Friday, January 5, 2024

Mendag Evaluasi Harga MinyaKita Februari 2024, Mau Naik?

 


Surabaya, rakyatindonesia.com - Kemendag akan mengevaluasi harga MinyaKita. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan evaluasi akan dilakukan Februari 2024.


"Minyakita, harganya bulan depan kita evaluasi karena sudah hampir setahun setengah, tentu kita evaluasi bulan Februari akhir," ungkap Mendag Zulhas di Kantor Kementerian Perdagangan Jumat (5/1/2024).


Zulhas mengatakan hasil evaluasi itu akan menentukan apakah harga produk pemerintah itu akan naik atau tidak. Jadi, apakah akan tetap Rp 14.000 per liter atau naik menjadi Rp 15.000 per liter.


"Apakah harus tetap Rp 14.000 (per liter) atau disesuaikan menjadi Rp 15.000," lanjutnya.


Sebelumnya, Zulhas sempat mengatakan harga MinyaKita bakal mengalami penyesuaian menjadi Rp 15.000 dari saat ini Rp 14.000. Harga MinyaKita akan naik setelah Pemilu.


"Iya, habis Pemilu Rp 15.000, bukan naik, penyesuaian," katanya di Tokopedia Tower Jakarta, Selasa (12/12/2023).


Dia mengatakan, penyesuaian tersebut memang harus dilakukan. Sebab, biaya pengemasan sudah mahal. "Memang mestinya karena packaging-nya kan sudah mahal. Cuma kan nanti-lah habis pemilu," kata Zulhas.


Untuk diketahui, harga eceran MinyaKita saat ini masih Rp 14.000 per liter. Namun masih ditoleransi jika pedagang menjualnya Rp 14.500 per liter.(red.w)

Thursday, January 4, 2024

Tok! Roy Pembunuh Angeline Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

 


Surabaya, rakyatindonesia.com - Babak akhir sidang pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania digelar. Guru les musik Angeline, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy divonis hukuman penjara 20 tahun.

Serupa dengan sidang sebelumnya, Roy kembali dihadirkan dalam persidangan
Roy dikawal ketat oleh 2 jaksa dari tahanan menuju ruang sidang Cakra PN Surabaya. Sementara di dalam area sidang, dipenuhi rekan, kerabat dan keluarga Angeline yang menanti pembacaan putusan.


Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan, Roy terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal itu diperkuat dengan keterangan para saksi hingga bukti dan fakta persidangan.


"Menimbang bahwa dari keterangan saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa saling bersesuaian. Majelis telah mempertimbangkan unsur-unsur tersebut," kata Ketut saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (4/1/2024).


Ketut lantas menjatuhkan vonis selama 20 tahun. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," ujarnya.


Mendengar hal itu, keluarga dan rekan korban pun sempat tertegun. Namun, mereka tak melakukan aksi seperti saat pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu. Saat itu, kegaduhan terjadi di sidang karena mereka merasa tak terima saat Roy dituntut 19 tahun.


Sebelumnya, jasad Angeline Nathania (22), mahasiswa Fakultas Hukum Ubaya ditemukan dalam koper pada Juni 2023. Koper berisi jenazah korban ditemukan di jurang Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jatim.


Usai didalami, polisi mendapati informasi identitas jasad tersebut sesuai dengan laporan orang hilang selama sebulan itu. Saat dikroscek, ternyata Angeline merupakan korban pembunuhan guru les musiknya sendiri, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy.


Polisi lantas menangkap dan menetapkan Roy sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Ia diancam Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana.(red.w)
© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved