Tuesday, April 16, 2024

Barang Bukti Rp 69 Juta Kasus Korupsi Gus Muhdlor Dinilai Kecil, Politis?


Sidoarjo
, rakyatindonesia.com - Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo resmi menjadi tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp 69 juta. Barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu menurut Pengacara Muhdlor disebut sangat kecil.
Salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menilai bahwa barang bukti senilai Rp 69 juta itu sangat kecil untuk ukuran kepala daerah. Apalagi, kata Mustofa, kasus itu ditangani oleh KPK.

"Pada saat OTT, barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK," ujar Mustofa saat memberikan keterangan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

Soal muatan politis di balik OTT yang berujung penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi itu, Mustofa mengaku belum berani mengambil kesimpulan dan masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.

"Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani menyimpulkan, atau memutuskan," imbuh Mustofa.




Sebelumnya, Mustofa menyatakan bahwa Gus Muhdlor yang merupakan putra dari Pengasuh Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo, KH Ali Masyhuri atau Gus Ali itu siap mengajukan proses praperadilan atas kasus yang sedang menjeratnya.

Mustofa mengaku baru mendengar kabar soal penetapan tersangka Bupati Sidoarjo pagi tadi melalui pemberitaan media. Dia menyebutkan bahwa dirinya telah menyiapkan sejumlah upaya hukum termasuk praperadilan.

"Terkait hal tersebut, selaku warga negara yang baik, beliau menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," kata Mustofa.

Berkaitan kasus dugaan korupsi yang menjadikannya sebagai tersangka, Sang Bupati menegaskan bahwa dirinya akan sepenuhnya menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK.

"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," kata Gus Muhdlor.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain dalam kasus itu. Dia sebutkan gelar perkara soal aliran dana kasus itu telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali dalam keterangan tertulis.

Gus Mudhlor diduga turut menikmati aliran dana dari pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

(red.alz)

Thursday, April 4, 2024

Bobol Rumah 6 Kali, Pria di Juwiring Klaten Diciduk Polisi

 


Klaten, rakyatindonesia.com - Polsek Juwiring menangkap IA (30), warga Dusun Tegalsari, Desa Ngreden, Kecamatan Wonosari, Klaten. Pemuda tak lulus SMK itu ditangkap karena membobol enam rumah meskipun bukan residivis.

"Bukan residivis, ini pemula. Tapi dari pengembangan ada enam TKP aksinya," ungkap Kapolsek Juwiring AKP Sumardi kepada detikJateng, Kamis (4/4/2024) pagi.

Dijelaskan Sumardi, kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ini terungkap setelah ada warga yang melapor. Korban berinisial SW, warga Dusun Karang Pandan, Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring.

"Korban SW warga Dusun Karang Pandan, Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring. Kejadiannya hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 07.30 WIB dengan modus masuk dari atap genteng rumah," jelas Sumardi.

Kronologis kejadian, sambung Sumardi, Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB korban memberi uang ke istrinya sebesar Rp 500.000. Setelah itu, uang ditaruh di dompet bersama perhiasan dan ditaruh di lemari plastik paling atas.

"Disimpan di lemari plastik dan sekitar 19.00 WIB korban bersama istri, anak korban dan orang tua korban pergi salat tarawih. Saat keluar rumah pintu-pintu sudah korban kunci semua, tapi setelah selesai dan pulang korban melihat lampu rumah dalam kondisi mati," tutur Sumardi.

Setelah dicek ternyata, lanjut Sumardi, listrik dimatikan sakelarnya. Sekira pagi hari Sabtu tanggal 30 April 2024 pukul 06.30 WIB, SW melihat genteng rumah berserakan dan minta istrinya mengecek.

"Saat dicek ternyata uangnya sudah hilang dan emas perhiasan yang ada di dompet yang terbungkus plastik juga hilang. Barang yang hilang tersebut berupa 5 gram emas dan uang tunai sebesar Rp 500.000, kemudian lapor Polsek," imbuh Sumardi.

Setelah menerima laporan, sebut Sumardi, Polsek Juwiring melakukan penyelidikan untuk menemukan pelakunya. Pada hari Selasa tanggal 2 april 23.30 WIB, polisi mendapat informasi terduga pelaku berada di Delanggu.

"Saat di Delanggu kita amankan kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya untuk diminta menunjukkan barang bukti. Setelah dilakukan pengembangan pelaku sudah melakukan kejahatannya sebanyak 6 kali," tambah Sumardi.

"Barang bukti yang diamankan berupa lima gram emas berserta surat," pungkas Sumardi.

(red.alz)
© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved