Friday, April 19, 2024

Gus Muhdlor Absen Pemeriksaan karena Sakit, KPK: Surat Sakitnya Agak Lain

 


Jakarta
, rakyatindonesia.com - KPK mengonfirmasi Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, tersangka pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, tidak memenuhi panggilan KPK hari ini karena sakit. Namun KPK menyatakan surat sakit yang dikirimkan Gus Muhdlor agak aneh.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Gus Muhdlor mengirimkan surat sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. Namun, dalam surat itu, dicantumkan Gus Muhdlor dirawat dari 17 April 2024 sampai sembuh atau waktu yang tidak bisa ditentukan.

"Bahwa ybs hari ini tidak bisa hadir di gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit, RSUD Sidoarjo Barat. Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh," kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

"Ini agak lain suratnya. Kalau sembuhnya kapan, kan kita nggak tahu," tambahnya.

Berdasarkan surat itu, KPK menilai alasan yang disampaikan Gus Muhdlor kurang jelas. Dirinya pun mengingatkan agar Gus Muhdlor kooperatif.

"Tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasannya kemudian yang disampaikan setidaknya kurang jelas gitu ya, makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif," kata dia.

Lebih lanjut Ali juga memperingatkan dokter yang membuat surat sakit Gus Muhdlor. Dirinya mencontohkan pernah ada kasus, ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan dan diproses hukum.

"Termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Gus Muhdlor, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, hari ini. Namun Gus Muhdlor tak memenuhi panggilan tersebut.

"Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," ujar pengacara Gus Muhdlor, Musthofa Abidin, saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/4).

Musthofa mengatakan menghormati panggilan oleh KPK terhadap kliennya. Dia menyebut permohonan penundaan pemeriksaan telah disampaikan kepada KPK.

"Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

(red.alz)

Tuesday, April 16, 2024

Barang Bukti Rp 69 Juta Kasus Korupsi Gus Muhdlor Dinilai Kecil, Politis?


Sidoarjo
, rakyatindonesia.com - Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo resmi menjadi tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp 69 juta. Barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu menurut Pengacara Muhdlor disebut sangat kecil.
Salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menilai bahwa barang bukti senilai Rp 69 juta itu sangat kecil untuk ukuran kepala daerah. Apalagi, kata Mustofa, kasus itu ditangani oleh KPK.

"Pada saat OTT, barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK," ujar Mustofa saat memberikan keterangan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

Soal muatan politis di balik OTT yang berujung penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi itu, Mustofa mengaku belum berani mengambil kesimpulan dan masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.

"Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani menyimpulkan, atau memutuskan," imbuh Mustofa.




Sebelumnya, Mustofa menyatakan bahwa Gus Muhdlor yang merupakan putra dari Pengasuh Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo, KH Ali Masyhuri atau Gus Ali itu siap mengajukan proses praperadilan atas kasus yang sedang menjeratnya.

Mustofa mengaku baru mendengar kabar soal penetapan tersangka Bupati Sidoarjo pagi tadi melalui pemberitaan media. Dia menyebutkan bahwa dirinya telah menyiapkan sejumlah upaya hukum termasuk praperadilan.

"Terkait hal tersebut, selaku warga negara yang baik, beliau menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," kata Mustofa.

Berkaitan kasus dugaan korupsi yang menjadikannya sebagai tersangka, Sang Bupati menegaskan bahwa dirinya akan sepenuhnya menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK.

"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," kata Gus Muhdlor.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain dalam kasus itu. Dia sebutkan gelar perkara soal aliran dana kasus itu telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali dalam keterangan tertulis.

Gus Mudhlor diduga turut menikmati aliran dana dari pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

(red.alz)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved