Tuesday, April 16, 2024

Barang Bukti Rp 69 Juta Kasus Korupsi Gus Muhdlor Dinilai Kecil, Politis?


Sidoarjo
, rakyatindonesia.com - Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo resmi menjadi tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp 69 juta. Barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu menurut Pengacara Muhdlor disebut sangat kecil.
Salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menilai bahwa barang bukti senilai Rp 69 juta itu sangat kecil untuk ukuran kepala daerah. Apalagi, kata Mustofa, kasus itu ditangani oleh KPK.

"Pada saat OTT, barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK," ujar Mustofa saat memberikan keterangan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

Soal muatan politis di balik OTT yang berujung penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi itu, Mustofa mengaku belum berani mengambil kesimpulan dan masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.

"Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani menyimpulkan, atau memutuskan," imbuh Mustofa.




Sebelumnya, Mustofa menyatakan bahwa Gus Muhdlor yang merupakan putra dari Pengasuh Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo, KH Ali Masyhuri atau Gus Ali itu siap mengajukan proses praperadilan atas kasus yang sedang menjeratnya.

Mustofa mengaku baru mendengar kabar soal penetapan tersangka Bupati Sidoarjo pagi tadi melalui pemberitaan media. Dia menyebutkan bahwa dirinya telah menyiapkan sejumlah upaya hukum termasuk praperadilan.

"Terkait hal tersebut, selaku warga negara yang baik, beliau menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," kata Mustofa.

Berkaitan kasus dugaan korupsi yang menjadikannya sebagai tersangka, Sang Bupati menegaskan bahwa dirinya akan sepenuhnya menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK.

"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," kata Gus Muhdlor.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain dalam kasus itu. Dia sebutkan gelar perkara soal aliran dana kasus itu telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali dalam keterangan tertulis.

Gus Mudhlor diduga turut menikmati aliran dana dari pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

(red.alz)

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Pemotongan Insentif ASN


Surabaya
, rakyatindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka dugaan kasus korupsi di wilayahnya.
Penetapan tersangka ini usai Gus Muhdlor diduga terlibat korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari detikNews, Selasa (16/4/2024).

Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor. Dia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.

"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujarnya.

Ali mengatakan, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dari keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," imbuhnya.

Sebelumnya, Gus Muhdlor telah diperiksa KPK pada Jumat (16/2/2024). Ia berjanji akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di KPK.

"Intinya, kami berusaha memberikan keterangan yang seutuh-utuhnya. Sebenar-benarnya, kooperatif," ujarnya di sela pemeriksaannya di gedung KPK, Jakarta, dilansir dari detikNews, Jumat (16/2/2024).

Muhdlor berharap, perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi Pemkab Sidoarjo. Kasus ini akan dijadikan pelajaran agar Pemkab Sidoarjo lebih transparan.

"Dan semoga ini jadi awal. Untuk kebaikan Sidoarjo, pembelajaran agar tata kelola pemerintah lebih baik, transparansi, serta pelayanan prima kepada masyarakat," kata dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo nonaktif, Siska Wati sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar.

Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, kata Ghufron, Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen.

Lalu, uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Nurul Ghufron.

(red.alz)

Saturday, April 6, 2024

Jelang Lebaran Polresta Sidoarjo Gandeng UPT Metrologi Cek Sejumlah SPBU

 


SIDOARJO, rakyatindonesia.com - Polresta Sidoarjo bersama UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo dan PT Pertamina Patara Niaga Rayon 3, melakukan pengecekan SPBU di sejumlah wilayah Sidoarjo.


Pengecekan yang dilakukan di SPBU meliputi, kesesuaian Tera ukur dengan batas toleransi ketentuan UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo dari beberapa sampel nozzel dan jenis BBM yang berbeda. 


Kemudian kondisi tangki atau tandon penyimpanan BBM, terhadap stok BBM pada SPBU di wilayah Kabupaten Sidoarjo dipastikan aman di masa Lebaran serta melihat kondisi mesin pompa SPBU dan kemudian dilanjutkan mengukur takaran bensin lewat bejana ukur.


"Alhamdulillah, setelah semuanya kami cek dan kami ukur,hasilnya tidak ada kecurangan dan teranya tepat. Jadi, tidak ada indikasi merugikan konsumen," terang Vevi W, Ka UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo.


Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja menuturkan, bahwa pengecekan tera BBM itu dilakukan guna memastikan tidak ada praktik kecurangan yang merugikan masyarakat saat mudik Lebaran.


Di samping itu, juga bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik. 


Apabila ada temuan pelanggaran kecurangan, maka akan di proses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentu yang pertama adalah teguran lisan.


"Apabila masih ada pelanggaran, diberikan teguran tertulis. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran kembali, maka barulah dilakukan penindakan," imbuhnya.(red.Tim)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved