Sunday, May 19, 2024

Buntut Polemik UKT, Nadiem Dipanggil Komisi X DPR Pekan Depan.


JAKARTA, 
rakyatindonesia.com - Komisi X DPR akan memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim buntut polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa universitas. Komisi X DPR akan memanggil Nadiem pekan depan.

"Minggu depan mungkin, Menteri minta dijadwal ulang," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).

Komisi X DPR Minta Kemendikbud Cabut Pernyataan Pendidikan Tinggi Tersier!
Dede Yusuf sebelumnya menyebut Komisi X DPR juga akan membentuk panja terkait biaya pendidikan. Dia mengatakan kenaikan UKT ini tidak wajar.

"Ini menurut kami tidak wajar sehingga kami melihat bahwa perlu ada kita dudukkan bersama dan kita besok rencana akan memanggil Kemendikbud dan DPR juga langsung membuat panja biaya pendidikan," kata Dede Yusuf di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).

"Rencana besok itu sudah ada beberapa isu-isu yang harus kita bahas. Jadi mudah-mudahan besok kita sampaikan," tambahnya.

Dede menyebut panja tersebut akan bekerja 3-4 bulan untuk memeriksa komponen-komponen apa saja yang memang harus UKT dinaikkan. Namun, langkah terdekat, kata Dede, adalah mendorong revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

"Kita akan mendorong mungkin tidak di pemerintahan sekarang tapi di pemerintahan nanti agar alokasi anggaran pendidikan 20% paling tidak dikelola Kementerian Pendidikan itu 50%-nya sekitar Rp 300 triliun," kata dia.

Dede belum mengetahui penyebab utama biaya UKT di sejumlah universitas naik. Dia juga mengatakan akan meninjau Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

"Kita harus reviu dan kita akan panggil dan kita akan minta kesimpulan tadi adalah meminta pemerintah merevisi Permendikbud 2/2024 sesegera mungkin," sebutnya.(red.I)

Tuesday, April 2, 2024

Ramai Soal Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib, DPR Panggil Nadiem Rabu 3 April: Keputusan Kebablasan!

 


 

JAKARTA, rakyatindonesia.com - Peraturan Mendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah terus menuai polemik.

Terkini Komisi X DPR RI akan memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk menjelaskan kebijakan tersebut pada Rabu (3/4/2024).

Peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Menurut Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, keputusan ini tidak tepat, karena Pramuka merupakan dimensi ekstrakurikuler yang mampu menjawab berbagai tantangan dalam pendidikan, mulai dari kecintaan terhadap tanah air, disiplin, hingga kekompakan.

"Saya menyayangkan, kebijakan yang tidak tepat, kebablasan. Saya merasa belum ada ekskul yang belum mampu menanamkan kecintaan terhadap Tanah Air, disiplin, kebersamaan, kekompakan, selain Pramuka menurut saya. Saya menyayangkan dan kita minta khusus soal kewajiban kepada siswa untuk mengikuti ekskul saya kira perlu direvisi oleh Kemdikbud," ujar Huda kepada jurnalis KompasTV, Senin (1/4). "Sekali lagi, saya merasa dimensi ekskul yang mampu untuk menjawab berbagai tantangan pendidikan karakter itu ya Pramuka. Kalau dalam kaidah fiqih itu lebih baik mencegah, ketimbang menghadirkan kemanfaatan. Menurut saya ini case terbaik untuk jadi pelajaran kita bersama. Jadi mencegah ini supaya tidak dihapus, kewajiban Pramuka saya kira lebih baik," tambahnya.

Syaiful Huda, mengungkapkan perbedaan antara Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 tahun 2014 yang mewajibkan penyelenggaraan ekstrakurikuler pramuka di semua satuan sekolah, dengan Permendikbud Nomor 12 tahun 2024 yang menjadikan ekstrakurikuler pramuka sebagai opsional atau pilihan.

Menurutnya, hal ini menunjukkan kebablasan kebijakan.

Ia juga menyayangkan kebijakan tersebut, karena menurutnya Pramuka merupakan satu-satunya ekstrakurikuler yang mampu menanamkan nilai-nilai kecintaan terhadap Tanah Air, disiplin, kebersamaan, dan kekompakan. Huda berpendapat bahwa kewajiban siswa untuk mengikuti ekstrakurikuler Pramuka perlu direvisi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Untuk mendapatkan keterangan resmi, Komisi X DPR RI akan memanggil Kementerian Pendidikan, Rabu, 3 April 2024.

"Kami rencana hari Rabu akan undang Kemdikbud. Tadinya hanya 2 isu, pertama soal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), program magang yang tidak sesuai skema dan kedua soal kurikulum nasional. Tiba-tiba kemarin kita dihebohkan dengan pengapusan kewajiban ekskul Pramuka ini, jadi saya kita akan masukkan agenda itu, dari jam 10 sampai siang kurang lebih jam 1," Syaiful Huda.

(red.alz)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved