Saturday, May 18, 2024

Polisi Amankan Mantan Kades di Malang, Diduga Terlibat Korupsi Alokasi Dana Desa.

 


MALANG, rakyatindonesia.com  - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan SH (67), mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. SH diamankan terkait dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan tersangka SH diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi saat ia menjabat sebagai Kades Wadung, Pakisaji, pada tahun 2019 hingga 2021. 

“Atas perbuatan tersangka,diperkirakan negara mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah,”ujar Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (16/5/2024).

Wakapolres Malang mengungkapkan tersangka dengan inisial SH merupakan mantan kepala Desa Wadung, Pakisaji.

Kompol Imam menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa sehingga negara mengalami kerugian total sebesar Rp 646.224.639,62 dari anggaran tahun 2029, 2021, dan tahun 2021 yang bersumber dari dana APBN.

“Kerugian negara tersebut diketahui setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Malang,”jelas Kompol Imam.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti satu bundel Salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel Salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.

“Penggunaannya RAPB Desa Wadung tahun 2019-2021, diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Wadung. 

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka SH kerap membuat proyek-proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Beberapa proyek tersebut diantaranya Pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, hingga perbaikan mesin molen.

“Berawal laporan dari masyarakat kemudian kami laksanakan penyelidikan, klarifikasi, lanjut kami naikkan ke tingkat penyidikan serta meminta pemeriksaan audit dari Inspektorat,” ungkap Kasatreskrim AKP Gandha.

AKP Gandha menyebut, pihaknya masih terus menelusuri kemana aliran dana yang disalahgunakan tersebut, dugaan sementara adalah untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

“Sampai dengan saat ini kami masih lakukan tracing penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut,” kata AKP Gandha.

Atas perbuatannya tersebut tersangka SH akan dikenakan Pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara,”pungkasnya. (red.Tim)

Tuesday, April 16, 2024

PRT di Malang Bobol Brankas Majikan, Gondol Rp 200 Juta Hingga Berlian

 


Malang, rakyatindonesia.com - TS (58), Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Malang membobol brankas milik majikannya. Pelaku menggondol setidaknya Rp200 Juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, peristiwa tersebut diketahui saat adik dari korban memberitahu kalau pelaku kabur dari rumah atau tempatnya bekerja pada 2 April 2024. Karena curiga, kemudian memeriksa brangkas tempatnya menyimpan barang berharganya. Posisi brangkas sendiri berada di dalam kamar korban.

"Saat mengecek brangkas, uang korban Rp200 Juta dan barang berharga berupa berlian, cincin dan kalung emas sudah hilang," ungkap Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Senin (15/4/2024).

Korban sempat mengecek CCTV di kamar rumahnya, tetapi dalam kondisi rusak. Korban melaporkan ke Polresta Malang Kota dan Satreskrim Polresta Malang Kota mendatangi TKP guna kepentingan penyelidikan.

TS ditangkap di sebuah kamar hotel di Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 2 April 2024. Pelaku menginap di sebuah hotel berbintang sekaligus menanti tiket bus ke Luar Kota.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang rupiah, mata uang Yen, Won, US dolar, AUS dolar, dolar Singapura, Bath Thailand, Ringgit Malaysia dan Real. Sejumlah perhiasan seperti kalung emas berliontin dan silver, gelang emas, cincin emas dan silver serta anting emas.

"Tersangka ini diam-diam mengambil kunci asli brankas, dan dengan mudah membuka brankas milik korban," jelasnya.

Tersangka sendiri berasal Tasikmalaya dan sebelumnya sempat keluar sebelum kembali bekerja kepada korban.

TS ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polresta Malang Kota. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberkatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Red. M)

Wednesday, January 10, 2024

Berhasil Ungkap TPPO, Polres Malang Selamatkan Belasan Orang CPMI

  

MALANG, rakyatindonesia.com - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 


Dalam pengungkapan kasus itu, Polisi menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal dengan tujuan ke Singapura.


Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan ada dua pelaku ditangkap, yakni perempuan berinisial NJ (51) warga Desa Gading Bululawang, dan IH (27) pria asal Tajinan, Kabupaten Malang. 


Keduanya merupakan pemilik dan staf lembaga pelatihan kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya yang beralamatkan di Jalan Diponegoro, Desa Gading, Kecamatan Bululawang.


“Ada dua pelaku yang kita amankan, perempuan berinisial NJ dan seorang laki-laki berinisial IH,“ kata Kompol Imam Mustolih, Selasa (9/1/2024)


Ia menambahkan, terbongkarnya kasus ini bermula saat tim Reserse Kriminal Polres Malang mendapat informasi tentang adanya calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara Singapura diduga tanpa prosedur yang semestinya. 


Identitas calon PMI itu yakni LA (28) perempuan asal Desa Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada 12 Desember 2023 lalu.


Saat itu, LA tengah dalam perjalanan diantar oleh tersangka IH menuju salah satu agen travel di wilayah Gadang, Kota Malang. 


Petugas yang mencium adanya aktivitas ilegal itu kemudian menghentikan kendaraan Nissan Grand Livina yang dikemudikan IH kemudian dibawa ke Mapolres Malang untuk proses pemeriksaan.



“Menindaklanjuti bahwa ada rencana pengiriman calon pekerja migran Indonesia tujuannya ke Singapura melalui Bandara Juanda, kemudian setelah dilaksanakan pendalaman, kami berhasil mengamankan pelaku di TKP yang pertama yaitu di perempatan Krebet, Bululawang,“ ujar Kompol Imam.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Wakapolres Kompol Imam, korban LA dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dengan bayaran senilai Rp 6,5 juta rupiah. 


Sebelum diberangkatkan korban harus mengikuti pelatihan di LPK yang dikelola oleh pelaku.


Korban kemudian akan diberangkatkan dari Kabupaten Malang menuju Bandara Juanda surabaya melalui agen travel. 


Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan kejanggalan karena dokumen yang dibawa tidak sesuai dengan peruntukannya.


“Dokumen yang dibawa oleh korban tidak sesuai dengan sayarat yang sah, dimana visa yang digunakan merupakan visa kunjungan wisata bukan untuk bekerja,” ungkap Imam.


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan pihaknya kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku berinisial NJ (51). Dia ditangkap pada hari yang sama pada 12 Desember 2023 lalu.


Diketahui kemudian, kedua tersangka punya peran berbeda. NJ berperan sebagai pemilik LPK yang menampung, memberangkatkan dan mencarikan agen di Singapura. 


Sementara IH bertugas sebagai staf yang mencari calon PMI sekaligus mengurusi keberangkatan melalu agen travel.


"Modus tersangka adalah bisa memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri dengan cepat tanpa melalui BP3MI. Tersangka akan mendapatkan fee setiap berhasil memberangkatkan pekerja migran setelah sampai ke negara tujuan," beber AKP Gandha.


Kepada Polisi, tersangka mengaku telah beberapa kali mengirimkan pekerja migran Indonesia ilegal. Setidaknya tersangka NJ sudah memberangkatkan calon PMI sebanyak 30 orang semenjak tahun 2019 lalu.


Saat penggeledahan di LPK yang dikelola tersangka NJ, polisi mendapati sejumlah 14 orang calon PMI yang ditampung dan hendak diberangkatkan menuju Singapura. 


Belasan orang tersebut diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Malang, diantaranya Gondanglegi, Kepanjen, Kalipare, Turen, Dampit, Sumberpucung, dan Ampelgading.


“Praktek ini sudah berjalan lama dari tahun 2019 sampai sekarang jadi berdasarkan keterangan dari tersangka ini sudah ada 30 orang yang sudah diberangkatkan,” jelasnya.


Dalam kasus ini, polisi menyita 10 paspor, visa, tiket pesawat tujuan Singapura, ponsel, serta ratusan berkas milik calon PMI. 


Kasatreskrim AKP Gandha menyebut, tersangka akan dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, lalu Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo 68 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (red.tim)

Wednesday, January 3, 2024

Jenazah Korban Mutilasi Suami di Kota Malang Dikremasi Hari Ini

 


Malang, rakyatindonesia.com - Jenazah Ni Made Sutarini (55) dikremasi hari ini. Made dibunuh dan dimutilasi jadi 10 bagian oleh suaminya sendiri, James Loodewky Tomatala (61).
"Iya proses kremasi dilakukan oleh keluarga hari ini," beber Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang YudantoRabu (3/1/2024).

Danang mengaku proses pengabuan jenazah korban dilakukan keluarga di Malang. Namun, pihaknya belum menerima informasi detail lokasi proses pengabuan tersebut.

"Sesuai informasi dari keluarga, kremasi dilakukan di Malang," akunya.

Danang menambahkan, berdasarkan keterangan dari keluarga prosesi, pemakaman jenazah korban akan digelar sesuai ajaran Hindu. Meskipun di Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban diketahui beragama nasrani.

"Menurut keluarga kemarin, prosesi pemakaman sesuai adat Hindu," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, James menghabisi nyawa sang istri di rumahnya, Jalan Serayu nomor 6, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Sabtu (30/12) sekitar pukul 11.00 WIB.

James memukul bagian kepala dan mencekik korban. Setelah itu, dia memotong tubuh Made menjadi 10 bagian antara lain kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri.

Perbuatan keji itu baru terungkap setelah James menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12) sekitar pukul 08.00 WIB.

James ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam Pasal 351 ayat 3 subsider 338, subsider 340, subsider 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang pengertian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(red.w)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved