Tuesday, April 2, 2024

Ramai Soal Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib, DPR Panggil Nadiem Rabu 3 April: Keputusan Kebablasan!

 


 

JAKARTA, rakyatindonesia.com - Peraturan Mendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah terus menuai polemik.

Terkini Komisi X DPR RI akan memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk menjelaskan kebijakan tersebut pada Rabu (3/4/2024).

Peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Menurut Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, keputusan ini tidak tepat, karena Pramuka merupakan dimensi ekstrakurikuler yang mampu menjawab berbagai tantangan dalam pendidikan, mulai dari kecintaan terhadap tanah air, disiplin, hingga kekompakan.

"Saya menyayangkan, kebijakan yang tidak tepat, kebablasan. Saya merasa belum ada ekskul yang belum mampu menanamkan kecintaan terhadap Tanah Air, disiplin, kebersamaan, kekompakan, selain Pramuka menurut saya. Saya menyayangkan dan kita minta khusus soal kewajiban kepada siswa untuk mengikuti ekskul saya kira perlu direvisi oleh Kemdikbud," ujar Huda kepada jurnalis KompasTV, Senin (1/4). "Sekali lagi, saya merasa dimensi ekskul yang mampu untuk menjawab berbagai tantangan pendidikan karakter itu ya Pramuka. Kalau dalam kaidah fiqih itu lebih baik mencegah, ketimbang menghadirkan kemanfaatan. Menurut saya ini case terbaik untuk jadi pelajaran kita bersama. Jadi mencegah ini supaya tidak dihapus, kewajiban Pramuka saya kira lebih baik," tambahnya.

Syaiful Huda, mengungkapkan perbedaan antara Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 tahun 2014 yang mewajibkan penyelenggaraan ekstrakurikuler pramuka di semua satuan sekolah, dengan Permendikbud Nomor 12 tahun 2024 yang menjadikan ekstrakurikuler pramuka sebagai opsional atau pilihan.

Menurutnya, hal ini menunjukkan kebablasan kebijakan.

Ia juga menyayangkan kebijakan tersebut, karena menurutnya Pramuka merupakan satu-satunya ekstrakurikuler yang mampu menanamkan nilai-nilai kecintaan terhadap Tanah Air, disiplin, kebersamaan, dan kekompakan. Huda berpendapat bahwa kewajiban siswa untuk mengikuti ekstrakurikuler Pramuka perlu direvisi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Untuk mendapatkan keterangan resmi, Komisi X DPR RI akan memanggil Kementerian Pendidikan, Rabu, 3 April 2024.

"Kami rencana hari Rabu akan undang Kemdikbud. Tadinya hanya 2 isu, pertama soal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), program magang yang tidak sesuai skema dan kedua soal kurikulum nasional. Tiba-tiba kemarin kita dihebohkan dengan pengapusan kewajiban ekskul Pramuka ini, jadi saya kita akan masukkan agenda itu, dari jam 10 sampai siang kurang lebih jam 1," Syaiful Huda.

(red.alz)

Kemenko PMK: Kedudukan Pramuka Sama dengan Ekskul Kepanduan Lain

 



Jakarta, rakyatindonesia.com -- Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito meyakini Pramuka tetap digemari oleh para siswa meski kedudukannya kini jadi opsi ekstrakurikuler (ekskul) di sekolah.

"Dan sebenarnya saya tak meragukan. Karena Pramuka ini kegiatan ekstra atau kegiatan sekolah yang tertua. Saya meyakini Pramuka jadi kepanduan yang paling digemari," kata Warsito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/4) malam.

Warsito mengatakan kiprah Pramuka telah memberikan dampak nyata bagi para siswa sampai saat ini. Ia mencontohkan Pramuka ikut andil dalam memberikan rasa kedisiplinan, cinta tanah air dan kemandirian bagi siswa.

"Kami meyakini kepanduan Pramuka tetap digemari siswa, pelajar. Dengan tentunya benar-benar kualitas kepanduan ini benar-benar ditingkatkan, dievaluasi dan sebagainya," kata dia.

Warsito menjelaskan Kemenko PMK telah berkoordinasi dengan Kemendikbud terkait polemik ini. Kemendikbud, lanjutnya, akan mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) khusus tentang kegiatan Pramuka.

Ia juga mengatakan evaluasi dari Kemendikbud bahwa Pramuka ke depan diharapkan sebagai ekstrakurikuler pilihan yang bisa dipilih oleh siswa di sekolah. Namun begitu, ia menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib memberikan fasilitas keberadaan Pramuka tersebut.

"Bahwa kedudukan ekstrakurikuler Kepramukaan itu sama dengan kepanduan-kepanduan yang lain, PMR atau yang lain, itu kedudukan yang sama. Tetapi yang membedakan, wajib satuan pendidikan memberikan fasilitas ataupun ekstrakurikuler terkait dengan Kepramukaan," kata dia.

Polemik ini berawal ketika Mendikbud Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Kebijakan pencabutan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Meski tak lagi wajib untuk diikuti peserta didik, Kemendikbud tetap mewajibkan sekolah untuk menawarkan pramuka sebagai salah satu pilihan ekstrakurikuler.

(red.alz)

Monday, April 1, 2024

Kemendikbud Bantah Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus, Ini Penjelasannya

 


 

Jakarta, rakyatindonesia.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah bahwa ekstrakurikuler pramuka dihapus dalam kurikulum Merdeka

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menegaskan Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh sekolah hingga jenjang pendidikan menengah. 

“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Anindito dalam keterangan persnya, Senin, (1/4/2024).

Namun, dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

“Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Anindito menuturkan sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka. Bahkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, kata dia, mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk pramuka.

Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.


Setiap Sekolah Wajib Tawarkan Ekstrakulikuler Pramuka

Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional sendiri diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Oleh sebab itu, Anindito menekankan dengan seluruh pertimbangan tersebut maka setiap peserta didik berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan.

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” kata Anindito.

(red.alz)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved