Friday, December 1, 2023

Sinergitas Polisi RW dan Pemkab Jember Sosialisasikan Bahaya Narkoba Hingga Tingkat Desa

  

JEMBER, rakyatindonesia.com – Langkah tegas Satuan Reserse Narkoba Polres Jember Polda Jawa Timur dalam mengungkap pohon ganja yang ditanam di wilayah Kabupaten Jember memberikan dampak positif bagi warga masyarakat. 


Pasalnya kini sebagai respons di setiap RW yang di Kabupaten Jember mendapatkan sosialisasi narkoba langsung dari kelurahan atau desanya masing-masing yang didampingi oleh para Bhabinkamtibmas dan Polisi RW setempat.


M. Soleh, Ketua RW 1 Tegal Gede, mengungkapkan bahwa efek dari ungkap pohon ganja tersebut telah mendorong peningkatan kesadaran akan bahaya narkoba di tingkat komunitas. 


"Sebelumnya beberapa waktu lalu, memang di lingkungan kami telah menerima sosialisasi dari kelurahan mengenai narkoba dan pohon ganja. Ini merupakan langkah awal yang positif dalam upaya pencegahan narkoba di tingkat RW," ujar M. Soleh.

Jumat (01/12/2023)


Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada warga setiap RW tentang bahaya narkoba dan cara pencegahannya. 


Menurutnya keberhasilan Reskoba Polres Jember Polda Jatim dalam mengungkap kasus pohon ganja menjadi momentum penting untuk meningkatkan upaya preventif di tingkat lokal.


Pemerintah daerah bersama kepolisian kini berkolaborasi untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat, mengajak mereka aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.


"Sosialisasi narkoba ini menjadi salah satu langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika," ungkap tambah Ketua RW 1 Tegal Gede itu.


Sementara itu Kapolres Jember AKBP Moh.Nurhidayat melalui Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Nurmansyah menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah, kepolisian dan stakeholder bekerja sama untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat. 


"Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait suatu hal tertentu, menciptakan pemahaman yang lebih mendalam di antara mereka", kata Iptu Nurmansyah.


Sementara itu Bupati Jember H. Hendy, saat mengikuti Pressconfrens Ungkap Pohon Ganja beberapa waktu lalu, menekankan pentingnya peran aktif setiap lapisan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. 


Inipun dibuktikan oleh H. Hendy dengan dilakukan sosialisasi tentang penanggulangan dan bahaya Narkoba di tingkat RW yang dilakukan oleh setiap pemerintahan desa atau Kelurahan di seluruh Kabupaten Jember. 


Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya narkotika dan memberikan pemahaman kepada warga untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan.


"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan potensi penyalahgunaan narkoba dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat demi masa depan generasi mendatang," ungkapnya. (red.IY)

Saturday, November 18, 2023

Apresiasi Polres Jember Tangani Narkoba, Bupati Hendy Siapkan Fasilitas Rehabilitasi di KTAN

 

JEMBER, rakyatindonesia.com –  Polres Jember menunjukkan upaya serius dalam penanggulangan peredaran narkoba dengan melakukan penindakan terhadap para pelaku pengedar narkoba dan langkah inovatif yakni pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN).


Hal itu mendapat apresiasi dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Jember hingga DPRD Kabupaten Jember membentuk pansus atas usulan dari Satresnarkoba Polres Jember dalam hal penanggulangan Narkoba di Kabupaten Jember.


Usulan tersebut diantaranya, adalah pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Jember, rumah rehabilitasi, dan pos anggaran operasional.


Sesuai data yang ada seperti yang dikatakan Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, saat Press Conference ungkap pohon ganja beberapa waktu lalu, terdata Polres Jember telah mengungkap 281 kasus dengan 337 tersangka di tahun 2022.


Angka ini menurun di tahun 2023 hanya terjadi 157 kasus dengan tersangka 201 orang.


Melihat keseriusan Polres Jember Polda Jatim dalam menangani kasus Narkoba di wilayah Jember itulah, Bupati Jember H. Hendy Siswanto menyediakan sebagian aset lahan milik Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) untuk dijadikan tempat rehabilitasi para pecandu narkoba.


Bupati Hendy juga telah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember menyiapkan dokter untuk memberikan pelayanan di Kampung Tangguh Anti Narkoba, Kecamatan Patrang 


Dokter tersebut nantinya akan fokus pada pelayanan pecandu narkoba secara gratis di Kampung Tangguh Anti Narkoba.

 

“Karena itu, masyarakat yang menjadi pecandu tidak perlu takut untuk melapor. Tidak akan ditahan,” katanya, Jumat (17/11)


Bupati Hendy mengingatkan bahwa individu yang terjerat masalah narkoba seharusnya mendapat dukungan penyembuhan dan bukan diabaikan.


"Jangan kucilkan, mereka merupakan saudara kita yang butuh pertolongan. Jangan malah dijauhi," tegas Bupati, suara bijak yang menggema disaat mengikuti Presscon frence ungkap kasus pohon ganja di Mapolres Jember. 


Sementara itu Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat akan terus berkomitmen dalam mengani kasus Narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Jember.


“Bagi para pengedar Narkoba tetap akan kami lakukan penindakan tegas,”kata Kapolres Jember.


Pihaknya juga telah berupaya selain penindakan terhadap para pelaku pengedar Narkoba juga berupaya mencegah terjadinya peredaran barang haram tersebut.


“Sosisalisasi kepada Masyarakat termasuk para pelajar,santri tentang bahaya Narkoba terus kita masifkan,”katanya.


Ia berharap dengan sosialisasi itu Masyarakat tidak lagi terpengaruh dengan iming – iming dari para pengedar terkait Narkoba. (red.IY)

Friday, November 17, 2023

Polisi Berhasil Amankan Terduga Péngedar Narkoba Jenis Sabu di Banyuwangi

 

BANYUWANGI, rakyatindonesia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi Polda Jatim tidak pernah memberikan ruang gerak bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. 


Kembali seorang pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Srono Polresta Banyuwangi usai bertransaksi  sabu pada Rabu (15/11/2023).


Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi mengatakan penangkapan dilakukan di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.


Dari penangkapan tersebut  pelaku mengaku bahwa dirinya tak hanya mengedarkan Narkoba jenis sabu, namun dia juga memakainya.


"Sesaat setelah anggota mengamankan pelaku, dia mengakui jika selain menjadi pengedar dan juga sebagai pemakai narkoba jenis sabu tersebut," terang Kapolsék Srono,Kamis (16/11).


Diketahui  tersangka berinisial IPH (47 tahun) warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono diringkus saat berada di rumahnya.


AKP Junaedi mengatakan dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita senumlah barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 6,15 gram dengan berat bersih 5,35 gram.


“Saat diamankan anggota kami, dan dilakukan penggeledahan  ditemukan barang bukti sabu dengan berat bersih 5,35 gram,” papar AKP Junaedi.


Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa  satu unit timbangan elektronik,  satu alat bong (penghisap), dua sedotan plastik, satu asesoris tas dan satu unit handphone.


“Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kapolsek Srono.


Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap siapa saja jaringan sindikat barang haram tersebut.


"Sampai saat ini oelaku masih kami amankan di rumah tahanan  Polsek Srono guna pengembangan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolsek Srono.


Dihadapan penyidik IPH  mengakui telah menjual paket sabu ke bebarapa pelanggannya.


Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.


“Kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan yang lebih komprehensif lagi terkait kasus ini,” pungkas AKP Junaedi. (red.IY)

Wednesday, November 15, 2023

Mahasiswa Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Selundupkan Sabu Dalam Bungkus Rokok

 

Banggai, rakyatindonesia.com – Mahasiswa berinisial RA (22) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi usai menjadi kurir narkoba jenis sabu. Polisi turut menyita 10 saset sabu yang disimpan pelaku dalam pembungkus rokok.


"Polres Banggai mengamankan seorang mahasiswa terduga kurir sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muh Kasim kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Kasim mengatakan RA dibekuk di Penginapan Taiyo, Jalan Prof Muh Yamin, Kelurahan Luwuk pada Selasa (14/11) sekitar pukul 23.30 Wita. Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari petugas kepolisian yang melihat gerak-gerik mencurigakan RA saat berada di depan pintu gerbang Gereja Katolik Luwuk.

"Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seseorang yang sedang mengambil sesuatu di tangga depan pintu gerbang Gereja Katolik Luwuk," terangnya.

Polisi kemudian membuntuti RA yang singgah di Penginapan Taiyo. Saat digerebek, polisi mendapati 10 paket plastik diduga sabu dan satu buah kaca pirex yang disimpan dalam dasbor motor.

"Dari tangan RA, polisi mengamankan 10 paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok, satu buah kaca pirex dan satu unit sepeda motor. Hasil interogasi pelaku mengaku baru pertama kali menjadi kurir," jelas Kasim.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bangga untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal sabu yang didapat RA.

"Tersangka dibawa ke Mapolres Banggai guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (red.IY)

Saturday, September 9, 2023

Polda Jatim Jadikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba Sebagai Role Model Cegah Penyalahgunaan Narkoba

                     

TANJUNGPERAK, rakyatindonesia.com – Team Asisten Kampung Tangguh Bebas Narkoba Polda Jatim bersama Polres Tanjung Perak meminta warga di seluruh wilayah Jatipurwo ikut serta memerangi peredaran narkoba dengan cara membentuk kampung bebas narkoba di wilayah RW.13, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir Surabaya. 


Kasubdit II Dir Narkoba Polda Jatim AKBP Indra Ranudikarta, didampingi Wakapolres Tanjung Perak Kompol Wahyu Norman serta Kasat Narkoba AKP Yunizar di Surabaya pada Kamis (7/9/2023) melaksanakan Asistensi di wilayah Jatipurwo Surabaya. 


AKBP Indra Ranudikarta menyebut, dengan adanya kampung bebas dari narkoba tujuannya satu untuk meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Tanjung Perak. 


"Dalam kegiatan ini, tentunya harus bersinergi berkolaborasi, berkesinambungan dan berkelanjutan sehingga bisa berjalan dengan baik, untuk bisa menekan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di wilayah Jatipurwo Semampir Surabaya," kata AKBP Indra. 


AKBP Indra menuturkan, untuk menekan angka peredaran narkoba tersebut, tidak ada yang lebih tinggi semuanya sama saling bersinergi berkolaborasi antara TNI - Polri  Pemerintah daerah, Dinas Kesehatan dan masyarakat. 


"Kedepannya kampung bebas narkoba akan kami kembangkan di setiap Polres jajaran Polda Jatim, " tutur AKBP Indra. 


Pihaknya akan membentuk suatu posko yang nantinya akan jadi role model.


"Awalnya satu Polres nanti akan kita kembangkan sehingga kalau Polres ini jadi role model nanti akan dicontoh setiap kecamatan lain," tutur AKBP Indra. 


AKBP Indra menambahkan, Kampung yang terletak di wilayah Surabaya Utara, merupakan wilayah yang rawan dijadikan jalur peredaran narkoba.


"Sehingga berbagai upaya harus dilakukan untuk membentuk kampung bebas narkoba," pungkasnya. (red.IY)

Wednesday, August 2, 2023

Polres Jember Bersama Forkopimda Musnahkan BB 10 Kg Ganja Hasil Ungkap Jaringan Antar Propinsi

  


JEMBER, rakyatindonesia.com - Polres Jember Selasa (2/8/2023) melakukan pemusnahan barang bukti ganja dengan berat 10 kg di halaman Mapolres Jember, dengan disaksikan oleh jajaran Formopimda. 


Barang bukti ini sendiri diamankan dari tangan tersangka AA (43) warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Jember, pada April 2023 yang lalu. 


Pengakuan tersangka AA mendapatkan barang haram tersebut dari bandar asal Medan Sunatra Utara dan hendak dikirim ke pulau Bali. 

Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu SIK. SH., dalam keterangan persnya menyatakan, bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan sindikat jaringan antar propinsi. 


“Pelaku adalah jaringan antar Propinsi, peran pelaku menerima Paket dari Medan yang dikirim melalui bus antar propinsi, dan kemudian dibawa pulang ke rumahnya, untuk selanjutnya dikirim ke Bali untuk diedarkan, ,” ujar Wakapolres Jember.


Dari aksinya itu pelaku mendapatkan ongkos kirim sebesar Rp. 500 rb perhari kilonya.


Wakapolres Jember juga menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polres Jember, tindakan pelaku tidak hanya kali ini saja.


“Dari pengakuan yang disampaikan, pelaku sudah menjalankan aksinya, sedikitnya sudah 6 kali dan dilakukan sejak bulan November 2022 lalu,”terang Wakapolres Jember.


Sedangkan untuk jumlahnya bervariatif, mulai dari 6 kg, 8 kg, dan yang paling banyak adalah pengiriman kali ini yang berhasil diungkap, yakni 10 kg ganja kering.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


“Ancaman pidana paling singkat 6 tahun atau hukuman mati, dan denda 13 Milyar Rupiah,” pungkas Wakapolres. 


Sementara Bupati Jember H. Hendy Siswanto yang diwakili oleh Asisten 1 Zamronj, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi prestasi Polres Jember yang telah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja. 


Terlebih, hasil ungkap narkoba yang dimusnahkan saat ini adalah hasil ungkap terbesarnya di tahun ini. 


"Kami Pemkab Jember sangat mengapresiasi apa yang sudah diungkap oleh polres Jember, dalam pemberantasan narkoba, dimana hasil ungkap ini merupakan tangkapan terbesar tahun ini," ujar Zamroni. 


Zamroni juga menyampaikan, jika pemberantasan peredaran narkoba, menjadi tanggung jawab bersama, dan perlu dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada, dengan memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah. 


Terutama dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika. 


"Sosialisasi harus terus dilakukan, baik kepada masyarakat, khususnya kepada para pelajar, mereka harus mengetahui dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika, dan ini semua merupakan tanggung jawab kita semua," pungkas Zamroni. 


(Red*Tim)

Edarkan Pil Koplo atau biasa disebut dengan Pil LELE, Dua Pemuda Kediri Diciduk Polisi

 


Kediri, rakyatindonesia.com - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap dua orang pemuda diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Kedua terduga pelaku itu berinisial HTC (20) warga Desa Dawung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dan MSP alias Bolang (23) warga Keluruhan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri. 


Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng menuturkan penangkapan kedua terduga pelaku ini berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat. Awalnya, petugas mengamankan HTC di Desa Tulungrejo Kecamatan Pare. 


"HTC diamankan diduga akan mengedarkan narkoba. Saat digeledah ditemukan barang bukti 67 butir pil dobel L dibungkus dalam rokok bekas,"tutur AKP Uji Langgeng, Selasa (1/8/2023). 


Kasi Humas menyampaikan, saat diinterogasi, barang bukti puluhan pil dobel L itu diperoleh HTC dari MSP asal Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap MSP. 

"MSP juga diamankan. Mereka ini berkomunikasi transaksi melalui ponsel. Jadinya dua ponsel turut diamankan sebagai barang bukti sarana komunikasi,"ucap AKP Uji Langgeng. 


Kasi Humas menambahkan, kedua terduga pelaku saat ini dimintai keterangan di Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.


(Red*Efr)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved