Senin, 25 Oktober 2021

Sungguh "Sadis Bin Kejam" Camat Cibodas, Sekcam Beserta Kasi Trantib Larang Pedagang Untuk Berjualan

Sungguh "Sadis Bin Kejam" Camat Cibodas, Sekcam Beserta Kasi Trantib Larang Pedagang Untuk Berjualan



Tangerang, Banten, -  Sungguh Sadis Bin Kejam, Camat Cibodas, Sekcam dan Kasie Trantib larang pedagang untuk berjualan dengan alasan melanggar K3 dan Perda No 8 Tahun 2018, Senen (25/10/2021).


Penindakan larangan berjualan para pedagang kaki lima ini dilakukan oleh petugas Sattrantib dibawah pimpinan Haji Iman, S.Sos selaku Kasie Trantib Kecamatan Cibodas  tidak merata dan disinyalir ada unsur balas dendam terkait dengan Viralnya pemberitaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh 2 oknum petugas Sattrantib Tenaga Harian lepas (THL) berinisial JN dan AL, yang hingga saat ini belum ada dikenakan Sanksi pemberhentian ataupun dipindahkan dari atasannya pimpinan Kasie Sattrantib maupun Camat Cibodas.


Pelanggaran K3 dan Perda Kota Tangerang yang dilakukan pedagang kaki lima ini berlokasi di jalan Prambanan Raya tepatnya di depan Gor Cibodas dan depan kantor kecamatan Cibodas, kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.


Saat dikonfirmasi oleh awak media indocorners.com dengan salah satu perwakilan pedagang sebut saja Mawar dan melati  mengatakan kami memang tidak boleh lagi berjualan ataupun menggelar dagangan oleh para petugas Sattrantib atas perintah Kasie trantib dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) pertanggal 20/10/2021 tanpa ada surat himbauan peringatan secara lisan maupun surat blanko resmi logo Kecamatan yang dibubuhi dengan tanda tangan Camat Cibodas , dimana kami sebelum tanggal pengosongan dipaksa menanda-tangani surat pernyataan untuk mengosongkan lahan (larangan untuk berjualan) karena melanggar K3 dan Perda no 8 Tahun 2018 perkataan itu dilontarkan oleh Kasie Sattrantib Haji Iman, S.Sos atas surat perintah (sprint) pimpinan Camat Cibodas Haji Edi.


Lebih lanjut, Mawar dan Melati pun menambahkan, penindakan penertiban ini kenapa hanya di 1 titik lokasi saja, kenapa ditempat lain tidak ditertibkan yang sudah jelas banyak pelanggaran K3 dan perda no 8 Tahun 2018 maupun Perda no 7 Tahun 2018 dan administrasi Bangunan yang tidak sesuai di IMB Sertifikat bangunan yang lokasinya pun tidak terlalu jauh dari Kecamatan Cibodas kenapa dibiarkan bertahun tahun oleh petugas Sattrantib Kecamatan Cibodas maupun internal Penegak Hukum Daerah (Gakumda) Kota Tangerang.


Dilain tempat, Irwan Awak media online indocorners.com / pewarta-indonesia.com dari organisasi PPWI mengkonfirmasi dengan menanyakan ke Camat Cibodas lewat pesan What's App di nomor 08212507xxx pada tanggal 19/10/2021, Camat Cibodas Haji Edi menuturkan bahwa perihal penanda tanganan surat pernyataan pengosongan lahan untuk berjualan depan Gor Cibodas dan depan Kecamatan ciboda tidak mengetahui dan malah berbalik nanya ke awak media dengan chat "Surat pengosongan yang mana ya Pak ??? dan dijawab oleh awak media "depan Gor Cibodas, namun Camat Cibodas menanyakan lagi ke awak media, "asal suratnya dari mana ???, awak media pun menjawab dari Kasie Sattrantib atas perintah pimpinan, lalu Camat Cibodas pun membalasnya "Coba sy cek di lokasi mana sj yg sudah ada himbauannya.


Dari jawaban komfirmasi Camat Cibodas dapat disimpulkan bahwa surat pernyataan pengosongan lahan yang ditanda tangani oleh beberapa pedagang itu tanpa diketahui oleh pimpinan atau memang pimpinan sudah mengetahui dan memberikan perintah, lalu kenapa saling lempar kesalahan perihal surat pernyataan antara pimpinan dengan bawahan, ada apakah dibalik ini semua !!!


Perlu anda ketahui, bahwa dimasa pandemi Covid-19 ini, Presiden RI Joko Widodo menegaskan kepada seluruh pejabat Instansi Pemerintah, BUMN, BUMS, TNI dan Polri agar bersama-sama bahu membahu memulihkan laju perekonomian di Indonesia dari segala sektoral Industri, Perbankan Pariwisata, UMKM, dan sebagainya, namun kenyataannya yang terjadi malah justru sebaliknya memperhambat lajunya perekonomian seperti yang terjadi di Kotamadya Tangerang tepatnya di Kecamatan Cibodas dimana seorang pejabat Kecamatan (Camat Cibodas), Sekcam dan Kasi Trantib malah melarang pedagang kecil dan tidak ada solusi maupun kebijakan hingga berita ini direlease serta dipublikasikan oleh awak media di media online.

(Eric_IN)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved