Wednesday, November 29, 2023

Merasa Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Ilegal Terus Eksis di Wilayah Hukum Blitar

 

BLITAR, rakyatindonesia.com –  Maraknya aktivitas tambang galian C . ILEGAL Jenis Sertu (pasir, batu) memakai alat berat Oscavator di Wilayah Hukum Polres Blitar di pertanyakan semua pihak.

 

Kenapa tidak sudah jelas - jelas kegiatan pertambangan tersebut  tidak mengantongi izin tambang Resmin, namun kegiatan dan aktifitas penambangan berjalan aman, lancar, dan terkendali.

 

Hal ini terbukti, dengan adanya aktivitas tambang pasir ILEGAL yang BERADA di Aliran Sungai Kali Putih Gunung Gedang kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.

 

Hasil Investigasi, Tim media ini 16/11/2023 di lokasi Aliran sungai Kali putih Gunung Gedang bagian Atas tepatnya dekat dengan lokasi Hutan Lindung, telah di temukan puluhan alat berat Oscavator sedang melakukan penambangan Pasir dan batu serta di lengkapi puluhan Mobil Dump Truck sedang mengangkut hasil tambangnya.

 

Menurut Informasi dari beberapa warga sekitar sungai dan sopir mobil Dump Truck, yang enggan di sebut namanya BM, No,  Karjo, Didik,  dan MUH, (bukan nama aslinya) mengatakan bahwa pertambangan pasir Ilegal di  aliran sungai ini sudah berjalan lama bahkan bertahun tahun lamanya dengan aman, lancar dan terkendali. Hal ini di karenakan para pengusaha tambang Ilegal yang ada di aliran sungai kali putih  ini, ada dugaan kuat sudah membayar Upeti kepada pihak APH setempat,kata mereka.

 

Lanjut mereka juga Mengatakan, adapun pemilik usaha tambang Ilegal ini adalah Wahyu, Bondan, dkk.

 

"Pemilik tambang pasir yang menggunakan Puluhan Alat berat tersebut pemilik/ penambangnya adalah  Bondan,Wahyu Cs dan sopirnya gepeng Pak", jelasnya.

 

Terpisah di temui warga Desa Karang Rejo  Selokajang, kecamatan Garum Kabupaten Blitar Hadi, Agus, Imam, mengatakan Kami sangat mengeluh dengan ulah para penambang Pasir Ilegal di Sungai / Kali Putih Gunung Gedang tersebut, yang mana aktivitas lalu lalang Mobil Dump Truck yang mengangkut hasil tambang dari sungai t



Dari kali putih Gunung Gedang ini sangat merusak jalan desanya,   "Jalan desa kami rusak parah, padahal dulunya  jalan desa kami  beraspal sekarang tinggal rusak berlubang lubang, dan menyisakan batu lancip makadam berserakan dan sangking jengkelnya para warga desa sini menanami ratusan pohon pisang di tengah jalan.

 

Dengan demikian, diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Blitar agar segera menindak tegas menghentikan kegiatan tambang pasir ibebas di sungai/kali Putih Gunung Gedang dan menangka  para penambang  Ilegal untuk di mintai pertanggung jawaban atas perbuatannya yang melanggar hukum. Keluh para warga ini.(red.tim)

Monday, August 21, 2023

Potret Tambang Ilegal Yang Semakin Eksis Di Kali Bladak Blitar

Blitar, rakyatindonesia.com – Banyak aktivitas tambang galian C jenis sirtu (pasir dan batu) yang beroprasi di kawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, wilayah Polres Kota Blitar, Jawa Timur masih tetap lancar dan eksis beroperasi, tentunya masyarakat dirugikan akibat penambangan galian C jenis sirtu (pasir dan batu) ini. Aktivitas penambangan ini diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan alias Penambang bodong. 

Penambang galian ini juga tidak segan melakukan eksplorasi besar-besaran dan diduga melibatkan beberapa oknum anggota polri aktif dan diduga warga di luar wilayah Blitar untuk melancarkan aksinya. Diduga tambang terserbut milik Markocak, Mul (diduga oknum anggota polri aktif), Muklis, Andik Cs, dan Saiful Cs.


Diketahui penambang pasir tesebut menggunakan alat berat berupa BACKHOE/EXCAVATOR. Lalu para penambang tersebut menggunakan truk untuk mengangkut material pasir dan batu yang setiap hari berlalu-lalang di Wilayah Sumber Asri kecamatan Nglegok dan Pacuh Kota Blitar dan hal ini seolah-olah sudah menjadi pemandangan yang lazim dari hari ke hari.


Aktivitas penambangan tersebut beromsetkan 50 sampai 100rit perhari pertitik dengan besaran harga ±650.000-700.000/rit, dengan penghasilan sebesar itu sudah jelas sangat merugikan pemerintah dan masyarakat dimana aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut sudah jelas tidak membayar pajak. 


Dan aktivitas penambangan ini juga merusak insfrastruktur jalan yang di bangun menggunakan anggaran pemerintah dan berdampak pada kerusakan ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar wilayah penambangan. Siapakah yang akan bertanggung jawab atas kerugian serta dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan ilegal tersbut.


Dari aktivitas tambang ilegal tersebut menimbulkan dampak yang sangat menganggu aktivitas masyarakat seperti halnya dapat menyebabkan longsor dan dampak tidak langsung yaitu menurunkan permukaan tanah, pencemaran air, tanah dan udara. Dimana pencemaran udara ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar tambang galian C.


“Saya sangat khawatir mas, apabila tambang galian bodong ini terus beroperasi lama-kelamaan akan menyebabkan banjir dan tanah longsor di lingkungan kami saat musim penghujan yang akan datang nanti,” katanya


Adapun lokasi penambangan liar tersebut yang masuk di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Jawa Timur, sangat ironis sekali se olah olah mereka diduga para penambang ilegal yang tidak memiliki ijin kebal terhadap hukum, dan dilokasi tersebut juga terdapat usaha pengolahan dan pemurnian Pasir (pencucian pasir) yang diduga juga tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian (IUP OPK).


Perlu diketahui bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia kegiatan pertambangan diatur pada pasal 158 UU, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliyar, termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Kami berharap dengan kondisi ini, maka kami meminta aparat penegak hukum dan instansi yang terkait segera menindak lanjuti dan menindak tegas aktivitas tersebut untuk menghentikan dan menutup kegiatan penambangan ilegal di sungai Bladak, Kecamatan Nglegok – Kabupaten Blitar yang berada Wilayah Hukum POLRES Kota Blitar.(red.IY)

 

Thursday, February 16, 2023

Polres Blitar Kota Beserta Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Amankan tambang Ilegal di Kedawung.

     


Blitar, rakyatindonesia.com - Tim Gabungan dari Polres Blitar Kota dan Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar operasi penertiban aktifitas tambang Galian C yang berada di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Blitar yang diduga milik YD, yang disinyalir belum memiliki izin resmi dari pemerintah, dengan mengamankan pengelola tambang. Kamis (16/02/2023).


Informasi yang di dapat Awak media dari warga sekitar yang kebetulan sedang mencari rumput untuk pakan ternak melintas serta melihat ketika pengrebekan.

Dari hasil ungkap di lokasi, diketahui aktivitas penambangan tidak memiliki perizinan dari instansi terkait dan sudah berlangsung sudah lama. Petugas juga mendapati beberapa buah alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan pasir di lokasi.

Turut di amankan beckhoe, buku catatan rekap penjualan, operator dan pekerja berikut sopir truc turut juga di amankan dan di bawa ke polres blitar kota guna di mintai kerangan.

Masalah penambangan ilegal menjadi komitmen Polda Jawa Timur dalam menangani masalah penambangan Minerba di wilayah Jawa Timur.

Kasus penambangan pasir ilegal di Kedawung jika terbukti bersalah, pelaku penambangan akan dijerat undang-undang tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.

Ketika awak media ini hendak konfirmasi ke pada kanit pidsus blitar kota Ipda Yuno Sukaito melalui telepon via Whasapp belum tersambung tentang adanya giat oprasi gabungan penertiban tambang ilegal tesebut.(tim)


Friday, January 6, 2023

Siapakah Oknum Gendruwo Backing Dari Tambang Galian Bodong Milik Nugie ,dan Markocak.

 


Blitar Kota, radarjatim.online - Aktivitas Exploitasi dan Eksplorasi tambang Galian C Ilegal di Blitar kian merajalela, Lokasi Galian yang terjadi diwilayah mulai Sumberasri, Kali Bladak, Kedawung dan tugu Lama Diduga milik Markocak,Malik, Barok,Muklis,Nugie,dan Saiful Seakan-akan terkesan menantang APH. 

Dan ketika Tim infestigasi LSM Perkasa melakukan penelusuran bahwa didapati adanya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi penambangan pasir dan batu sekala besar dan jelas jelas tidak mengantongi ijin dan abal - abal. Dan apakah benar opini yang beredar di masyarakat sekitar di area tambang tentang adanya pengkondisian dari Hulu sampai hilir. Dan diduga kuat tentang adanya dugaan konsorsium terselubung sehingga dan meluluskan aksi kegiatan ilegal mining tersebut.

Adapun alat yang digunakan selain menggunakan ponton atau mesin sedot diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa. Ada juga yang menggunakan alat berat berupa Beckhoe atau  Excavator untuk menggali material tanah, pasir, batu untuk di perdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen yang sah, yang bersifat memperkaya sendiri. 



Disisi lain merugikan masyarakat sekitar yang berdampak langsung rusaknya alam sekitar lingkungan dan sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang menjadi akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran Negara. Selain dampak rusaknya alam sekitar, Sudah bisa dipastikan para pengusaha tambang bodong pasti merugikan Negara di sektor pajak.

Apalagi saat ini musim penghujan, debit curah hujan yang tinggi dan dapat berpotensi bencana banjir dan tanah longsor. Apalagi para pengusaha nakal ini buka di malam hari untuk mengelabuhi dan mengecoh APH (Aparat penegak hukum) dan diduga gerakan menambang di malam hari, para penambang mekanik menggunakan alat berat terkesan teroganisir gerakannya, sedangkan dari pihak Aparat Penegak Hukum jelas melarang kegiatan ilegal tersebut tanpa mengindahkan Himbauan dari aparat penegak hukum setempat, dan terkesan menantang dan meremehkan. Sedangkan himbauan jelas akan tetapi  mereka tetap mencari celah. Untuk mengelabuhi aparat penegak hukum setempat untuk memuluskan aksinya.

Tim investigasi LSM Perkasa kali ini sempat menemui salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya (red) mengatakan, “ tambang itu beroperasi setiap hari mas, mengingat sekarang musim penghujan mas. Kami khawatir terjadi banjir ataupun tanah longsor. Kami berharap kepada APH setempat untuk segera menindak tegas kegiatan ilegal itu mas. Dan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk memberantas segala kegiatan ilegal minning.” terangnya Rahmat bukan nama aslinya


Berkaca dari sini dugaan adanya konsorsium terselubung dan Konspirasi dari hulu hingga hilir, agar usaha mereka Eksis dan tetap loosss doolll beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak hukum setempat.

Sehingga rumor di masyarakat luas tentang adanya dugaan konsorsium terselubung ataupun konspirasi antara penambang dan sejumlah backing dari para penambang supaya usaha mereka aman dan tetap bisa beroperasi.  Seakan-akan  terkesan menantang APH yang tengah gencar-gencarnya melaksanakan Intruksi Bapak Kapolri yang salah satunya terkait Ilegal minning harus di tindak serta di tertibkan dan ditindak tegas.

Hingga berita ini diturunkan kembali, Ketua tim investigasi LSM Perkasa berhasil konfirmasi dan mengirim surat laporan kepada Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono S.H S.I.K. M.Si terkait maraknya pertambangan ilegal di Kota Blitar

Bukankah semua sudah diatur, didalam aturan terkait minerba bahwa kegiatan penambangan ilegal atau bodong  jelas - jelas melanggar hukum. Sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan  yang berbunyi : 'setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP) , ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus ( IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun  dan denda sebanyak 10.000.000.000 ( sepuluh milyar) rupiah'. Sesuai dari aturan tersebut jelas - jelas kegiatan tersebut melanggar aturan. (bram)

Wednesday, November 30, 2022

Soal Tambang Ilegal dan Ismail Bolong, KPK Siap Kerja Sama dengan Polri




    Jakarta, rakyatindonesia.id - Dugaan gratifikasi atau pemberian uang koordinasi tambang batu bara ilegal Aiptu (Purn) Ismail Bolong di Kalimantan Timur terus mengemuka. Hal ini pun direspons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan kesiapannya kerja sama dengan Polri terkait kasus ini. 

    "Itu kan domainnya Bareskrim dulu ya. Kalau ada kerja sama dengan kita (KPK), tentunya diproses secara biasa. Ada laporan, diproses. Ya kita lihat sampai sejauh mana," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022). 

    Menurut dia, KPK akan terbuka apabila penyidik Mabes Polri mau bekerja sama untuk mengusut atau menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan pemberian uang koordinasi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

    Namun, kata Karyoto, KPK saat ini sifatnya masih menunggu dan melihat perkembangan kasus tersebut yang ditangani internal Bareskrim Polri. 

    Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD, bakal melakukan koordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti video pengakuan Ismail Bolong yang memberi uang koordinasi dalam kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. 

    "Nanti saya akan koordinasi dengan KPK untuk membuka file tentang modus korupsi dan mafia di pertambangan, perikanan, kehutanan, pangan, dan lain-lain," kata Mahfud MD.

    Sementara, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo turut menanggapi soal dugaan keterlibatan Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto dalam tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

    Hal itu sesuai pernyataan mantan anggota Polri Ismail Bolong. Kemudian, Ferdy Sambo turut membenarkan bahwa adanya penandatanganan terhadap surat laporan hasil penyelidikan terkait tambang ilegal yang menyeret nama Komjen Agus. 

    "Ya sudah benar itu suratnya," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022. Namun demikian, Sambo enggan merinci secara detail terkait dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri. Ia hanya meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada petugas yang memiliki kewenangan. "Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," tegas Sambo. (red,lf)


© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved