Kamis, 29 Juli 2021

KETIDAK JELASAN PENANGANAN DUGAAN KASUS KORUPSI DESA PADACENGA

 KETIDAK JELASAN PENANGANAN DUGAAN KASUS KORUPSI DESA PADACENGA

 


Rakyatindonesia.id Menyayangkan kinerja Kejaksaan RI Bone terhadap penanganan laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Padacenga, Kec. Dua Boccoe yang sampai sekarang belum ada kejelasan proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari Bone. padahal, laporan tersebut mulai di masukkan pada tanggal 24 Oktober 2020 terkait dengan dugaan Korupsi yang terjadi di Desa Padacenga yang sampai sekarang seolah-olah tidak ada langkah sama sekali yang dilakukan oleh pihak Kejari Bone untuk segera mengusut tuntas laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Padacenga tersebut. 

    Ketidak jelasan proses penanganan laporan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Padacenga akan menjadi pemicu terhadap hilangnya kepercayaan publik terhadap marwah dan integritas kinerja Kejaksaan RI Bone dalam menangani laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kab. Bone dan akan memicu lahirnya gelombang aksi demonstrasi besar-besaran untuk meminta dan mendesak Kejari Bone untuk segera mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Padacenga, Kec. Dua Boccoe.

    Padahal, tindak pidana korupsi termasuk sebagai kejahatan Extra Ordinary Crime, sehingga dalam proses penanganannya juga harus memakai cara-cara yang luar biasa demi efektifitas penanganan kasus tindak pidana korupsi. Namun, harapan tidak sejalan dengan realitas penanganan tindak pidana korupsi di Kejari Bone yang cenderung berbelit-belit dan diperlambat, seakan tidak ada kemauan untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa padacenga. Hal itu akan menjadi faktor utama merajalelanya kasus korupsi di Kabupaten Bone disebabkan tidak adanya komitmen penegakan hukum secara serius dalam menyelesaikan segala kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Bone khsususnya terhadap kinerja Kejari Bone yang menuai banyak tanda tanya.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved