Kediri, rakyatindonesia.com – Profesi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih menjadi primadona di kalangan masyarakat Indonesia. Stabilitas keuangan, jaminan pensiun, hingga status sosial membuat formasi CPNS setiap tahun selalu dibanjiri pelamar.
Namun, di balik semangat para pejuang abdi negara ini, terselip satu fenomena menarik yang jarang dibahas secara terbuka, yakni penggunaan SK CPNS sebagai jaminan kredit ke bank. Fenomena ini sering jadi perbincangan di kalangan CPNS baru, terutama mereka yang ingin segera memenuhi kebutuhan hidup setelah lulus seleksi.
Lantas, apakah SK CPNS benar-benar bisa dijadikan agunan pinjaman bank? Jawabannya: bisa, namun tidak disarankan.
SK CPNS memang belum sekuat SK PNS dalam hal status hukum, karena CPNS masih berada pada masa percobaan dan belum menerima hak penghasilan penuh. Gaji CPNS umumnya hanya sekitar 80% dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan yang masih sangat terbatas. Meski begitu, sejumlah lembaga keuangan tetap membuka kesempatan kredit dengan SK CPNS sebagai syarat utama.
Beberapa bank bahkan secara terbuka menawarkan produk kredit yang ditujukan untuk aparatur sipil negara, termasuk yang masih berstatus CPNS. Sebut saja:
Bank BJB melalui program Kredit Guna Bhakti
Bank Papua lewat Kredit Pegawai Eksternal (ASN)
Kedua program tersebut memungkinkan CPNS mengajukan pinjaman konsumtif untuk keperluan pendidikan, renovasi rumah, hingga kebutuhan darurat lainnya.
Namun demikian, para pejabat kepegawaian dan instansi pemerintah mengingatkan agar CPNS berhati-hati. Meminjam dengan jaminan SK CPNS dinilai riskan jika tidak disertai manajemen keuangan yang matang. Apalagi jika pinjaman digunakan hanya untuk memenuhi gaya hidup konsumtif yang sebenarnya belum sejalan dengan penghasilan tetap.
“CPNS baru sebaiknya menahan diri. Jangan langsung terjebak pada pola hidup yang belum seimbang dengan penghasilan. SK bukanlah alat ajaib yang bisa menjamin kemapanan secara instan,” ujar seorang pejabat di lingkungan BKD yang enggan disebutkan namanya.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Jika CPNS tetap ingin mengajukan kredit menggunakan SK, berikut ini beberapa syarat dan dokumen penting yang biasanya diminta bank:
Surat Permohonan Kredit
Asli SK CPNS/PNS/PPPK
Surat Rekomendasi dari Instansi
Surat Kuasa Potong Gaji dan/atau Debet Rekening
Slip Gaji Terbaru
Fotokopi KTP/SIM (Suami/Istri)
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Karpeg/KTA/KARIP
Fotokopi Buku Tabungan
Fotokopi NPWP
Fotokopi Surat Nikah
Dua lembar pas foto suami istri ukuran 4x6
Surat Persetujuan Kredit dari Pasangan
Bank akan melakukan analisis kelayakan kredit berdasarkan usia, jabatan, masa kerja, serta profil keuangan CPNS yang bersangkutan. Tidak semua pengajuan otomatis disetujui, karena bank juga mempertimbangkan risiko gagal bayar selama masa percobaan CPNS.
Berdasarkan pengumuman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 9 Maret 2025, pengangkatan CPNS tahun 2024 akan dimulai pada TMT 1 Oktober 2025, dengan SK dijadwalkan paling lambat keluar pada 1 September 2025. Sementara untuk PPPK, pengangkatan akan berlaku TMT 1 Maret 2026, dengan SK paling lambat diberikan 1 Februari 2026.
Bijak dalam mengelola penghasilan di awal masa kerja adalah kunci menjaga stabilitas keuangan jangka panjang. Menggunakan SK CPNS untuk kredit boleh-boleh saja, asalkan dilakukan untuk kebutuhan produktif dan dengan perhitungan yang matang.
Ingat, menjadi abdi negara tak hanya soal penghasilan dan status, tapi juga tanggung jawab dan keteladanan, termasuk dalam mengatur keuangan pribadi.(red.al)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram