Selasa, 08 Maret 2022

Advokasi Rakyat, Dan Juga Sekjen Himpunan Putra Putri Madura Akan Terus Mengawal Kasus Pasal 263 Yang di Lakukan Oleh Oknum Kades Gelaman.

Advokasi Rakyat, Dan Juga Sekjen Himpunan Putra Putri Madura Akan Terus Mengawal Kasus Pasal 263 Yang di Lakukan Oleh Oknum Kades Gelaman.





     Surabaya, Rakyatindonesia.id - Demi tegaknya supremasi hukum Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) yang sekaligus juga sebagai Sekjen Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) akan terus mengawal kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh oknum Kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep sampai tuntas dan ada putusan inkcrah, (8/3/2022).

Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma kecewa dengan penegakan hukum yang terjadi di kabupaten Sumenep.

"Kami sangat kecewa dengan penegakan hukum yang terjadi di kabupaten Sumenep, yang terkesan tembang pilih dalam penegakan supremasi hukum di antaranya seperti kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh Kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep yang sampai detik ini tidak di lakukan penahan padahal Kades tersebut mantan Napi," ucap Baihaki Akbar.

Kami juga kecewa dengan pernyataan Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep.

"kami sangat kecewa dengan pernyataan Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, yang menyampaikan kepada kami bahwa semua berkas terkait kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep dan tinggal menunggu jadwal sidang saja, dan setelah kami tindak lanjuti ke pengadilan negeri Sumenep, kami sangat terkejut karna sampai detik ini berkas tersebut tidak pernah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep," ucap Sekjen Larm-Gak dan Hippma.

Maka dengan ini Larm-Gak dan Hippma akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan ketidak profesionalan Kasi Pidum dan Kasi Intel ke Kejati Jawa Timur dan Kejagung RI, karna apa yang disampaikan oleh Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep tidak sesuai dengan fakta dan terkesan main-main dalam penanganan perkara tersebut.

Kami juga berkomitmen akan terus mengawal kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep, sampai tuntas dan kami juga memastikan dalam setiap persidangan kami akan hadir untuk mengawal persidangan tersebut sampai ada putusan inkcrah.

Kami juga meminta kepada Kejari Sumenep untuk segera melakukan Penahanan kepada Kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep dan kami juga meminta ke Kejari Sumenep untuk segera menyidangkan perkara tersebut dan memberikan tuntunan maksimal, ujar Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma.

Publis:(Haer,/pettaduga)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved