Juni 2022 di Polandia.

Sebelum terbang ke Polandia, Adinda juga menyempatkan diri berpamitan dan meminta restu ke Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi pada 8 Juni 2022.

"Selamat dan sukses untuk anugerah ini. Terimakasih untuk perjuangan keras Adinda mengharumkan nama bangsa. Semoga menjadi motivasi bagi kita semua," ujar Gubernur Jatim.



Lebih lanjut, Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut juga mengaku bersyukur jika di tahun 2022 putri asal Jawa Timur kembali dapat menorehkan prestasi di tingkat dunia.

"Yang tak kalah penting setelah ini, Adinda terus membawa misi kepariwisataan Indonesia khususnya Provinsi Jawa Timur. Apalagi, Indonesia menjadi tuan rumah dalam Presidensi G-20," pesan Khofifah.

Eksplorasi pariwisata tak hanya tentang wisata alam, lanjut Khofifah melainkan dirinya pun berharap promosi ini mengenai kekayaan Indonesia akan sport tourism yang menurutnya sangatlah luar biasa.

"Sekali lagi selamat untuk Adinda, terus berkarya capai prestasi terbaik mengharumkan nama bangsa," tutup Khofifah.

Sebagai informasi, Adinda bersaing dengan 69 kontestan lain dari berbagai negara pada ajang Miss Supranational 2022 di Polandia.

Dimana wakil dari Afrika Selatan meraih predikat juara pertama, disusul perwakilan asal Thailand yang meraih posisi kedua dan perwakilan Vietnam yang meraih posisi ketiga. Sementara posisi kelima ditempati perwakilan dari Venezuela.(red.Ad)

Polres Banyuwangi Akhirnya Tangkap Pria Yang Lecehkan Perempuan Di Depan Pendopo Shaba Swagata Blambangan.

 

Banyuwangi, rakyatindonesia.com - Polresta Banyuwangi akhirnya menangkap pria misterius yang diduga nekat melakukan aksi onani di depan Pendopo Shaba Swagata Blambangan, Banyuwangi. Pria misterius itu adalah ABS (40) warga Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

"Menindaklanjuti video viral pria yang melakukan tindakan asusila di tempat umum, dengan menunjukkan alat vital kepada orang lain. Alhamdulillah pelaku kami tangkap," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa kepada awak media, (17/7/2022).

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Khusus Macan Blambangan, Polresta Banyuwangi. Penangkapan dilakukan setelah korban yang merasa dilecehkan melapor.

"Sebelum kami lakukan penangkapan, kita lakukan penyelidikan. Karena masuk dalam ranah hukum maka kami lakukan upaya penangkapan," tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya celana pendek warna coklat susu dan kaos olahraga lengan panjang warna merah kombinasi putih serta sepeda motor Honda Supra Fit, Warna Hitam, nomor polisi DK-5321-XT.

"Termasuk barang bukti kita juga amankan di rumah pelaku di Banyuwangi," pungkasnya.

Sebelumnya, video aksi onani dilakukan pria misterius di depan Pendopo Shaba Swagata Blambangan atau tepatnya di RTH Taman Sritanjung, Banyuwangi.

Dalam video itu, sang pria itu sengaja melakukan onani di atas sepeda motor. Aksi pria misterius itu terbilang nekat karena melakukan perbuatan tak senonoh di area publik yang banyak dilintasi orang.

Lebih miris lagi, aksi tak senonoh pria misterius yang memainkan alat vitalnya itu dilakukan di hadapan perempuan yang sedang nongkrong di RTH Sritanjung yang berdekatan dengan Pendopo Bupati Banyuwangi dan Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi.

Video tersebut direkam oleh perempuan yang menjadi korban aksi ekshibisonisme itu. Dalam video itu, dia sempat mengancam akan memviralkan aksi itu. Namun, pria misterius itu tetap melakukan aksinya.

"Ngapain ya, ngapain ya. Kok kayak gitu ya. Saya share lho, tak share lho, depan Bupati Banyuwangi," ucap perempuan itu seperti diunggah salah satu akun Instagram di Banyuwangi yang dilihat awak media, Sabtu (16/7/2022).(red.Ad)

Friday, July 15, 2022

Polres Lumajang Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor yang Kerap Meresahkan Masyarakat


Lumajang, rakyatindonesia.com - Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur kembali membuktikan keseriusannya dalam menangkap para pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Seperti halnya ditunjukkan dalam press release di Lobby Mapolres, beberapa waktu lalu sejumlah tersangka dihadirkan dihadapan sejumlah awak media, yang merupakan kelompok aksi curanmor. Tangkapan ini, secara tidak langsung menambah catatan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan.

Mereka diantaranya inisial 'FY' (27) warga Desa Wonosari Tekung, inisial 'A' (26) warga Desa Ranu Wurung Randuagung, inisial 'MP' (27) warga Desa Sumberwringin Klakah, inisial 'RM' (21) warga Desa Pajarakan Randuagung, inisial 'Y' (30) dan 'S' (25) warga Desa Pandanwangi Tempeh, serta inisial 'R' (25) warga Desa Jatigono Kunir, serta satu dalam pengejaran.

AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H memaparkan, satu dari sejumlah pelaku yang diamankan, diketahui ada kaitan dengan kelompok pelaku yang diamankan di waktu sebelumnya.

"Ini merupakan hasil ungkap sejak akhir bulan Juni kemarin. Yang mana satu tersangka merupakan DPO dari kejadian yang sebelumnya, yakni inisial 'RM'. 'RM' ini partner atau bersama - sama melakukan pencurian sepeda motor dengan tersangka 'T' dan saat ini sudah di proses hukum," kata Kapolres,Jumat (15/7/22)

Kapolres menambahkan, jika hasil ungkap tersebut, merupakan upaya dari tim resmob Satreskrim dan Timsus Polres Lumajang yang selalu berkolaborasi di lapangan. Sehingga, tindak kejahatan curanmor bisa diungkap secara optimal.

"Kami terus fokus pengembangan dan mencari barang bukti, karena beberapa penadah masih kita cari juga," imbuhnya.

'RM' mengakui akan perbuatannya, berikut dengan siapa ia beraksi. Hingga dihadapan penyidik, ia terang menyebutkan jika sudah beraksi di 19 TKP di Kabupaten Lumajang. "RM ditangkap pasca beraksi di salah satu tempat parkir di wilayah hukum Polsek Kota Lumajang," imbuh Kapolres.

Sementara inisial 'A' dan 'MP' juga diamankan pasca aksinya yang juga di wilayah hukum Polsek Kota Lumajang, di parkiran sebuah cafe. "Dari tangan 'A' dan 'MP' kami temukan berang bukti berupa kunci palsu dan sejumlah alat untuk melakukan kejahatan. Bahkan dari himpunan data yang kami kumpulkan, diketahui 'MP' ini adalah DPO dari wilayah lain, '' jelas Kapolres Lumajang.

Kemudian insial 'FY' diamankan pasca aksinya di wilayah Kecamatan Yosowilangun bersama seorang rekannya 'RH' yang masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang.

Dan yang terakhir, inisial 'Y', 'S' dan 'R' diamankan di Kecamatan Kunir pasca aksinya. Kapolres berterima kasih pada masyarakat setempat yang sudah membantu dalam mengamankan.

"Tiga pelaku ini ketahuan saat mengambil sepeda motor di samping rumah korban, sehingga korban berteriak. Namun salah satu dari ketiga pelaku mengacungkan celurit pada korban. Diwaktu bersamaan, warga lain mendengar dan mengkepung. Kemudian Motor milik korban ditinggal oleh para pelaku dan mereka berlarian. Karena warga banyak, akhirnya lari ke tengah sawah dan motor pelaku juga ditinggalkan, lalu merekapun berhasil ditangkap masa," terang Kapolres.

Beruntung, komunikasi masyarakat dengan kepolisian sektor Yosowilangun baik, dan juga tim resmob berada tak jauh dari tempat kejadian, maka akhirnya bergerak cepat mengamankan ke tiga pelaku.

"Semua pelaku yang sudah diamankan ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum. Juga terancam dengan pasal pidana 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Kapolres.

Disisi lain, orang nomer satu di Polres Lumajang itu berharap, hukuman yang menjerat para tersangka akan membuatnya jera. Kendati tersangka sempat beralibi, akan aksi yang dilakukan didorong oleh kebutuhan terhadap rupiah.

"Kami tentu akan terus berupaya menciptakan kenyamanan dan keamanan pada masyarakat dengan mengungkapkan kejadian - kejadian. Terlepas dari itu semua, kami berpesan pada masyarakat agar tetap waspada dan berhati - hati. (hum.en)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved