Kamis, 05 Agustus 2021

Galian C Ilegal milik (Bagus ) Kok Masih nekat beroperasi . Di kali putih

Galian C Ilegal milik  (Bagus ) Kok Masih nekat beroperasi . Di kali putih



Blitar, rakyatindonesia.id - Aksi pertambangan pasir dengan alat berat eskavator yang diduga milik Bagus dan diduga juga telah dilakukan secara illegal. Tidak hanya menggunakan  alat berat, namun Supriyono (Iyon) juga menggunakan alat mesin sedotan atau yang biasa disebut ponton pada hari Rabu, (04/08/2021) di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. 


Sang pemilik ini "seakan" bebas menjalankan bisnis ilegalnya tersebut, tanpa takut adanya tindakan hukum yang bakal diterimanya. Bahkan Supriyono "terkesan" main kucing-kucingan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melancarkan Bisnis tak berizinnya tersebut.


Dijelaskan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak - banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).


Saat Tim Media meminta keterangan pada warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, ia menuturkan jika sang penambang biasa mematok harga pasir per ritnya yakni berkisar diharga 500-550 ribu/rit. Menurut seorang warga tersebut biasanya dalam sehari penambang bisa menghasilkan kurang lebih 50 rit.


Ia mengatakan, "Saya pernah tanya salah satu orang yang kerja disana, per hari dari backhoe sama mesin sedotnya itu kurang lebih menghasilkan sekira 50 rit mas" jelas poniran (bukan nama sebenarnya) warga sekitar lokasi tambang milik Iyon, " terangnya. 


Ia menambahkan, "Sebenarnya kami juga resah mas, kalo alam sedang tidak bersahabat, pas musim hujan itu takutnya kan bisa bikin longsor mas, kita juga kan yang kena, pemilik tambang itu juga ga bakal ngasih apa-apa juga kalo terjadi bencana, jadi lebih baik ditutup saja, " terangnya. 


"Kami berharap segera mendapat tindakan oleh polisi setempat mas, biar berhenti tambang itu mas, biar jalan-jalan sini juga tidak tambah rusak, setiap hari dilewati truk-truk pembawa pasir, pas udah rusak gini, tidak pernah tanggung jawab itu Pak Iyon nya, " pungkasnya.


Apabila aktivitas eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola negara bersama masyarakat harus dicuri atau lolos begitu saja pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 



Sampai berita ini ditayangkan belum ada perhatian dan tindakan tegas atas kegiatan tambang pasir ilegal ini oleh Pihak Berwenang dan Dinas Terkait (Margon).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved